Sunday 28 August 2011

> Hari Raya Dan Maknanya Dalam Islam



Syaikh Muhammad Ibn Ibrahim Ad-Duwais

Hari raya adalah hari yang di dalamnya ditumpahkan segala rasa suka cita yang senantiasa dirayakan oleh umat-umat terdahulu hingga kita sekarang ini. Mereka mengungkapkan segala makna ‘ubudiah (peribadahan) kepada Sembahan-Sembahan mereka dengan berbagai macam acara yang menurut persangkaan mereka hal tersebut adalah perbuatan-perbuatan yang dapat mendekatkan diri mereka dan memerintahkan kepada pemeluknya untuk menegakkan kembali fitrah mereka yang lurus dan kukuh mengakar pada jiwa-jiwa mereka. Namun di antara manusia lebih memilih perbuatan-perbuatan kosong yang tidak bermanfaat, baik ucapan ataupun perbuatan dan lebih condong kepada hawa nafsu mereka yang dipenuhi dengan keburukan dan kejelekkan, sehingga tidak lagi menghiraukan seruan fithrah mereka. 

Islam melarang perbuatan-perbuatan (kosong yang tidak bermanfaat) seperti merayakan hari raya-hari  rayanya orang-orang kafir ataupun ikut menyaksikannya, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

  وَالَّذِينَ لاَ يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا 

"Dan orang-orang yang tidak menyaksikan Az-Zur –perbuatan maksiat- dan apabila mereka melewati perbuatan yang sia-sia (main-main) mereka melewatinya dengan penuh kemuliaan". [al-Furqan:73] 

Para Ulama’ seperti Mujahid, Ibnu Sirin, Rabi’ bin Anas, dan Ikrimah rahimahullah menafsirkan bahwa yang dimaksudkan oleh ayat ini adalah hari raya jahiliyah. 

Tatkala Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam datang ke Madinah, beliau mendapati penduduk Madinah merayakan dua hari raya untuk bersenang-senang dan bermain-main di masa jahiliyah, maka beliau bersabda:

  قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ بِهِمَا فِيْ الْجَاهِلِيَّةِ فَقَدْ أَبْدَلَكُمُ اللهُ يَوْمَيْنِ خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ النَّحْرِ وَيَوْمَ الْفِطْرِ 

"Aku datang kepada kalian dan kalian mempunyai dua hari raya yang kalian bermain-main di dalamnya pada masa jahiliyah, dan Allah telah menggantikan keduanya dengan yang lebih baik bagi kalian: “Hari raya kurban dan hari berbuka.". [HR Imam Ahmad, Abu Daud, dan Nasa’i] 

Dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Abu Bakr Radhiyallahu 'anhu:

  يَا أَبَا بَكْرٍ إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وَإِنَّ عِيدَنَا هَذَا الْيَوْمَ 

"Wahai Abu Bakar sesungguhnya bagi setiap kaum ada hari rayanya dan ini adalah hari raya kita".  Dan dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda:

  يَوْمُ عَرَفَةَ وَيَوْمُ النَّحْرِ وَأَيَّامُ التَّشْرِيقِ عِيدُنَا أَهْلَ الْإِسْلاَمِ وَهُنَّ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ 

"Hari Arafah, hari qurban dan hari-hari mina adalah hari raya kami, umat Islam dan hari-hari itu adalah hari makan dan minum". [HR. Abu Daud, Nasa’ i dan Tirmidzi] 

Hal seperti ini memberikan rasa yang lain bagi seorang muslim bahwasanya dia berbeda dengan penganut agama lain, yang bathil dan sesat, sebab merekapun memiliki hari raya - hari raya yang khusus. Dan ketika seorang muslim merasa bangga dengan selain dari kedua hari raya yang telah dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka hal ini akan menyebabkan hilangnya rasa benci kepada orang kafir di dalam hatinya, dan menghilangkan rasa untuk berlepas diri dari mereka dan dari perbuatan mereka. Padahal hal tersebut merupakan prinsip yang paling mendasar dari aqidah seorang muslim, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

  مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ 

"Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk kaum tersebut". [HR. Ahmad, Abu Dawud, dan lainnya] 

Dan saat itu pula rasa bangga dan cinta terhadap hari raya-hari raya kaum muslimin akan hilang sedikit demi sedikit dari hatinya, sehingga tidak tersisa sedikitpun. 

Berkaitan dengan hal tersebut Syaikhul Islam rahimahullah berkata di dalam Fatawanya:
"Seorang hamba apabila menjadikan dari sebagian hajatnya bukan dari perkara-perkara yang disyariatkan maka akan memudarlah kecintaanya terhadap syariat dan keinginannya untuk mengambil manfaat dari syariat sesuai dengan penyimpanganya terhadap selain yang disyariatkan, berbeda dengan orang-orang yang mengarahkan kehendak dan keinginannya terhadap sesuatu yang disyariatkan maka dia lebih mengagungkan kecintaannya terhadap syariat dan lebih mengutamakan untuk mengambil manfaat dari apa yang disyariatkan sehingga semakin sempurnalah diinnya dan sempurnalah Islamnya. Oleh karenanya kamu dapati orang yang gemar mendengarkan musik dan lagu –qashidah- untuk kebaikan hatinya (katanya!) akan berkurang kecintaannya untuk mendengarkan Al-Qur’an". [Al-Fatawa]. 

Di dalam perayaan suatu hari raya, di dalamnya terkandung keyakinan-keyakinan dari agama-agama tertentu, maka tatkala seorang muslim ikut serta di dalam suatu perayaan atau pesta hari raya orang kafir, maka merupakan suatu kepastian dia akan terjerumus ke dalam kesesatan yang ada pada agama-agama mereka dan mungkin juga akan terjerumus ke dalam kesyirikan. 

HARI RAYA -IED- MERUPAKAN MOMENTUM PERIBADAHAN
Kita tahu bahwasanya setiap umat memiliki hari-hari khusus sebagai hari raya mereka, yang mereka memfokuskan di dalamnya dengan berbagai macam keyakinan mereka dan ajaran-ajaran yang mereka dapat dengan turun-temurun. Bagi mereka, hari raya adalah merupakan suatu momentum ibadah, ketundukkan kepada selain Allah Subhanahu wa Ta'ala atau perbuatan kefasikan atau kekejian, permainan dan lain sebagainya. Sebagaimana hal itu terjadi dan kita dapati pada hari raya-hari raya kaum Nashara, di antaranya adalah hari raya awal tahun (tahun baru), dan hari raya akhir tahun (natal). 

Adapun Ied –hari raya- di dalam Islam memiliki makna tersendiri saat mulai datangnya Islam, semua jejak-jejak peribadahan dihapuskan yang sebelumnya begitu diagungkan oleh penganutnya dan tidak tersisa sedikitpun. Islam mengarahkannya hanya untuk pengagungan Allah Subhanahu wa Ta'ala semata. Islam menghadirkan dua hari raya yang dirayakan setelah dua ibadah yang sangat agung di dalam Islam: 

Yang Pertama: ‘Iedul Fitri, hadir setelah selesainya kewajiban siyam Ramadhan, yang di dalamnya seorang muslim mencegah syahwatnya dan menahan keinginan-keinginan kemanusiaannya, mereka juga menghidupkan malam-malamnya dengan berdiri shalat di hadapan Allah Azza wa Jalla, sujud dan ruku’ dengan merendahkan dan menghinakan diri memenuhi seruan-Nya Subhanahu wa Ta'ala. Yang di dalam sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan itu terdapat satu malam yang merupakan malam terbaik dalam setahun, yakni Lailatul Qadar (malam kemuliaan). 

Yang Kedua: ‘Iedul Adha (hari berkorban), hari terakhir dari sepuluh hari pada bulan Dzulhijjah, yang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan di dalam sabdanya:

 مَا الْعَمَلُ فِي أَيَّامٍ أَفْضَلَ مِنْهَا فِي هَذِهِ قَالُوا وَلاَ الْجِهَادُ قَالَ وَلاَ الْجِهَادُ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ يُخَاطِرُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ بِشَيْءٍ 

"Tiada hari-hari yang amal-amal shalih lebih Allah cintai dari hari-hari ini (yakni sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah)”. Beliau ditanya: “Tidak juga jihad di jalan Allah?” Beliau bersabda: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali seseorang yang pergi dengan diri dan hartanya kemudian tidak kembali sama sekali". [HR. Bukhari].  Di dalam riwayat lain disebutkan:

  مَا مِنْ أَيَّامٍ أَعْظَمُ عِنْدَ اللهِ وَلاَ أَحَبُّ إِلَيْهِ الْعَمَلُ فِيهِنَّ مِنْ هَذِهِ اْلأَيَّامِ الْعَشْرِ فَأَكْثِرُوا فِيهِنَّ مِنَ التَّهْلِيلِ وَالتَّكْبِيرِ وَالتَّحْمِيدِ 

"Tiada haripun yang lebih agung di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala dan tidaklah amal shalih lebih dicintaiNya di dalamnya daripada hari-hari yang sepuluh ini (sepuluh awal bulan Dzulhijjah) maka perbanyaklah tahlil, takbir, tahmid di dalamnya". [HR. Ahmad dan Thabrani] 

Hari raya ‘Idul Adha datang kepada kaum muslimin setelah berlalu hari-hari yang dipenuhi dengan tasbih, tahmid, tahlil, takbir, siyam, shadaqah dan ibadah lainnya, datang kepada mereka sedangkan kaum muslimin yang lainnya berada di tanah suci memenuhi panggilanNya. 

IED (HARI RAYA) ADALAH HARI IBADAH
Kita tahu bahwasanya dua hari raya yang ada di dalam Islam dikaitkan oleh syariat dengan kaitan-kaitan yang disyariatkan, demikian pula disyariatkan di dalamnya ibadah-ibadah yang agung yang mengikatkan umat dengan agamanya. Seperti halnya di dalam ‘Idul Fithri, diwajibkan bagi kaum muslimin untuk berbuka dan diharamkan berpuasa pada hari itu. 

Seorang muslim beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala pada hari tersebut dengan berbuka sebagaimana beribadah kepada-Nya dengan berpuasa pada hari–hari sebelumnya (bulan Ramadhan). Juga disyari’atkan didalamnya untuk bertakbir kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta'ala firmankan:

  وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ 

"Dan hendaklah kamu menyempurnakan bilangan (puasa) dan bertakbir –mengagungkan- Allah atas apa yang telah Dia berikan kepadamu agar kalian menjadi orang-orang yang bersyukur". [al-Baqarah:185] 

Pada hari raya ‘Idul Fithri Allah Subhanahu wa Ta'ala mewajibkan secara khusus dikeluarkannya zakat fitrah yang diberikan kepada saudara sesama muslim yang kekurangan dan memmerlukan. 

Sedangkan pada hari raya ‘Idhul Adha seorang muslim mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan menyembelih kurban, sebagai tanda peribadahannya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan rasa syukur atas nikmat-nikmat-Nya, juga sebagai tanda meneladani Nabi Ibrahim Alaihissallam (khalilur rahman/ kekasih Allah) saat di mana dia diuji oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk menyembelih anaknya (Ismail Alaihissallam) dan beliau menyambutnya dengan penuh ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. 

Begitu pula di samping ada pada dirinya rasa untuk mencontoh nabi Ibrahim Alaihissallam dengan menyembelih kurban bagi Allah Subhanahun wa Ta'ala, diapun siap siaga untuk menyerahkan lehernya di jalan Allah. 

Tidakkah umat mengambil pelajaran dari hal-hal seperti ini? Tidakah umat mengambil teladan dari kisah-kisah para syuhada’ yang mempersembahkan leher-leher mereka begitu murahnya untuk membela kalimat Allah? 

