Thursday 28 June 2012

> Hadits Maudhu' (Palsu)


HADITS MAUDHU' (PALSU) DAN PENGARUHNYA PADA UMAT ISLAM

1. Definisi Hadits Maudhu’

Secara etimologi: maudhu berasal dari kata وضع yang mempunyai beberapa makna diantaranya
1. الحط (merendahkan)
2. الإسقاط (menjatuhkan)
3. الإختلا ق (mengada-ngadakan)
4. الالصاق (menyandarkan/ menempelkan)

Makna bahasa ini terdapat pula dalam hadits maudhu karena
1. Rendah dalam kedudukannya.
2. Jatuh (tidak boleh diambil dasar hukum).
3. Diada-adakan oleh perawinya.
4. Disandarkan pada Muhammad shallallohu alaihi wa sallam sedang beliau tidak mengatakannya.

Sedang dalam istilah ilmu hadits: hadits maudhu adalah hadits yang diada-adakan dan dipalsukan atas nama Rasulullah shallallohu alaihi wa sallam secara sengaja atau kesalahan sebagian ulama mengkhususkan hadits maudhu pada dusta yang disengaja saja.

Hadits maudhu adalah hadits yang paling rendah kedudukannya.

2. Hukum Berdusta Atas Nama Nabi SAW

Ulama sepakat bahwa sengaja berdusta atas nama Rasulullah shallallohu alaihi wa sallam adalah salah satu dosa besar yang diancam pelakunya dengan neraka karena adanya akibat buruk, bersabda Rasulullah shallallohu alaihi wa sallam.

مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ
"Barangsiapa berdusta atas saya dengan sengaja maka tempatnya di neraka."
(Riwayat Bukhari - Muslim)

Hadits ini diriwayatkan oleh 98 shahabat termasuk 10 orang yang dikhabarkan masuk syurga.

3. Hukum Meriwayatkan Hadits Maudhu'

Al-Imam Muslim meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallohu alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ حَدَّثَ عَنِّي بِحَدِيثٍ يُرَى أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبِينَ
"Barangsiapa yang menceritakan dari saya satu perkataan yang disangka dusta maka dia adalah salah satu pendusta."

Jika ancaman ini bagi yang menduga dusta bagaimana kalau ia yakin bahwasanya ia dusta.

Maka ulama tidak membolehkan hadits dhaif termasuk palsu kecuali kalau disertai oleh pemberitaan bahwa ia dhaif agar dijauhi hadits tersebut dan waspada terhadap rawi yang dhaif atau pemalsu tersebut.

4. Pembagian hadits Maudhu'

Hadits mudhu ada 3 macam:
1. Perkataan itu berasal dari pemalsu yang disandarkan pada Rasulullah SAW.
2. Perkataan itu dari ahli hikmah atau orang zuhud atau israiliyyat dan pemalsu yang menjadikannya hadits.
3. Perkataan yang tidak diinginkan rawi pemalsuannya, Cuma dia keliru.

Jenis ketiga ini masuk hadits maudhu apabila perawi mengetahuinya tapi membiarkannya.

5. Sejarah Munculnya Pemalsuan Hadits

Ada beberapa waktu yang disebutkan peneliti dalam masalah ini:

a. Ahmad Amin dalam bukunya Fajrul Islam bahwa pemalsuan hadits terjadi pada zaman Rasulullah shallallohu alaihi wa sallam , pendapatnya ini hanya dibangun atas persangkaan saja dan tidak berdasar sama sekali.

b. Munculnya pemalsuan hadits bermula dari terjadinya fitnah pembunuhan Utsman, fitnah Ali dan Muawiyah radhiyallohu anhum jami’andan munculnya firqah setelah itu. Berkisar tahun 35 H – 60 H inilah kesimpulan dari perkataan para peneliti hadits di zaman ini diantara nya Dr Mustafa Siba’i, Dr Umar Fallatah (salah seorang pengajar di Masjid Nabawi), Dr Abdul Shomad ( Dosen Al-Hadits di Universitas Islam Madinah).

6. Sebab-Sebab Munculnya Pemalsuan Hadits

a. Polemik politik

Dari sebab pembunuhan Utsman radhiyallohu anhu kemudian fitnah Ali radhiyallohu anhu dan Mu’awiyah radhiyallohu anhu terpecahlah kaum muslimin mennjadi tiga , kubu Ali radhiyallohu anhu, Kubu Mu’awiyah radhiyallohu anhu, dan yang keluar yang memberontak pada Ali radhiyallohu anhu.

Pada zaman mereka tidak terjadi pemalsuan hadits, setelah itulah muncul orang-orang yang ta’asub (fanatik) pada golongan tertentu, dan yang pertama kali mempeloporinya adalah Syiah, mereka membuat hadits palsu tentang keutamaan Ali radhiyallohu anhu, kemudian kubu Mu’awiyah radhiyallohu anhu berbuat demikian pula, memalsukan hadits mengenai Abu Bakar, Umar,Utsman, dan Mu’awiyah radhiyallohu anhum jami’an.