Maka, tatkala seorang muslim menyembelih hewan kurbannya, diapun akan menunggu perintah untuk menyerahkan lehernya di jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala. sebagaimana dikatakan oleh seorang penyair: 
Seandainya dengan leher-leher mereka Allah akan ridha 

Maka merekapun akan menyerahkannya dengan taat dan menerima perintah Sebagaimana mereka menyerahkannya saat jihad 

Kepada musuh-musuh mereka sampai darah mengalir dari leher-leher mereka Namun mereka enggan untuk menyerahkan leher-leher mereka 

Dan yang demikian adalah kehinaan bagi seorang hamba dan bukan ketinggian. 

HARI RAYA DAN TAKBIR
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman di dalam Kitab-Nya yang mulia setelah ayat-ayat puasa:

  وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ 

"Dan agar kalian sempurnakan bilangannya dan agar kalian bertakbir –mengagungkan- kepadaAllah atas apa yang telah Allah berikan kepada kalian, dan agar kalian bersyukur". [al-Baqarah:185] 

Kebiasaan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar pada hari Iedul Fithri sambil bertakbir sampai ke musholla dan sampai selesai shalat, dan apabila shalat selesai, beliau menghentikan takbir. 

Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah rahimahullah ditanya tentang waktu takbir pada dua hari raya, beliau menjawab:
“Segala puji bagi Allah, pendapat yang paling baik tentang masalah takbir yang dipegang oleh jumhur (mayoritas) ulama Salaf dan Fuqaha dari kalangan sahabat dan para Imam adalah bertakbir mulai pagi hari Arafah (9 Dzulhijjah) sampai akhir dari hari-hari Tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) setelah shalat, dan disyariatkan bagi tiap orang untuk menjaharkan (mengkeraskan suara) saat bertakbir ketika keluar untuk ‘Ied, dan hal ini berdasarkan kesepakatan para Imam yang empat. Dan adalah Ibnu ‘Umar apabila keluar –ke mushalla- pada hari raya ‘Iedul Fitri dan ‘Iedul Adha menjaharkan takbir sampai ke mushalla kemudian bertakbir sampai datangnya Imam". [Al-Fatawa] 

Tatkala kita jumpai jalan-jalan penuh dengan orang-orang menuju mushalla (lapangan) sambil mengumandangkan takbir dengan suara yang nyaring, dengan menghidupkan Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam maka pemandangan semacam ini akan membangkitkan roh kekuatan dan kemulian bagi umat. Bagi orang yang menyaksikan akan merasakan bahwasanya umat terikat dengan diinnya dan tidak akan berpaling dan mengarahkan wajah kepada selain Allah. Allah adalah Maha Besar bagi mereka dibandingkan segala sesuatu yang diagungkan oleh seluruh manusia selain-Nya, dengan penuh kecintaan, pengharapan, takut dan pengagungan terhadap Allah Subhanahu wa Ta'ala. 

PETUNJUK NABI SHALLALLAHU ALAIHI WA SALLAM DI HARI RAYA
Kebiasaan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat ‘Ied pada dua hari raya –‘Iedul Fitri dan Iedul Adha- di mushalla (lapangan), yang letaknya di pintu kota Madinah bagian timur. Beliau memakai pakaian yang paling baik, beliau juga memiliki selendang yang beliau pakai saat dua hari raya dan hari jum’at. Dan sebelum pergi ke mushalla pada ‘Iedul Fitri, beliau makan beberapa biji kurma dan beliau memakannya dengan jumlah yang ganjil. Adapun pada ‘Iedul Adha beliau tidak makan sampai beliau kembali dari mushalla, dan belaiu makan dari sembelihan kurban. 

Beliau mandi pada dua hari raya, ada hadits dari beliau tentang masalah ini, dan juga terdapat dua hadits yang dha’if dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu 'anhu dari riwayat Jabarah Ibnu Mughlis dan hadits faqih Ibn Da’id dari riwayat Yusni Ibn Kharij As-Samthi. Namun juga ada riwayat yang shahih dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhu yang dikenal kuat mengikuti Sunnah, bahwa beliau mandi pada hari ‘Ied sebelum pergi ke lapangan.

Beliau membuka khuthbahnya dengan pujian kepada Allah, dan tidak terdapat riwayat yang shahih bahwa beliau membuka khutbahnya dengan takbir pada dua hari raya. Dan beliau memberi keringanan bagi orang yang menghadiri ‘Ied untuk duduk mendengarkan khutbah atau tidak mendengarkannya. Juga beliau memberikan keringanan bagi kaum muslimin, apabila hari ‘Ied bertepatan dengan hari Jum’at, maka cukup diadakan shalat Ied dan tidak diadakan shalat Jum’at. 

Dan pada hari ‘Ied beliau mengambil jalan yang berbeda antara pergi dan pulangnya, ada yang mengatakan hikmahnya adalah untuk memberi salam kepada orang-orang yang melewati jalan tersebut. Ada juga yang mengatakan agar orang-orang yang melewati jalan-jalan tersebut mendapati berkahnya. Ada juga yang mengatakan untuk menunaikan keperluan dari orang-orang yang memiliki keperluan. Ada juga yang mengatakan untuk menampilkan syiar-syiar Islam ke segala penjuru yang beliau lalui. Ada juga yang mengatakan untuk menimbulkan kemarahan orang-orang munafiq tatkala melihat kemulian Islam dan para pemeluknya serta tegaknya syiar-syiar Islam. Ada juga yang mengatakan untuk memperbanyak persaksian dari tanah yang dilewati, kerena orang-orang yang pergi ke masjid di antara langkah-langkahnya ada yang meninggikan derajat dan yang lain menghapuskan dosa-dosa sampai dia kembali ke rumahnya. Ada juga yang mengatakan -dan ini adalah pendapat yang paling shahih- bahwa yang beliau lakukan adalah untuk hikmah-hikmah yang telah disebutkan di atas dan hikmah-hikmah lain yang belum disebutkan. [Diambil dari Zadud Ma’ad dari berbagai tempat] 



HARI RAYA DAN JAMA'AH
Pada hari ‘Ied disyariatkan shalat di awal siang dengan berjama’ah, baik kecil ataupun besar, tua ataupun muda, bahkan wanita, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar orang-orang mengeluarkan wanita-wanita yang haidh dan gadis-gadis pingitan yang seyogyanya tidak diperkenankan untuk keluar, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan mereka keluar guna menyaksikan shalat dan untuk menyaksikan kebaikan dan do’anya kaum muslimin. Di dalam perirtiwa yang demikian terdapat makna jama’ah dan rasa pada diri umat bahwasanya mereka seperti satu tubuh, dan makna inilah yang diperlukan oleh umat. 

Oleh karena itu syariat Islam datang untuk menegaskan hal tersebut dan menanamkannya di dalam jiwa kaum muslimin, dan Allah memberikan jaminannya bagi para hambaNya dengan dihilangkannya perpecahan dari mereka, yang hal itu merupakan aib jahiliyah dan Allah menjadikan mereka di dalam satu barisan, sebagaimana firmanNya:

  وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَآءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنتُمْ عَلَى شَفَا حُفْرَةٍ مِّنَ النَّارِ فَأَنقَذَكُم مِّنْهَا 

"Dan ingatlah nikmat Allah atas kalian, tatkala kalian berada di dalam permusuhan, kemudian Allah jadilah kalian bersaudara dengan nikmatNya dan saat kalian berada di atas bibir jurang neraka kemudian Dia menyelamatkan kalian darinya". [Ali Imron:103] 

Maka Allahlah yang melunakkan hati-hati yang terdapat padanya permusuhan, kemudian Dia menyatukan hati-hati tersebut, sebagaimana disabdakan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa salalm saat beliau berkhutbah pada perang Hunain setelah terjadi apa yang telah terjadi pada para sahabat:

  أَلَمْ آتِكُمْ ضُلاَّلاً فَهَدَاكُمُ اللهُ بِي وَعَالَةً فَأَغْنَاكُمُ اللهُ بِي وَمُتَفَرِّقِيْنَ فَجَمَعَكُمُ اللهُ بِي 

"Bukankah aku datang ketika kalian dalam keadaan sesat kemudian Allah memberikan hidayahNya kepada kalian melalui aku, dan bukankah aku datang ketika kalian dalam keadaan miskin kemudian Allah jadikan kalian kaya dengan sebab aku, dan kalian berpecah belah kemudian Allah kumpulkan kalian lewat aku? [Lihat Zaadul Ma’ad] 

Dari keterangan-keterangan di atas sebagian ahli ilmu berpendapat wajibnya shalat Ied dan wajibnya menghadirinya, sebagaimana dikemukakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah: “Oleh karena itu kami rajihkan (kuatkan pendapat) bahwasanya shalat ‘Ied adalah wajib ‘ain, sebagaimana pendapat Abu Hanifah dan yang lainnya, juga merupakan salah satu dari pendapat-pendapat Imam Syafi’i, dan salah satu pendapat dari dua pendapat Imam Ahmad. Adapun pendapat yang menyatakan tidak wajib adalah pendapat yang jauh, sebab shalat ‘Ied salah satu syiar Islam yang sangat agung, dan manusia berjama’ah untuk mendapatkannya melebihi shalat jum’at, juga disyari’atkan di dalamnya takbir. Adapun pendapat yang menyatakan fardhu kifayah tidaklah kuat. [Lihat Al-Fatawa] 

Dan pendapat serupa juga dikatakan oleh Shidiq Hasan Khan rahimahullah, beliau berdalil: “Bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam senantiasa mengerjakan shalat ‘Ied selama hidupnya dan tidak pernah meninggalkannya walaupun sekali, juga beliau memerintahkan manusia untuk keluar menunaikan ‘Ied, juga memerintahkan wanita-wanita muda dan para gadis pingitan serta wanita-wanita haid untuk keluar dan menyaksikan kebaikan dan do’anya kaum muslimin,” kemudian beliau berkata: “Semua itu menunjukkan akan wajibnya.” [Lihat Raudhatun Nadiyah] 

Beliaupun berdalil atas wajibnya shalat ‘Ied dengan perkataan: "Bahwa shalat ‘Ied menggugurkan shalat juma’at jika bertepatan dengan hari jum’at".  Di sini bukan tempatnya untuk membahas hukum fiqih, akan tetapi banyak nash yang menguatkan untuk berjama’ah pada hari yang mulia tersebut. Di dalam shalat berjama’ah itu juga terkandung makna, bahwasanya umat ini adalah umat yang satu dan satu jama’ah yang besar. Mulai mereka berkumpul untuk shalat lima waktu, kemudian bertambah besar saat mereka berkumpul untuk mengadakan shalat jum’at, kemudian lebih besar lagi dan paling besar saat mereka berkumpul dari berbagai penjuru dunia di tempat yang sama dalam rangka memenuhi panggilan Allah Subhanahu wa Ta'ala. 

Dan yang lebih menunjukkan makna jama’ah dan rasa satu tubuh adalah saat zakat fithri dikeluarkan oleh seorang muslim untuk menutupi keperluan orang-orang yang memerlukannya, atau untuk membahagiakan orang-orang yang tidak bahagia dengan datangnya ‘Ied. Sehingga merekapun dapat merasakan bahwa orang-orang yang memerlukan makanan pada hari tersebut juga memerlukannya di hari-hari yang lain, dan mereka yang memerlukan pakaian pada hari tersebut juga memerlukannya di hari-hari yang lain. 

Begitu pula pada hari ‘Iedul Adha, saat seorang muslim menyembelih haiwan korbannya, diapun tidak melupakan saudara-saudaranya yang memerlukan, dia bersedekah, mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan membagi-bagikan daging kurbannya itu kepada orang-orang yang memerlukannya, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

  فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَآئِسَ الْفَقِيرَ 

"Dan makanlah kalian dari sembelihan tersebut dan berilah orang-orang fakir yang memerlukan". [Al-Hajj:8] 
Hal itupun mengingatkan mereka bahwasanya orang-orang yang memerlukan daging pada hari tersebut juga memerlukannya pada hari-hari yang lain. 

HARI RAYA DAN TAUHID

Sebagaimana di dalam ‘Ied terkandung makna jama’ah dan makna peribadahan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, di dalamnya juga terkandung makna tauhid, hal itu tidaklah asing dan aneh, sebab tauhid adalah jalan bagi kehidupan manusia, maka saat tauhid seseorang kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala lurus maka lurus pulalah kehidupannya, kepribadian dan akhlaknya. Dan saat hancurnya dasar dan fondasi ini maka akan hancur pula seluruh kehidupannya. 

Pada Hari ‘Iedul Adha seorang muslim mendekatkan diri kepada Allah dengan menumpahkan darah hewan kurbannya sebagai tanda rasa syukur atas nikmat-nikmat yang telah dia rasakan. Tidak sebagaimana orang-orang yang menyembelih hewan di hadapan bangkai-bangkai yang telah luluh lantak, tulang-tulang yang dimakan oleh masa atau karena mengikuti perintah para tukang sihir dan orang-orang yang dianggap pintar, yang hal itu merupakan perbuatan yang sangat kotor dan praktik kesyirikan.  Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

  قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي للهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ . لاَشَرِيكَ لَهُ وَبِذّلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ 

"Sesungguhnya shalatku, penyembelihanku, hidup dan matiku hanyalah bagi Allah Pemilik Alam semesta". [Al-An’am:162] 

Juga Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

 لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ وَلَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَهُ وَلَعَنَ اللهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا وَلَعَنَ اللهُ مَنْ غَيَّرَ مَنَارَ اْلأَرْضِ 

"Allah melaknat orang yang menyembelih sembelihan untuk selain Allah, Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, Allah melaknat orang yang melindungi pelaku bid’ah, Allah melaknat orang yang merubah tanda batas tanah". [HR. Muslim].

 Tatkala seorang muslim menyembelih hewan kurbannya dia akan ingat bahwasanya orang-orang musyrik telah meremehkan Allah Subhanahu wa Ta'ala, dan tidak ada rasa pengagungan terhadap Allah pada diri-diri mereka, mereka menghancurkan tauhid dan menghidupkan syirik dengan menyembelih sembelihan yang dipersembahkan kepada selain Allah, bukankah Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

  فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ 

"Maka shalatlah kepada Rabbmu dan sembelihlah kurban bagi-Nya". [Al-Kautras:2]

 قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي للهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ . لاَشَرِيكَ لَهُ وَبِذّلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ 

"Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidup dan matiku hanyalah bagi Allah Rabb semesta alam yang tidak ada sekutu bagiNya dan untuk yang demikianlah aku diperintahkan dan aku bagian dari orang muslim". [Al-An’am:162] 
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah orang yang paling gigih dalam melindungi dan menjaga tauhid dari umatnya, bahkan tatkala seorang meminta idzin kepada beliau untuk menyembelih seekor unta –karena nadzar kepada Allah 

Subhanahu wa Ta'ala – maka beliaupun bertanya kepadanya: apakah di sana –di tempat tersebut- dirayakan hari raya jahiliyah atau terdapat berhala di antara berhala-berhala mereka? Kemudian ketika dia menjawab: tidak, maka beliaupun mengidzinkan nadzar tersebut. Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam Sunannya dan dibahas secara panjang lebar oleh Syaikh Abdurrahman Ali Syaikh di dalam Fathul Majid bab tentang Dabs. 

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tahu bahwasanya sahabatnya tidaklah mengadakan penyembelihan dan kurban melainkan hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala saja, akan tetapi beliau ingin membersihkan kaum muslimin dari segala macam sarana yang menghantarkan kaum muslimin kepada perbuatan-perbuatan syirik. Maka tidaklah boleh seseorang mengadakan penyembelihan bagi Allah di tempat yang dipakai untuk menyembelih sembelihan yang diperuntukkan bagi selain Allah. Dan tidaklah Allah Subhanahu wa Ta'ala disembah/diibadahi di tempat yang digunakan untuk beribadah kepada selain Allah. 

Maka makna-makna inilah yang dirasakan oleh setiap muslim sambil bertakbir menuju ke mushallahnya. 

HARI RAYA HARI BERHIAS
Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menamakan hari ‘Ied di dalam Kitab-Nya dengan yaum Az-Zinah –hari berhias-

  قَالَ مَوْعِدُكُمْ يَوْمُ الزِّينَةِ وَأَن يُحْشَرَ النَّاسُ ضُحًى  
"Dia berkata hari yang dijanjikan bagi kalian adalah hari berhias –‘Ied- dan agar manusia berkumpul pada waktu dhuha". [Thaha: 59] 

Adalah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memakai perhiasannya pada hari ‘Ied. Sebagaimana diriwayatkan oleh Ibn Umar Radhiyallahu 'anhu bahwasanya ‘Umar Ibn Al-Khathab Radhiyallahu 'anhu melihat jubah dari sutra, kemudian dia membelinya untuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai hadiah baginya, kemudian Umar berkata kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallm : “Hendaklah anda berhias dengan ini untuk hari ‘Id dan menyambut tamu utusan.” Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Ini adalah baju bagi orang yang tidak memiliki bagian (di akhirat). [Lihat Zaadul Ma’ad]. 

Dari hadits ini nampak bagi kita bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dahulu berhias untuk hari ‘Ied dan menyambut tamu utusan, para sahabat menginginkan agar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memakai pakaian terbaiknya di hari-hari khusus bagi beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian penolakan beliau itu bukan penolakan untuk berhias, namun penolakan tersebut untuk mengambil perhiasan yang dilarang dan mengambil pakaian yang diharamkan. Kerena tidaklah laki-laki memakai sutra kecuali tidak akan memiliki bagian di akhirat kelak. 

Dan kebiasaan Ibnu ‘Umar memakai pakaian terbaiknya saat tiba dua hari raya. [Diriwayatkan oleh Ibn Abi Dunya dan Al-Baihaqi dengan sanad yang shahih sebagaimana dijelaskan oleh Al-Hafidz Ibn Hajar Al-‘Asqalani di dalam Al-Fath]. 

Perhiasan adalah tanda yang paling menonjol yang membedakan hari raya dengan hari-hari lainnya, namun kaum muslimin sekarang pada umumnya memahami dengan pengertian yang lain. Di antara mereka ada yang berhias dengan mencukur janggutnya, padahal hal ini merupakan penyerupaan dengan pelaku-pelaku kesyirikan dan menyelisihi Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. 

Sebagian mereka juga yang mengulurkan pakaianya –baik sarung atau celana dan yang lainnya- melebihi dua mata kaki, hiasan semacam ini tidak semestinya bagi seorang muslim, bahkan seharusnya seorang muslim melihat bahwa yang demikian justru mengotori perhiasan, sebagaimana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

 ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ قَالَ فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللهِ n ثَلاَثَ مِرَارًا قَالَ أَبُو ذَرٍّ خَابُوا وَخَسِرُوا مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الْمُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ 

"Tiga golongan yang Allah tidak mengajak bicara mereka pada hari kiamat, tidak akan melihat mereka, dan tidak akan mensucikan mereka dan bagi mereka adzab yang pedih”. Abu Dzar bertanya: “Betapa kecewa dan meruginya mereka, siapa mereka wahai Rasulullah? Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Al-musbil (orang yang mengulurkan pakaiannya di bawah mata kaki), Al-Mannan (orang yang mengungkit-ngungkit pemberian), dan orang yang menjual dagangannya dengan sumpah palsu". [HR. Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi, lihat At-Targhib wat Tarhib oleh Al-Mundziri]. 

Kita juga lihat para wanita mereka menampakkan lekuk-lekuk, hal ini merupakan penyimpangan yang sangat besar, baik dilihat dari sisi syariat maupun fitrah yang lurus, padahal Allah telah memerintahkan adalah agar para wanita mempercantik diri dan berhias dengan hijabnya dan kesuciannya yang merupakan pakaian yang telah Allah khususkan bagi mereka dan juga Allah perintahkan mereka agar menutupi diri mereka dengan hijab tersebut.  

Seorang muslim haqiqi haruslah menolak untuk berhias dengan segala apa yang telah Allah haramkan, dan tatkala dia melihat pakaian tersebut atau orang yang memakainya maka dia melihatnya dengan penilaian hal tersebut adalah aib, tidak sesuai dengan fitrah, bahkan bertentangan dengan apa yang telah diperintahkan. Maka pakaian dan perhiasan yang sempurna pada hari ‘Ied adalah yang menghiasi seseorang dengan peribadahan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. 

PAKAIAN TAQWA ADALAH YANG PALING BAIK
Tatkala seorang muslim memperhatikan dirinya dan melihat ke cermin dan melihat dirinya sudah berhias secara dhahir dan memeperhatikan segala apa yang merusak penampilannya secara dhahir, dan dia bertanya-tanya pada dirinya sendiri apakah dirinya sudah tampan ? Tetapi bagaimanakah dengan penampilannya secara batin? Bagaimana dengan perhiasan taqwa dan iman? Apakah setelah dia memperbaiki penampilan dhahir juga memperbaiki penampilan batin? 

Apabila badan sudah memakai perhiasannya, apakah hatinya juga akan dipakaikan perhiasan? Kemudian akan muncul lagi pertanyaan-pertanyaan lain pada dirinya. Apa yang akan dilakukan apabila kotoran menimpa pakaiannya? Bukankah dirinya akan bersegera untuk menghilangkan dan membersihkannya? Dan bagaimana dengan dosa-dosa yang telah mengotori hatinya? Berapa banyak perbuatan dan dosa-dosa yang telah mengotori hatinya? Berapa banyak perbuatan dosa yang sudah mencemari kesucian dan kemurniannya? Apakah dia redha dengan kotoran-kotoran (dosa-dosa) tersebut dan bangga dengannya?. 

Seseorang bersedia untuk menyerahkan wangnya untuk membersihkan kotoran-kotoran dari pakaiannya demi penampilan yang sempurna, namun bagaimana bisa terjadi seseorang tidak ridha dengan kotoran-kotoran zahir, tetapi dia redha dengan kotoran-kotoran batin? Bahkan lebih dari itu. Dia malah berusaha dan mencari kotoran-kotoran batin! Laa haula walaa quwwata illa billah. 

Orang-orang semacam ini tatkala menyadari keadaannya, hendaklah bersegera untuk menghapuskannya dan membersihkannya dengan taubat nasuha dan mengangkat dua tangannya memohon ampunan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala. 

Ketika seseorang berkata: “Aku telah menyempurnakan perhiasan dhahir dan akan berusaha untuk menyempirnakan perhiasaan bathin, kemudian dia membaca”:

 يَابَنِى ءَادَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْءَاتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ ءَايَاتِ اللهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ 

"Wahai anak Adam sesungguhnya telah Kami turunkan bagi kalian pakaian yang dapat kalian pergunakan untuk menutupi aurat kalian dan pakaian taqwa adalah lebih baik, yang demikian merupakan bagian dari ayat-ayat Allah agar mereka mau berfikir". [Al-A’raf:36] 

Demikianlah penjelasan sekilas tentang makna hari raya di dalam Islam, semoga dapat bermanfaat bagi kita sekalian. Amiin 

[Ditulis ulang oleh: Abu ‘Abdillah T. Abdul Ghanie Naasih Salim, dari kaset yang berjudul: Al-‘Ied Wa Ma’naahu fil Islam yang disampaikan oleh Syaikh Muhammad Ibn Ibrahim Ad-Duwais, dengan perubahan di beberapa tempat]. 

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun V/1422/2001M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-7574821]

Kategori: Kategori Hari Raya = Ied
Sumber: http://www.almanhaj.or.id
Tanggal: Selasa, 7 September 2010 17:32:48 WIB

Dibuat oleh SalafiDB http://salafidb.googlepages.com

Sunday 14 August 2011

> Kunci Kejayaan Mencari Rezeki


Kunci Kejayaan Mencari Rezeki
Ustadz Abu Ahmad Zaenal Abidin bin Syamsuddin

Masalah rezeki merupakan salah satu perkara yang banyak menyita perhatian manusia, sehingga ada sebagian yang menjadi budak dunia. Bahkan lebih parah lagi, sejumlah besar umat Islam memandang bahwa berpegang dengan ajaran Islam akan menyempitkan peluang dalam mengais rezeki. Ada sejumlah orang yang masih mau menjaga sebagian kewajiban syariat Islam, tetapi mereka mengira bahwa jika ingin mendapat kemudahan di bidang materi dan kemapanan ekonomi, hendaknya menutup mata dari sebagian aturan Islam, terutama berkenaan dengan etika bisnis dan hukum halal haram.

Padahal Yang Maha Kuasa mensyariatkan agamaNya bukan hanya sebagai petunjuk bagi umat manusia dalam perkara akhirat saja, tetapi sekaligus menjadi pedoman sukses di dunia juga, seperti doa yang sering dipanjatkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam: Wahai Rabb kami, karuniakanlah kepada kami kebaikan di dunia dan di akhirat dan jagalah kami dari siksa api neraka.
[Al Baqarah:201] 

Islam tidak membiarkan seorang muslim kebingungan dalam berusaha mencari nafkah. Islam telah memberikan solusi tuntas dan mengajarkan etika cara sukses mengais rezeki, membukakan pintu kemakmuran dan keberkahan. Kegiatan usaha dalam kaca mata Islam memiliki kode etik dan aturan, jauh dari sifat tamak dan serakah, sehingga mampu membentuk sebuah usaha yang menjadi pondasi masyarakat madani. 

PUJIAN KEPADA ORANG YANG MENCARI NAFKAH

Allah hanya menghalalkan usaha yang bersih dan mengharamkan usaha yang kotor. Seorang muslim tidak boleh menghalalkan segala cara dalam mengais rezeki, lantaran demi mengejar keuntungan semu yang memikat serta menggiurkan.  Harta yang bersih dan halal sangat berpengaruh positif pada gaya hidup dan perilaku manusia, bahkan menentukan diterimanya ibadah dan terkabulnya doa.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (artinya):
"Wahai, manusia! Sesungguhnya Allah Maha Bersih, tidak menerima kecuali yang bersih. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang beriman seperti memerintahkan kepada para utusanNya, maka Allah berfirman: Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan". [Al Mukminun : 51]. 

Dan Allah berfirman (artinya): "Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik, yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada Allah kamu menyembah".
[Al Baqarah : 172]. 

Kemudian Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menceritakan kisah seseorang yang sedang bepergian sangat jauh, berpakaian compang-camping, berambut kusut, mengangkat tangan ke atas langit tinggi-tinggi dan berdoa: "Ya, Rabbi! Ya, Rabbi!” sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan darah dagingnya tumbuh dari yang haram; maka bagaimana terkabul doanya?[1] 

Berlomba secara sehat dalam mengais rezeki tidak tercela, asalkan dengan menempuh cara yang benar dan usaha yang halal.

Bahkan beribadah sambil berusaha pun diperbolehkan,
Allah berfirman (artinya) : "Tidak ada dosa bagimu mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Rabb-mu. Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafah, berdzikirlah kepada Allah di Masy'aril Haram. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkanNya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang -orang yang sesat".
[Al Baqarah : 198]. 

Abu Umar Ibnu Abdul Bar berkata: “Setiap harta yang tidak menopang ibadah kepada Allah, dan dikonsumsi untuk kepentingan maksiat serta mendatangkan murka Allah, tidak dimanfaatkan untuk menunaikan hak Allah dan kewajiban agama, maka harta tersebut tercela. Adapun harta yang diperoleh lewat usaha yang benar sementara hak-hak harta ditunaikan secara sempurna, dibelanjakan di jalan kebaikan untuk meraih ridha Allah, maka harta tersebut sangat terpuji". [2] 

Allah berfirman (artinya):
"Sesungguhnya Kami telah menempatkan kamu sekalian di muka bumi dan Kami adakan bagimu di muka bumi itu (sumber) penghidupan. Amat sedikitlah kamu bersyukur. "
[Al A’raaf:10]. 

Ibnu Katsir berkata:
"Allah mengingatkan kepada seluruh umat manusia tentang karuniaNya (yang) berupa kehidupan yang mapan di muka bumi, dilengkapi dengan gunung-gunung yang terpancang kokoh, sungai-sungai yang mengalir indah, dan tanah yang siap didirikan tempat tinggal dan rumah hunian, serta Allah menurunkan air hujan berasal dari awan. Dan Allah juga memudahkan kepada mereka untuk mengais rezeki dan membuka peluang maisyah (penghidupan) dengan berbagai macam usaha, bisnis dan niaga; namun sedikit sekali mereka yang mau bersyukur".[3] 

Allah berfirman. (artinya):
"Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung."
[Al Jumu’ah : 10]. 

Tentang makna firman Allah "maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah” Imam Al Qurthubi menjelaskan : “Apabila kalian telah menunaikan shalat Jum’at, maka bertebaranlah kamu di muka bumi untuk berdagang, berusaha dan memenuhi berbagai kebutuhan hidupmu". [4] 

Nabi juga pernah mengatakan kepada Sa’ad bin Abi Waqqas:
"Sesungguhnya bila kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan, (itu) lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam kekurangan menjadi beban orang lain".[5] 

Dari Ayyub, bahwa Abu Qilabah berkata:
"Dunia tidak akan merusakmu selagi kamu masih tetap bersyukur kepada Allah,” maka Ayyub berkata bahwa Abu Qilabah berkata kepadaku:
“Wahai, Ayyub! Perhatikan urusan pasarmu dengan baik, karena hidup berkecukupan termasuk bagian dari sehat wal afiat".[6] 

Yusuf bin Asbath berkata, bahwa Sufyan Ats Tsauri berkata kepadaku:
“Aku meninggalkan harta kekayaan sepuluh ribu dirham yang nanti dihisab oleh Allah, lebih aku cintai daripada aku hidup meminta-minta dan menjadi beban orang lain.[7] 

Beberapa atsar (riwayat) dari para ulama mulia di atas, menepis anggapan bahwa mencari nafkah dengan cara yang benar agar hidup mandiri dan tidak menjadi beban orang lain merupakan cinta dunia yang menodai sikap kezuhudan. Padahal tidaklah demikian.
Abu Darda' berkata: “Termasuk tanda kefahaman seseorang terhadap agamanya, adanya kemauan untuk mengurusi nafkah rumah tangganya”.[8] 

ISLAM MENCELA PEMALAS DAN PEMINTA-MINTA

Islam sangat mencela pemalas dan membatasi ruang gerak peminta-minta serta mengunci rapat semua bentuk ketergantungan hidup dengan orang lain. Sebaliknya, Al Qur'an sangat memuji orang yang bersabar dan menahan diri tidak meminta uluran tangan orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidup, karena tindakan tersebut akan menimbulkan berbagai macam keburukan dan kemunduran dalam kehidupan.

Allah berfirman (artinya):
"(Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.
[Al Baqarah : 273]. 

Imam Ibnul Jauzi berkata:
“Tidaklah ada seseorang yang malas bekerja, melainkan berada dalam dua keburukan. Pertama, menelantarkan keluarga dan meninggalkan kewajiban dengan berkedok tawakkal, sehingga hidupnya menjadi batu sandungan buat orang lain dan keluarganya berada dalam kesusahan.

Kedua, demikian itu suatu kehinaan yang tidak menimpa, kecuali kepada orang yang hina dan gelandangan. Sebab, orang yang bermartabat tidak akan rela kehilangan harga diri hanya karena kemalasan dengan dalih tawakkal yang sarat dengan hiasan kebodohan. Boleh jadi seseorang tidak memiliki harta, tetapi masih tetap punya peluang dan kesempatan untuk berusaha”.[9] 

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memberi jaminan surga bagi orang yang mampu memelihara diri tidak meminta-minta. Dari Tsauban, (ia) berkata bahwasannya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
 نْ تَكَفَّلَ لِي أَنْ لَا يَسْأَلَ النَّاسَ شَيْئًا وَأَتَكَفَّلُ لَهُ بِالْجَنَّةِ َفَقُلْتُ أَنَا فَكَانَ لَا يَسْأَلُ أَحَدًا شَيْئًا 
"Barangsiapa yang bisa menjaminku untuk tidak meminta-minta suatu kebutuhan apapun kepada seseorang, maka aku akan menjamin dengan surga. Aku berkata: “Saya.” ِMaka ia selama hidupnya tidak pernah meminta-minta kepada seseorang suatu kebutuhan apapun". [10] 

Seorang muslim harus berusaha hidup berkecukupan, memerangi kemalasan, semangat dalam mencari nafkah, berdedikasi dalam menutupi kebutuhan, dan rajin bekerja demi memelihara masa depan anak agar mampu hidup mandiri, tidak menjadi beban orang lain. Sebab, pemalas yang menjadi beban orang dan pengemis yang menjual harga diri, merupakan manusia paling tercela dan sangat dibenci Islam.

Ditegaskan dalam sebuah hadits dari Abdullah Ibnu Umar, bahwasannya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
 لَا تَزَالُ الْمَسْأَلَةُ بِأَحَدِكُمْ حَتَّى يَلْقَى اللَّهَ وَلَيْسَ فِي وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ 
"Tidaklah sikap meminta-minta terdapat pada diri seseorang di antara kalian, kecuali ia bertemu dengan Allah sementara di wajahnya tidak ada secuil daging pun". [11] 

Agama Islam mengajak umatnya agar bersikap mandiri dalam hidup. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengajarkan doa agar kita berlindung dari sifat malas, lemah, tidak berdaya, pengecut, bakhil dan menjadi beban orang lain.
عَنْ أَنَس ابنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ الله يَقُوْلُ فِي دُعَائِهِ : اَلَّلهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَالْجُبُنِ وَالْبُخْلِ وَاْلَهَرَمِ وَالْقَسْوَةِ وَاْلغَفْلَةِ وَالْعَيْلَةِ وَالذِّلَّةِ وَالْمَسْكَنَةِ وَأُعُوْذُ بِكَ مِنَ الْفَقْرِ وَالْكُفْرِ وَالْفُسُوْقِ وَالشَّقَاقِ وَالنِّفَاقِ وَالسُّمْعَةِ وَالرِّيَاءِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنَ الصَّمَمِ وَالْـبَكَمِ وَالْجُنُوْنِ وَالْجُذَامِ وَالْبَرَصِ وَسَيئِّ اْلَأسْقَامِ . 
"Dari Anas bin Malik berkata, bahwa Rasulullah selalu membaca dalam doanya: “Ya, Allah! Aku berlindung diri kepadaMu dari tidak berdaya, malas, pengecut, bakhil, lanjut usia, kekerasan hidup, lalai, melarat, kehinaan, dan kerendahan. Aku berlindung kepadaMu dari kemiskinan, kekufuran, kefasikan, kesesatan, kemunafikan, sum'ah dan riya'. Dan aku berlindung kepadaMu dari penyakit tuli, bisu, penyakit kusta, penyakit kulit dan seluruh penyakit yang buruk”.[12] 

Sikap malas, hidup yang hanya menjadi beban orang lain dan meminta-minta merupakan perbuatan yang sangat dibenci Islam. Oleh karena itu, seorang muslim harus rajin bekerja dan bersungguh-sungguh berusaha.
Meninggalkan anak cucu dalam kondisi berkecukupan lebih baik dari pada mereka hidup terlunta-lunta menjadi beban orang lain, seperti disebutkan dalam firman Allah. (artinya): "Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar". [An Nisaa’:9]. 

Imam Al Baghawi berkata, bahwa yang dimaksud dengan “dzurriyatan dhiafan” adalah anak-anak yang masih kecil, yang dikhawatirkan tertimpa kefakiran.[13] 

Ali bin Abu Thalhah berkata, bahwa Abdullah Ibnu Abbas berkata: “Ayat di atas turun untuk seseorang saat menjelang ajalnya berwasiat yang merugikan ahli warisnya. Maka Allah menganjurkan kepada orang yang mendengar wasiat tersebut agar bertakwa kepada Allah dan mengarahkan kepada wasiat yang benar dan lurus. Dan hendaknya orang tersebut prihatin terhadap kondisi ahli warisnya, jangan sampai mereka terlantar dan menjadi beban orang lain sepeninggalnya”.[14] 

Dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan, ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjenguk Sa’ad bin Abi Waqqas. Saad bertanya: “Wahai, Rasulullah! Saya orang yang banyak harta, sementara saya tidak punya ahli waris kecuali seorang anak perempuan. Bolehkah saya berwasiat dengan dua pertiga hartaku?” Beliau bersabda, ”Jangan!” Sa’ad bertanya,”Dengan setengah hartaku?” Beliau bersabda,”Jangan!” Sa’ad bertanya,”Dengan sepertiga hartaku?” Beliau bersabda,”Boleh dengan sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak,” Kemudian Rasulullah bersabda,”Sesungguhnya, bila kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam kekurangan, menjadi beban orang lain. Dan sungguh tidaklah kamu memberi nafkah, kecuali menjadi sedekah buatmu hingga satu suapan yang kamu berikan kepada isterimu.” [15] 

Berusaha dengan sungguh-sungguh sangat dianjurkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana sabda Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam : Bekerjalah terhadap sesuatu yang bermanfaat bagimu. Mintalah pertolongan kepada Allah, dan jangan lemah. Jika sesuatu terjadi pada kamu, maka jangan katakan “seandainya aku melakukan hal ini dan itu, pasti begini”. Namun katakan “Allah telah menetapkan dan apa yang telah Dia kehendaki, maka Dia kerjakan”. Karena, kata “seandainya” itu adalah peluang setan.
[HR Muslim] 

Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salalm bersabda:  لَأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ  "Seandainya ada seseorang di antara kalian mencari seonggok kayu bakar lalu dipanggul (ke pasar untuk dijual), lebih baik daripada meminta kepada seseorang, terkadang diberi dan terkadang tidak".[16] 

Umar bin Al Khaththab Radhiyallahu 'anhu berkata: “Wahai ahli qira’ah. Berlombalah dalam kebaikan, dan carilah karunia dan rezeki Allah, dan janganlah kalian menjadi beban hidup orang lain”.[17] 

Said bin Musayyib berkata: “Barangsiapa berdiam di masjid dan meninggalkan pekerjaan, lalu menerima pemberian yang datang kepadanya, maka (ia) termasuk mengharap sesuatu dengan cara meminta-minta”.[18] 

Abu Qasim Al Khatli bertanya kepada Imam Ahmad: “Apa pendapat anda terhadap orang yang hanya berdiam di rumah atau di sebuah masjid, lalu berkata ‘aku tidak perlu bekerja karena rezekiku tidak akan lari dan pasti datang’?” Maka beliau menjawab: “Orang tersebut bodoh terhadap ilmu. Apakah (ia) tidak mendengarkan sabda Rasulullah : "Allah menjadikan rezekiku di bawah kilatan pedang (jihad)' "[19] 
Sahl bin Abdullah At Tustari berkata,”Barangsiapa yang merusak tawakkal, berarti telah merusak pilar keimanan. Dan barangsiapa yang merusak pekerjaan, berarti telah membuat kerusakan dalam Sunnah.”[20] 

BEKERJA DALAM PANDANGAN ULAMA SALAF

Ada sebagian orang menyangka, bahwa sikap tawakkal menafikan berbagai macam bentuk usaha dan ikhtiar. Padahal, hukum bekerja terkadang wajib, sunah, mubah, makruh ataupun haram, tergantung pada hakikat dan tujuan pekerjaan tersebut.  Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, adalah manusia yang paling bertawakkal, namun Beliau tetap bekerja; baik dengan pergi ke medan perang maupun berniaga di pasar untuk mencari nafkah, hingga orang-orang kafir berkomentar sebagaimana firman Allah (artinya):
Dan mereka berkata:
"Mengapa Rasul ini memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar. Mengapa tidak diturunkan kepadanya seorang malaikat agar malaikat itu memberikan peringatan bersama-sama dengan dia".
[Al Furqan : 7].[21] 

Usaha yang menentukan tegaknya pondasi kehidupan manusia, hukumnya fardhu 'ain. Sedangkan usaha yang menentukan kehidupan secara kolektif, hukumnya fardhu kifayah. Sehingga, seluruh bentuk aktifitas untuk mendirikan perusahaan dan perindustrian yang menjadi penopang sendi ekonomi umat secara kolektif, hukumnya fardhu kifayah.[22] 

Usaha dalam Islam dibatasi dengan dua perkara; ikhlas dan ittiba' (mengikuti Rasulullah). Maka usaha yang dilakukan oleh seorang muslim hanya semata-mata untuk mencari keridhaan Allah dan dilakukan secara benar sesuai dengan Sunnah Rasulullah. Oleh sebab itu, kebenaran sebuah usaha tentu saja dilihat dari kesesuaian usaha tersebut dengan syariat. Allah tidak akan memberikan pahala pada satu amalan, kecuali ditujukan untuk mengharap ridhaNya.  Sikap zuhud dan tawakal kepada Allah tidak berkonotasi sebuah aksi pengangguran dan penyandaran nasib hidup kepada orang lain.

Sebab, segala bentuk ketergantungan kepada selain Allah bisa merusak aqidah dan akhlak, serta merupakan kebiasaan yang tercela. Tidak ada satu dalil pun yang mengajak umat manusia meninggalkan usaha mencari rezeki dan ikhtiar dengan alasan zuhud dan tawakkal.  Allah tidak melarang hambaNya untuk berusaha, bahkan Allah mencintai segala bentuk usaha asal sesuai dengan kaidah dan prinsip agama. Tidak ada alasan untuk mencela jalur-jalur usaha yang halal, tetapi yang tercela adalah usaha yang haram, atau melalaikan ibadah kepada Allah sebagaimana firman Allah (artinya): "Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah".
[An Nur :37]. 

Imam Ibnul Jauzi berkata,”Sebagian orang salah dalam memahami tawakkal. Mereka menyangka, malas bekerja dan berpangku tangan sebagai bentuk tawakkal. Padahal, tawakkal merupakan perbuatan hati yang tidak menafikan gerakan tubuh untuk berusaha. Jika seorang yang rajin bekerja dianggap tidak bertawakkal, maka para nabi termasuk orang-orang yang tidak bertawakkal. Sementara Nabi Adam bertani, Nabi Nuh dan Zakaria bertukang, Nabi Sulaiman pembuat anyaman dari daun kurma, Nabi Daud pembuat baju perang, Nabi Musa, Syuaib dan Nabi Muhammad penggembala kambing.” [23] 

SIKAP SEIMBANG DALAM MENCARI NAFKAH DAN MENUNTUT ILMU

Allah memerintahkan kepada hambaNya untuk beribadah. Sementara itu, ibadah tidak akan terealisasi kecuali dengan badan yang sehat. Dan badan sehat diperoleh dari makan yang cukup. Maka Allah menjadikan makanan sebagai pelengkap ibadah.[24] 

Abu Hamid Al Ghazali berkata,”Semua hamba Allah dituntut bertemu dengan Rabb-nya dengan membawa pahala. Dan tidak mungkin semua itu tercapai, kecuali dengan ilmu dan amal. Adapun dua pilar dasar, yaitu ilmu dan amal, tidak mungkin terwujud kecuali dengan badan sehat. Dan makanan sebagai sarana utama meraih badan sehat; maka Allah berfirman.(artinya) : "Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shalih. Sesungguhnya, Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."
[Al Mukminun:51].[25] 

Ilmu dan amal, dalam pandangan Ahli Sunnah merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan. Bila dua pilar tersebut telah mengakar dalam pribadi seorang muslim, maka akan terpancarlah hidayah dan ketakwaan sebagai pondasi dasar dan bekal utama meretas usaha dan profesi, sehingga Allah menjadikan ketakwaan sebagai ladang keberkahan dan pintu kesuksesan dalam berbagai bentuk usaha. Menjadi kunci penyelesaian bagi seluruh problem kehidupan, sebagaimana firman Allah  "Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan jalan keluar baginya dan memberinya rezki dari arah yang tidak disangka-sangka".
[Ath Thalaq : 2-3]. 

Di dalam tafsirnya, Al Hafizh Ibnu Katsir berkata: “Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah dengan melakukan apa yang diperintahkanNya dan meninggalkan apa yang dilarangNya, niscaya Allah akan memberikan kepadanya jalan keluar dari seluruh problem kehidupan dan memberi rezki dari arah yang tidak di sangka-sangka. Yakni, dari arah yang tidak pernah terlintas dalam benaknya.”  Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Bertakwalah kepada Allah dan ambillah yang baik dalam mencari rezeki (ambil yang halal dan tinggalkan yang haram)”.
[HR Al Hakim]. 

Seorang muslim yang bertakwa sangat dituntut untuk berlaku seimbang dalam mencari ilmu dan mencari nafkah. Jika kekuatan ilmu dan kekuatan harta bersinergi secara baik, maka akan melahirkan sebuah kekuatan dahsyat dan pengaruh yang positif dalam proses dakwah dan kebangkitan umat. Dengan begitu, segala kemunduran dan kehinaan yang menimpa umat mampu teratasi.  Menurut pandangan Ahli Sunnah wal Jama’ah, tidak ada dikotomi antara mencari ilmu dengan mencari nafkah, bahkan keduanya harus saling mendukung. Oleh sebab itu, tidak benar bila berkembang wacana bahwa orang yang mencari ilmu tidak perlu memikirkan urusan maisyah (mata pencarian/pekerjaan), dan sebaliknya, orang yang mencari nafkah tidak perlu mengganggu profesinya dengan menuntut ilmu agar tidak merusak kariernya.

Hal itu sebuah paradigma yang keliru dan anggapan yang menyesatkan, sebab Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman. (artinya) : "Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain), sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan." [Al Qashash:77]. 

Ayat yang mulia di atas memiliki makna, pergunakanlah harta kekayaanmu dan kenikmatanmu yang melimpah, yang telah diberikan kepadamu sebagai pemberian dan karunia Allah untuk menunaikan ketaatan dan kebaikan yang bisa mendekatkan dirimu kepadaNya. Dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari kenikmatan dunia, baik berupa makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal dan hubungan biologis, karena Rabb-mu memiliki hak atasmu dan dirimu memiliki hak atasmu. Keluargamu mempunyai hak atasmu, dan kekuatan tubuhmu juga memiliki hak atasmu. Maka, berikanlah masing-masing hak sesuai dengan porsinya.[27] 

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun IX/1426/2005M.
Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]

 _______ Footnote
[1]. HR Muslim dalam Kitab Zakat; At Tirmizdi, Ad Darimi dan Ahmad dalam Musnad-nya.
[2]. Jami'ul Bayanul Ilmi wa Fadhlih, Ibnu Abdul Bar, Juz 2, hlm. 26.
[3]. Tafsir Ibnu Katsir, Juz 3, hlm. 282.
[4]. Tafsir Al Qurthubi, Juz 9, hlm. 71. Dan lihat Tafsir Al Baghawi, Juz 8, hlm. 123.
[5]. HR Bukhari (2742), Muslim (1628), Tirmidzi (2116), Nasai dan Ibnu Majah.
[6]. Diriwayatkan Abu Nuaim dalam Al Hilyah (2/286) dan Abu Hamid Al Ghazali dalam Ihya' (2/62).
[7]. Jami'ul Bayanul Ilmi wa Fadhlih, Ibnu Abdil Barr, Juz 2, hlm. 33.
[8]. Diriwayatkan Ibnu Abid Dunya dalam Ishlahul Mal, hlm. 223; Ibnu Abi Syaibah (34606) dan Al Baihaqi dalam Asy Syuab (2/365).
[9]. Talbisul Iblis, Ibnul Jauzi, hlm. 303.
[10]. HR Abu Daud. Imam Nawawi berkata, bahwa hadits ini diriwayatkan dengan sanad yang sahih.
[11]. HR Bukhari, Muslim, dan Nasai dalam Sunan-nya.
[12]. HR Al Hakim dalam Mustadrak, dan beliau berkata: “Hadits ini shahih menurut syarat Imam Bukhari dan Muslim (1944) ,dan Ibnu Hibban dalam Shahih-nya (1019)”.
[13]. Tafsir Maalimut Tanzil, Al Baghawi, Juz 2, hlm. 170. Lihat juga tafsir Al Qurthubi, Juz 4, hlm. 35.
[14]. Tafsir Ath Thabari, Juz 4, hlm. 181.
[15]. HR Bukhari (2742), Muslim (1628), At Tirmidzi (2116), An Nasai dan Ibnu Majah. [16]. Muttafaqun ‘alaih.
[17]. Jami'ul Bayanul Ilmi wa Fadhlih, Ibnu Abdul Bar, Juz 2, hlm. 35.
[18]. Talbisul Iblis, Ibnul Jauzi, hlm. 300.
[19]. Talbisul Iblis, Ibnul Jauzi, hlm. 302.
[20]. Talbisul Iblis, Ibnul Jauzi, hlm. 299.
[21]. Tahdzib Syarah Thahawiyah, hlm. 301.
[22]. Mala Yasa’ut Tajir Jahluhu, Prof. Dr. Abdullah Muslih. hlm. 78.
[23]. Talbisul Iblis, Ibnul Jauzi, hlm. 299.
[24]. Ahkamul Ath'imah Fisyariatil Islamiyah, Dr. Abdullah bin Muhammad Ath Thuraiqi, hlm. 30.
[25]. Lihat Ihya Ulumuddin, Juz 2/3 dengan tahqiq Al Allamah Zainuddin Al Iraqi.
[26]. Tafsir Ibnu Katsir (4/400).
[27]. Lihat Tafsir Ath Thabari (20/71), Tafsir Al Baghawi (6 / 221) dan Tafsir Ibnu Katsir (5 / 129).

Kategori: Kategori Rizqi, Harta, Nafkah 
Sumber: http://www.almanhaj.or.id Tanggal: Kamis, 29 Juli 2010 15:57:17 WIB
Dibuat oleh SalafiDB
http://salafidb.googlepages.com

> Macam-Macam Puasa



Macam-Macam Puasa
Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar

Pembahasan 1
MACAM-MACAM PUASA 

Kita akan membicarakan tentang pembagian puasa dari segi halal dan haram. Hal itu karena puasa terkadang bisa wajib, terkadang sunnah, terkadang makruh dan terkadang haram. Pembahasan mengenai hal itu akan diberikan dalam beberapa permasalahan berikut ini: 

Pertama:
Puasa Wajib Puasa wajib adalah puasa Ramadhan, puasa qadha’ dari puasa Ramadhan, puasa nadzar, puasa fidyah dan kaffarat. 

Kedua:
Puasa Sunnah Puasa sunnah adalah puasa yang oleh nash-nash syar’i dianjurkan untuk dikerjakan, yaitu: 
1. Puasa enam hari pada bulan Syawwal.
2. Puasa hari ‘Arafah bagi orang yang tidak sedang menunaikan ibdah haji.
3. Puasa hari ‘Asyura’ (puasa pada tanggal 10 Muharram) dengan satu hari sebelum atau sesudahnya.
4. Puasa hari-hari bidh (putih, yakni hari-hari di saat terjadi bulan purnama-ed), yaitu hari ke-13, 14 dan 15 pada setiap bulan Hijriyyah.
5. Puasa hari Senin dan Kamis.
6. Memperbanyak puasa pada bulan Sya’ban dan Muharram.
7. Puasa Nabi Dawud (sehari puasa, sehari tidak puasa).
8. Puasa sepuluh hari di bulan Dzulhijjah.
9. Puasa bagi orang yang belum mampu menikah. 

Ketiga:
Puasa Makruh Puasa makruh adalah puasa yang oleh nash-nash syar’i dilarang untuk dikerjakan, tetapi larangan tersebut tidak bersifat keras, karena tidak sampai pada tingkat pengharaman. Di antara hari-hari yang dimakruhkan untuk puasa adalah: 
1. Puasa hari ‘Arafah bagi orang yang menunaikan ibadah haji.
2. Puasa hari Jum’at saja.
3. Puasa hari Sabtu saja.
4. Puasa hari terakhir dari bulan Sya’ban, kecuali jika bertepatan dengan puasa yang telah biasa dilakukan, seperti puasa hari Senin dan Kamis.
5. Puasa ad-Dahr. Ini diartikan bahwa harus berbuka pada hari-hari diharamkannya puasa, jika tidak berbuka pada hari-hari tersebut, maka diharamkan puasa ad-Dahr.

Keempat:
Puasa yang Diharamkan Puasa yang diharamkan adalah puasa yang oleh nash-nash syar’i dilarang secara mutlak untuk dikerjakan, yaitu: 
1. Puasa dua hari raya; ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adh-ha.
2. Puasa pada hari-hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12 dan 13 dari bulan Dzul Hijjah.
3. Puasa pada saat haidh dan nifas bagi wanita.
4. Diharamkan bagi wanita melaksanakan puasa tathawwu’ (sunnah) jika suaminya melarang untuk mengerjakan puasa tersebut.
5. Puasanya orang sakit yang dapat membahayakan dirinya dan bahkan bisa mengakibatkan kematiannya.[1] 

Pembahasan 2

PUASA SUNNAH[2] DAN PENGARUHNYA DALAM TAQARRUB (PENDEKATAN DIRI) SEORANG HAMBA KEPADA RABB-NYA 

Setiap kewajiban memiliki satu nafilah (sunnah) yang mempertahankan keberadaannya serta menyempurnakan kekurangannya. Shalat lima waktu misalnya, memiliki shalat-shalat sunnah, baik sebelum maupun sesudahnya. Demikian juga dengan zakat, yang memiliki shadaqah sunnah. Haji dan umrah merupakan hal yang wajib dikerjakan sekali seumur hidup, sedangkan selebihnya adalah sunnah.

Puasa wajib dikerjakan pada bulan Ramadhan, sedangkan puasa sunnah banyak sekali, di antaranya puasa sunnah yang tidak pasti, seperti puasa bagi orang yang tidak mampu me-nikah. Puasa sunnah yang ditentukan, misalnya puasa enam hari di bulan Syawwal, karena barangsiapa mengerjakan puasa ini se-telah Ramadhan, maka seakan-akan dia telah berpuasa sepanjang tahun. 

Hal tersebut didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ayyub al-Anshari Radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:  “Barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian diikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, maka ia seperti puasa ad-Dahr.”[3] 

Di antara pengaruh puasa sunnah adalah
1. Puasa sunnah dapat digunakan oleh seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Rabb-nya, karena membiasakan diri berpuasa setelah Ramadhan merupakan tanda diterimanya amal perbuatan, insya Allah. Hal ini karena Allah Jalla wa 'Ala jika menerima amal seorang muslim, maka Dia akan memberikan petunjuk kepadanya untuk mengerjakan amal shalih setelahnya. 

2. Puasa Ramadhan yang dikerjakan dengan penuh keimanan dan mengharapkan pahala, akan mengharuskan pemberian ampunan atas dosa-dosa sebelumnya. Orang-orang yang berpuasa akan mendapatkan pahala pada hari ‘Idul Fithri, karena hal itu merupakan hari pemberian pahala. Puasa setelah Rama-dhan merupakan bentuk rasa syukur terhadap nikmat ini bagi hubungan seorang muslim dengan Rabb-nya. 

3. Puasa sunnah merupakan janji seorang muslim kepada Rabb-nya, bahwa musim ketaatan itu akan terus berlangsung dan bahwasanya kehidupan ini secara keseluruhan adalah ibadah. Dengan demikian, puasa itu tidak berakhir dengan berakhirnya bulan Ramadhan, tetapi puasa itu terus disyari’atkan sepanjang tahun.
Mahabenar Allah Yang Mahaagung ketika berfirman:  “Katakanlah, ‘Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah...’” [Al-An’aam: 162] 

4. Puasa sunnah menjadi sebab timbulnya kecintaan Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada hamba-Nya serta pengabulan do’anya, penghapusan kesalahan-kesalahannya, pelipatgandaan kebaikan-kebaikannya, peninggian derajatnya, serta keberuntungannya mendapatkan Surga kenikmatan.[4] 

[Disalin dari buku Meraih Puasa Sempurna, Diterjemahkan dari kitab Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab, karya Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerjemah Abdul Ghoffar EM, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_________
Footnote
[1]. Lihat kitab Haasyiyah Ibni ‘Abidin (II/373), Bidaayatul Mujtahid oleh Ibnu Rusyd (I/298), Mawaahib al-Jaliil karya al-Khaththab (II/405), al-Majmuu’, karya an-Nawawi (VI/378), al-Inshaaf karya al-Mardawi (hal. 342).
[2]. Pembahasan tentang macam-macam puasa sunnah ini telah disampaikan sebelumnya, pada pembahasan tentang macam-macam puasa.
[3]. Diriwayatkan oleh Muslim. (Shahiih Muslim bi Syarh an-Nawawi (VIII/56))
[4]. Lihat mengenai puasa sunnah ini dalam kitab Zaadul Ma’aad (I/340), Qalyuu-bii wa ‘Umairah (II/72).

Kategori: Kategori Puasa
Sumber: http://www.almanhaj.or.id
Tanggal: Minggu, 27 September 2009 23:14:22 WIB
 Dibuat oleh SalafiDB
 http://salafidb.googlepages.com

> Amalan Puasa Ramadhan


Amalan Puasa Ramadhan
Ustadz Abu Asma Kholid bin Syamhudi

DEFINISI PUASA Secara bahasa, puasa (ash shiyam) dalam bahasa Arab artinya menahan diri, seperti tersebut dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala: 
"Aku telah bernadzar kepada Allah untuk menahan diri (dari berbicara)".
[Maryam : 26]. 

Adapun secara istilah syar'i ialah, menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya sejak terbit fajar sampai terbenam matahari dengan disertai niat. 

AMALAN-AMALAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PUASA 

1. Niat
Jika telah masuk bulan Ramadhan, wajib bagi setiap muslim untuk berniat puasa pada malam harinya, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ لَمْ يُجْمِعْ الصِّيَامَ قَبْلَ اْلفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ 
"Barangsiapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tiada baginya puasa itu".
[Riwayat Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, dan Al Baihaqi, dari Hafshah binti Umar] 

Niat itu, tempatnya berada di hati. Sedangkan melafalkannya, termasuk amal bid'ah. Berniat puasa pada malam hari, ini khusus untuk puasa wajib saja. 

2. Qiyam Ramadhan
a. Qiyam Ramadhan Disyariatkan Dengan Berjamaah. Dalam melaksanakan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) disyariatkan berjamaah. Bahkan berjamaah itu lebih utama dibandingkan mengerjakannya sendirian, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melakukan hal tersebut dan menjelaskan keutamaannya. Tersebut dalam hadits Abu Dzar:

صُمْنَا مَعَ رَسُولِ الهِd صَلَّى الهُa عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَمَضَانَ فَلَمْ يُصَلِّ بِنَا حَتَّى بَقِيَ سَبْعٌ مِنْ الشَّهْرِ فَقَامَ بِنَا حَتَّى ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ ثُمَّ لَمْ يَقُمْ بِنَا فِي السَّادِسَةِ وَقَامَ بِنَا فِي الْخَامِسَةِ حَتَّى ذَهَبَ شَطْرُ اللَّيْلِ فَقُلْنَا لَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ نَفَّلْتَنَا بَقِيَّةَ لَيْلَتِنَا هَذِهِ فَقَالَ إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ ثُمَّ لَمْ يُصَلِّ بِنَا حَتَّى بَقِيَ ثَلَاثٌ مِنْ الشَّهْرِ وَصَلَّى بِنَا فِي الثَّالِثَةِ وَدَعَا أَهْلَهُ وَنِسَاءَهُ فَقَامَ بِنَا حَتَّى تَخَوَّفْنَا الْفَلَاحَ قُلْتُ لَهُ وَمَا الْفَلَاحُ قَالَ السُّحُورُ 

"Kami berpuasa Ramadhan bersama Rasulullah. Beliau tidak mengimami shalat tarawih kami selama bulan itu, kecuali sampai tinggal tujuh hari. Saat itu, Beliau mengimami kami (shalat tarawih) sampai berlalu sepertiga malam. Pada hari keenam (tinggal 6 hari), Beliau tidak shalat bersama kami. Baru kemudian pada hari kelima (tinggal 5 hari), Beliau mengimami kami (shalat tarawih) sampai berlalu separoh malam. Saat itu kami berkata kepada Beliau: 'Wahai Rasulullah. Sudikah engkau menambah shalat pada malam ini'.

Beliau menjawab,'Sesungguhnya jika seseorang shalat bersama imamnya sampai selesai, niscaya ditulis baginya pahala shalat satu malam'. Lalu pada malam keempat (tinggal 4 hari), kembali Beliau tidak mengimami shalat kami. Dan pada malam ketiga (tinggal 3 hari), Beliau kumpulkan keluarga dan istri-istrinya serta orang-orang, lalu mengimami kami (pada malam tersebut) sampai kami takut kehilangan kemenangan. Aku (perawi dari Abu Dzar) berkata: Aku bertanya, Apa kemenangan itu?. Beliau (Abu Dzar) menjawab, Sahur."
[HR At Tirmidzi]. 

Demikianlah shalat tarawih atau qiyamu ramadhan tidak dilaksanakan dengan berjamaah pada masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan masa Abu Bakar, sampai pada masa kekhalifahan Umar bin Khaththab. Rasulullah tidak melakukannya secara berjamaah terus-menerus, sebab Beliau khawatir hal itu akan diwajibkan atas kaum Muslimin, sehingga ummatnya tidak mampu mengerjakannya. Disebutkan dalam hadits Aisyah (dalam Shahihain): "Bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar pada suatu malam, lalu shalat di masjid, dan beberapa orang ikut shalat bersamanya. Pagi harinya, manusia membicarakan hal itu. Maka berkumpullah orang lebih banyak dari mereka, lalu (Rasulullah) shalat dan orang-orang tersebut shalat bersamanya. Pada keesokan harinya, manusia membicarakan hal itu.

Maka pada malam ke tiga, jama'ah semakin banyak, lalu Rasulullah keluar dan shalat bersama mereka. Ketika malam ke empat masjid tidak dapat menampung jama'ah (namun Beliau tidak keluar) sehingga Beliau keluar untuk shalat Subuh; ketika selesai shalat Subuh, Beliau menghadap jama'ah, lalu membaca syahadat dan bersabda: Amma ba'du. Aku sudah mengetahui sikap kalian. Akan tetapi, aku khawatir shalat ini diwajibkan kepada kalian, lalu kalian tidak mampu melaksanakannya. Lalu (setelah beberapa waktu) Rasulullah meninggal, dan perkara tersebut tetap dalam keadaan tidak berjamaah".
[HR Al Bukhari dan Muslim]. 

Jadi, sebab shalat ini tidak dilaksanakan secara berjama'ah terus-menerus pada masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah kekhawatiran beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam kalau-kalau shalat ini diwajibkan atas umatnya. Dan sebab ini telah hilang dengan wafatnya beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. karena dengan wafatnya beliau berarti agama ini telah disempurnakan oleh Allah Azza wa Jalla, tidak mungkin lagi ada penambahan. Dengan demikian, tinggallah hukum disyariatkannya berjamaah dalam qiyam Ramadhan (baca tarawih) yang hal itu dihidupkan oleh Umar bin al-Khaththab pada kekhalifaannya. 

b. Jumlah Rakaatnya. 
Menurut pendapat yang rajih (kuat), qiyam ramadhan dikerjakan 11 rakaa, dan boleh kurang darinya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menentukan banyaknya maupun panjang bacaannya.

c. Waktunya. Waktunya dikerjakan dari setelah shalat Isya` sampai munculnya fajar Subuh. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللهَ زَادَ كُمْ صَلاَةً ،وَهِيَ الْوِتْرُ فَصَلُّوْهَا بَيْنَ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى صَلاَةِ الْفَجْرِ
"Sesungguhnya Allah telah menambah kalian satu shalat, dan dia adalah witir, maka shalatlah kalian antara shalat Isya sampai shalat Fajar".
[HR Ahmad dari Abi Bashrah, dan dishahihkan Al Albani dalam Qiyam Ar Ramadhan, 26]. 

d. Qunut. 
Setelah selesai membaca surat dan sebelum ruku, kadang-kadang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membaca qunut, dan boleh dilakukan setelah ruku.

e. Bacaan Setelah Shalat Witir.
سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُوْسِ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُوْسِ سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُوْس
 Cara membaca doa ini, yaitu dengan memanjangkan suara dan meninggikannya pada yang ketiga.

3. Sahur.
Allah mensyariatkan sahur atas kaum Muslimin untuk membedakan puasa mereka dengan puasa orang-orang sebelum mereka, sebagaimana disabdakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits
Abu Sa'id Al Khudri:
فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحُوْرِ رواه مسلم 
"Yang membedakan puasa kita dengan puasa ahli kitab adalah makan sahur".
[Riwayat Muslim]. 

a. Keutamaan Sahur
- Sahur adalah berkah.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّهَا بَرَكَةٌ أَعْطَاكُمُ اللهُ إِيَّاهَا فَلاَ تَدَعُوْهُ رواه النسائي وأحمد بسند صحيح
"Sesungguhnya sahur adalah berkah yang diberikan Allah kepada kalian, maka kalian jangan meninggalkannya".
[Riwayat An Nasa-i dan Ahmad, dengan sanad yang shahih]. 

Sahur sebagai suatu berkah dapat dilihat dengan jelas, karena itu mengikuti Sunnah dan menguatkan orang berpuasa, serta menambah semangat untuk menambah puasa. Juga mengandung maksud untuk membedakan dengan ahli kitab.

- Shalawat dari Allah dan malaikat ditujukan kepada orang yang bersahur. Dalam hadits Abu Sa'id Al Khudri Radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

السَّحُوْرُ أَكْلَةُ الْبَرَكَةِ، فَلاَ تَدَعُوْهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جُرْعَةً مِنْ مَاءٍ فَإِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِيْنَ رواه ابن أبي شيبة وأحمد  "Sahur adalah makanan berkah, maka kalian jangan tinggalkan, walaupun salah seorang dari kalian hanya meminum seteguk air, karena Allah dan para malaikat bershalawat atas orang-orang yang bersahur".
[Riwayat Ibnu Abu Syaibah dan Ahmad].

b. Mengakhirkan Sahur Adalah Sunnah. Disunnahkan memperlambat sahur sampai mendekati Subuh (Fajar), sebagaimana disebutkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu dari Zaid bin Tsabit, ia berkata:

تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيْثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ، قُلْتُ:كَمْ كَانَ بَيْنَ اْلأَذَانِ وَالسُّحُوْرِ؟ قَالَ: قَدْرُ خَمْسِيْنَ آيـة رواه البخاري ومسلم
"Kami sahur bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian Beliau pergi untuk shalat. Aku (Ibnu Abbas) bertanya: Berapa lama antara adzan dengan sahur? Dia menjawab, Sekitar 50 ayat."
[Riwayat Al Bukhari dan Muslim] .

c. Hukum Sahur. Sahur merupakan sunnah muakkad (sunnah yang ditekankan).
Dalilnya:
- Perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:
  تَسَحَّرُوْا فَإِنَّ فِيْ السُّحُوْرِ بَرَكَةً رواه البخاري ومسلم
"Bersahurlah, karena dalam sahur terdapat berkah". [Riwayat Al Bukhari dan Muslim].

- Larangan meninggalkan sahur sebagaimana tersebut dalam hadits Abu Sa'id yang terdahulu. Oleh karena itu, Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (3/139) menukilkan ijma tentang sunnahnya sahur.

4. Waktu Puasa.
Waktu puasa dimulai dari terbit fajar Subuh sampai terbenam matahari. Dalilnya, yaitu firman Allah, yang artinya : "Dan makan dan minumlah kalian sampai jelas bagi kalian putihnya siang dan hitamnya malam dari fajar, kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam".
[Al-Baqarah:186]. 

Setelah jelas waktu fajar, maka kita menyempurnakan puasa sampai terbenam matahari, lalu berbuka sebagaimana disebutkan dalam hadits Umar Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَهُنَا وَ أَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَهُنَا وَغَرَبَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ رواه البخاري ومسلم
"Jika telah datang waktu malam dari arah sini dan pergi waktu siang dari arah sini serta telah terbenam matahari, maka orang yang berpuasa telah berbuka". [Riwayat Al Bukhari dan Muslim]  Waktu berbuka tersebut dapat dilihat dengan datangnya awal kegelapan dari arah timur setelah hilangnya bulatan matahari secara langsung. Semua itu dapat dilihat dengan mata telanjang, tidak memerlukan alat teropong untuk mengetahuinya.

5. Perkara-Perkara Yang Membatalkan Puasa.
a. Makan dan minum dengan sengaja. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala, yang artinya:
"Dan makan dan minumlah kalian sampai jelas bagi kalian putihnya siang dan hitamnya malam dari fajar, kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam"
[Al-Baqarah:186].
b. Sengaja untuk muntah, atau muntah dengan sengaja.
c. Haid dan nifas.
d. Injeksi yang berisi makanan (infus).
e. Bersetubuh. 

6. Perkara-Perkara Lain Yang Harus Ditinggalkan Saat Berpuasa.
a. Berkata bohong. Dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah bersabda:
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَ اْلعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ ِلهُِ حَاجَةً أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَه رواه البخاري 
"Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dan perbuatan bohong, maka Allah tidak butuh dengan usahanya meninggalkan makan dan minum". [Riwayat Al Bukhari].

b. Berbuat kesia-siaan dan kejahatan (kejelekan). Disebutkan dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ اْلأَكْلِ وَالشَّرَابِ إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، فَإِنْ سَابَكَ أَحَدٌ أَوْ جَهِلَ عَلَيْكَ فَقُلْ إِنِّيْ صَائِمٌ إِنِّيْ صَائِمٌ رواه ابن خزيمة والحاكم 
"Bukanlah puasa itu (menahan diri) dari makan dan minum, (tetapi) puasa itu adalah (menahan diri) dari kesia-siaan dan kejelekan, maka kalau seseorang mencacimu atau berbuat kejelekan kepadamu, maka katakanlah: Saya sedang puasa. Saya sedang puasa".
[Riwayat Ibnu Khuzaimah dan Al Hakim]. 

7. Perkara-Perkara Yang Dibolehkan.
a. Orang yang junub sampai datang waktu fajar, sebagaimana disebutkan dalam hadits Aisyah dan Ummu Salamah, keduanya berkata: "Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mendapatkan fajar (Subuh) dalam keadaan junub dari keluarganya, kemudian mandi dan berpuasa". [Riwayat Al Bukhari dan Muslim].
b. Bersiwak.
c. Berkumur dan memasukkan air ke hidung ketika berwudhu`.
d. Bersentuhan dan berciuman bagi orang yang berpuasa, dan dimakruhkan bagi orang-orang yang berusia muda, karena dikhawatirkan hawa nafsunya bangkit.
e. Injeksi yang bukan berupa makanan.
f. Berbekam.
g. Mencicipi makanan selama tidak masuk ke tenggorokan.
h. Memakai penghitam mata (celak) dan tetes mata.
i. Menyiram kepala dengan air dingin dan mandi.

8. Orang-Orang Yang Dibolehkan Tidak Berpuasa.
a. Musafir (orang yang melakukan perjalanan atau bepergian ke luar kota). Mereka diberi kemudahan oleh Allah untuk berbuka. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, yang artinya:
"Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain".
[Al-Baqarah :185].

Mereka diperbolehkan berbuka dan mengqadha (mengganti) puasanya pada bulan-bulan yang lainnya.

b. Orang yang sakit diperbolehkan berbuka puasa pada bulan Ramadhan sebagai rahmat dan kemudahan yang Allah limpahkan kepadanya. Orang Sakit yang dibolehkan untuk berbuka puasa, jika sakit tersebut dapat membahayakan jiwanya, atau menambah sakitnya yang ditakutkan akan mengakhirkan atau memperlambat kesembuhannya jika si penderita berpuasa.

c. Wanita yang sedang haid atau nifas diwajibkan berbuka, maksudnya tidak boleh berpuasa. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَ لَمْ تَصُمْ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِيْنِهَا
"Bukankah kalau dia sedang haid tidak boleh shalat dan tidak boleh puasa? Maka itulah kekurangan agamanya".
[HR Bukhari]. 

Juga hadits Aisyah ketika beliau ditanya tentang wanita yang mengqadha puasa dan tidak mengqadha shalatnya:
كَانَ يُصِيْبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ صَوْمِنَا وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ صَلاَتِنَا 
"Dulu kamipun mendapatkannya, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat". [HR Bukhari dan Muslim]. 

Berdasarkan ijma' para ulama, maka wanita yang sedang haid atau nifas, diwajibkan berbuka dan mengqadha puasanya pada bulan-bulan yang lain. 

d. Orang yang sudah tua dan lemah, baik laki-laki maupun perempuan dibolehkan untuk berbuka, sebagaimana dikatakan Ibnu Abbas:
"Orang laki-laki dan perempuan tua yang sudah tidak mampu berpuasa, maka mereka memberi makan setiap hari seorang miskin". [Riwayat Al Bukhari, no. 4505].

e. Wanita sedang hamil atau menyusui, yang takut terhadap keselamatan dirinya dan anak yang dikandungnya atau anak yang disusuinya, juga termasuk yang mendapat keringanan untuk berbuka. Tidak ada kewajiban bagi mereka, kecuali fidyah. Demikian ini adalah pendapat Ibnu Abbas dan Ishaq.
Dalilnya ialah firman Allah, yang artinya:
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah (jika mereka tidak puasa), (yaitu) memberi makan seorang miskin.
[Al-Baqarah : 184]. 

Ayat ini dikhususkan bagi orang tua yang sudah lemah, orang sakit yang tidak kunjung sembuh, orang hamil dan menyusui jika keduanya takut terhadap keselamatan dirinya atau anaknya. Karena ayat di atas telah dinasakh oleh ayat yang lain, sebagaimana disebutkan dalam hadits Abdulah bin Umar dan Salamah bin Al Akwa':
  كُنَّا فِيْ رَمَضَانَ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ مَنْ شَاءَ صَامَ وَمَنْ شَاءَ أَفْطَرَ فَافْتَدَى بِطَعَامِ مِسْكِيْنِ حَتَّى نَزَلَتْ هَذِهِ الأَيَةُ : فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْ.
"Kami dahulu pada bulan Ramadlan dimasa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang mau berpuasa, boleh dan yang tidak bepuasa juga boleh, tapi memberikan makan kepada satu orang miskin, sampai turun ayat (yang artinya) "Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) pada bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa pada bulan itu, -QS Al Baqarah ayat 185- ,

Akan tetapi Ibnu Abbas berpendapat, bahwa ayat tersebut tidak dinasakh (dihapus). Ayat ini khusus bagi orang-orang tua yang tidak mampu berpuasa, dan mereka boleh memberi makan satu orang miskin setiap hari. (Lihat perkataannya yang diriwayatkan Ibnul Jarut, Baihaqi dan Abu Dawud dengan sanad shahih). Pendapat ini dikuatkan juga oleh hadits Mu'adz bin Jabal, ia berkata:

فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَصُومُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَيَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى كُتِبَ عَلَيْكُمْ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِلَى قَوْلِهِ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ شَاءَ أَنْ يَصُومَ صَامَ وَمَنْ شَاءَ أَنْ يُفْطِرَ وَيُطْعِمَ كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِينًا أَجْزَأَهُ ذَلِكَ وَهَذَا حَوْلٌ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ إِلَى أَيَّامٍ أُخَرَ فَثَبَتَ الصِّيَامُ عَلَى مَنْ شَهِدَ الشَّهْرَ وَعَلَى الْمُسَافِرِ أَنْ يَقْضِيَ وَثَبَتَ الطَّعَامُ لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ وَالْعَجُوزِ اللَّذَيْنِ لَا يَسْتَطِيعَانِ الصَّوْمَ 
"Sesungguhnya Rasulullah setelah datang ke Madinah memulai puasa tiga hari setiap bulan dan puasa hari Asyura,

kemudian Allah turunkan firmanNya " Wahai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan atas kelian berpuasa..." sampai pada firmanNya "...memberi makan.". Ketika itu, siapa yang ingin berpuasa, dia berpuasa. Dan yang ingin berbuka (tidak puasa), bisa menggantinya dengan memberi makan satu orang miskin. Ini selama satu tahun.

Kemudian Allah menurunkan lagi ayat yang lain "Bulan Ramadhan yang diturunkan padanya Al Qur'an ..." sampai pada firmanNya "..di hari yang lain ..". Maka puasa tetap wajib bagi orang yang mukim (tidak safar) pada bulan tersebut, dan bagi musafir wajib mengqadha puasanya, dan menetapkan pemberian makanan bagi orang-orang tua yang tidak mampu untuk berpuasa ... . "
[HR Abu Dawud, Baihaqi dan Ahmad]. 

Pendapat ini dirajihkan oleh Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid dan Salim Al Hilali dalam Shifat Shaum Nabi, lihat halaman 80-84.

9. Berbuka Puasa.
a. Mempercepat waktu berbuka puasa. Termasuk sunnah dalam puasa, yaitu mempercepat waktu berbuka. Sebagaimana dikatakan oleh Amr bin Maimun Al Audi, bahwa sahabat-sahabat Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah orang-orang yang paling cepat berbuka dan paling lambat sahurnya.
[Diriwayatkan oleh Abdurrazaq dalam Al Mushannaf, no. 7591 dengan sanad yang dishahihkan Ibnu Hajar dalam Fathul Bary, 4/199].

Manfaat dari mempercepat berbuka ialah: 
- Untuk mendapatkan kebaikan. Disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Sahl bin Sa'ad Radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
 لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوْا اْلفِطْرَ رواه البخاري ومسلم  "Manusia akan senantiasa dalam kebaikan selama mereka mempercepat buka puasanya.". [Riwayat Al Bukhari dan Muslim]. 

- Merupakan Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
- Untuk membedakan dengan puasa ahli kitab, sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَزَالُ الدِّيْنُ ظَاهِرًا مَا عَجَّلَ النَّاسُ الْفِطْرَ، لأَنَّ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى يُؤَخِّرُوْنَهُ رواه أبو داود وابن حبان بسند حسن 
"Agama ini akan senantiasa menang selama manusia (kaum Muslimin) mempercepat buka puasanya, karena orang-orang Yahudi dan Nashrani mengakhirkannya". [Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Hibban dengan sanad hasan]. 

Dan berbuka puasa dilakukan sebelum shalat Maghrib, karena merupakan akhlak para nabi.  b. Makanan Berbuka. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menganjurkan kita untuk berbuka dengan kurma, dan kalau tidak ada, maka dengan air sebagaimana dikatakan Anas bin Malik: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berbuka dengan ruthab sebelum shalat, kalau tidak ada ruthab, maka dengan kurma, dan kalau tidak ada kurma, Beliau menghirup (meminum) beberapa teguk air". [HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah dengan sanad yang shahih].

Ini merupakan kesempurnaan kasih sayang dan perhatian Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap umatnya.

c. Bacaan Ketika Berbuka. Berdoa ketika berbuka termasuk dari doa-doa yang mustajab, sebagaimana disabdakan Rasulllah Shallallahu 'alaihi wa sallam:
ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٍ دَعْوَةُ الصَّائِمِ وَ دَعْوَةُ الْمَظْلُوْمِ وَ دَعْوَةُ الْمُسَافِرِ
"Ada tiga doa yang mustajab, (yaitu): doanya orang yang berpuasa, doanya orang yang terzhalimi dan doanya para musafir".
[HR Al Uqaili]. 

Sebaiknya berdoa dengan doa:  ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوْقُ وَ ثَبَتََ الأَجْرُ إِنْ شَاءَاللهُ  "Mudah-mudahan hilang dahaga, basah otot-otot dan mendapat pahala, insya Allah".  d. Memberi Makan Kepada Orang Yang Berpuasa. Hendaknya orang yang berpuasa menambah pahala puasanya dengan memberi makan orang yang berbuka puasa. Orang yang melakukannya akan mendapatkan pahala yang sangat besar. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :  مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرُ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا  "Barangsiapa yang memberi buka puasa orang yang berpuasa, maka dia mendapat (pahala) seperti pahalanya (orang yang berbuka itu) tanpa mengurang sedikitpun pahala orang yang berpuasa tersebut".
[HR Ahmad dan At Tirmidzi]

10. Adab Orang Yang Berpuasa.
a. Memperlambat sahur.
b. Mempercepat berbuka puasa.
c. Berdoa ketika berpuasa dan ketika berbuka.
d. Menahan diri dari perkara-perkara yang merusak puasa.
e. Bersiwak.
f. Memperbanyak berinfak dan tadarus Al Qur`an.
g. Bersungguh-sungguh dalam beribadah, khususnya pada sepuluh hari terakhir.  D
emikianlah beberapa hal yang berkaitan dengan ibadah puasa yang kami sampaikan secara singkat. Mudah-mudahan bermanfaat. 

Maraji`:
1. Shifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam, oleh Salim Al Hilali dan Ali Hasan.
2. Fatawa Ramadhan.
3. Majmu' Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
4. Qiyam Ar Ramadhan, Syaikh Muhammad Nashruddin Al Albani.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi, 06/Tahun IX/1426/2005M.
Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl.
Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]

Kategori: Kategori Puasa Sumber:
http://www.almanhaj.or.id Tanggal:
Kamis, 19 Agustus 2010 03:35:47 WIB
Dibuat oleh SalafiDB http://salafidb.googlepages.com