Ada 2 metode yang dipakai Syiah dalam memalsukan hadits

A. Memalsukan hadits yang mendukung pendapat mereka seperti keutamaan Ali radhiyallohu anhu, wasiat imamah (pengganti Rasulullah shallallohu alaihi wasallam dan mut’ah).

Contoh Imam Ibnu Hibban dalam kitabnya Al-Majruhin meriwayatkan dengan sanadnya Kholid bin Ubaid Al Ataki dari Anas radhiyallohu anhu dari Salman radhiyallohu anhu dari Rasulullah shallallohu alaihi wa sallam bahwasanya beliau berkata kepada Ali radhiyallohu anhu.

هذا وصيي وموضع سري وخير من أترك بعدي
"Inilah wasiatku tempat rahasiaku dan orang yang terbaik yang aku tinggalkan setelahku."

Ibnu Hibban berkata tentang Kholid bin Ubaid dia meriwatkan dari Anas bin Malik radhiyallohu anhu nuskhoh ( kumpulan hadits yang palsu) orang yang tidak mengenal hadits pun tahu kalau dia palsu (Majruhin 1: 279).

B. Memalsukan hadits tentang keburukan musuhnya

contoh:
Imam Ibnu Adi meriwayatkan dengan sanadnya dari Ubbad bin Ya’kub Al-Hakam bin Sohir dari ‘Asim dari Dzar dari Abdullah radhiyallohu anhu dari Rasulullah shallallohu alaihi wasallam berkata;

إذا رأيتم معاوية على منبري فاقتلوه
"Apabila kamu melihat Mua’wiyah di atas mimbarku maka bunuhlah ia."
Dalam sanad hadits ini ada dua orang rawi pendusta Ubbad bin Ya’kub dan Al-Hakam bin Sohir.

b. Zindik (munafik)

Karena penaklukan dari tentara kaum muslimin maka masuklah beberapa orang yang menyembunyikan kekufuran dan menampakkan keIslaman.

7. Sebab Tersebarnya Hadits Palsu

a . Fanatisme kepada:
1. Pada khalifah dan pemimpin
2. Negeri
3. Bahasa
4. Mazhab

b. Tukang cerita

c. Ar-Targiib wa Tarhib (Anjuran berbuat baik dan larangan berbuat mungkar) dari orang sholeh yang bodoh.

Contoh: Ibnu Mahdi bertanya kepada Maisaroh bin Abdi Rabbih pemalsu hadits tentang fadhilah Al-Qur’an, dia berkata saya memalsukannya untuk mengajak manusia membaca Al-Qur’an.

d. Tujuan dunia dan harta; seperti untuk melariskan dagangannya sehingga membuta hadits-hadits yang menyebutkan keutamaan barang yang dijualnya.

8. Metode Pemalsu dalam Memalsukan Hadits

1. Membuat hadits yang tidak punya asal.
2. Memasukkan beberapa lafaz pada hadits shohih.
3. Pencurian hadits.

9. Metode Pemalsu Hadits dalam Menyebarkannya

a. Memasukannya kedalam buku atau kumpulan hadits.
b. Membuat buku dalam hadits/kumpulan hadits.
c. Berkeliling daerah menyebarkannya.

10. Peranan Ulama dalam Memberantas Pemalsuan Hadits

1. Memastikan keshahihan riwayat dengan beberapa cara.
2. Bertanya dan memeriksa isnad (para perawi hadits).

Imam Muslim meriwayatkan dengan sanadnya dari Muhammad ibnu Sirin seorang tabi’in (wafat 110 H) dia berkata Ahli hadits pada awal tidak bertanya tentang isnad maka takkala pada fitnah, mereka berkata;

سَمُّوا لَنَا رِجَالَكُمْ فَيُنْظَرُ إِلَى أَهْلِ السُّنَّةِ فَيُؤْخَذُ حَدِيثُهُمْ وَيُنْظَرُ إِلَى أَهْلِ الْبِدَعِ فَلَا يُؤْخَذُ حَدِيثُهُمْ
"Sebutkan orang-orangmu (yang kamu ambil hadits darinya) kalau ia dari Ahlus-Sunnah dia ambillah dan kalau ia ahli bid’ah ditinggalkannya."

3. Bepergian mencari hadits

Imam Abu ‘Aliyah berkata kami telah mendengar dari shahabat Rasulullah shallallohu alaihi wa sallam di Basrah tetapi kami tidak puas sampai mendengar langsung dari mulut sahabat di Madinah maka kami safar ke sana ( Al-Khatib, Al Jami’ 2:224).

4. Penelitian dan penyeleksian dalam riwayat hadits, apakah hadits ini dikenal maka diambil dan jika tidak maka tidak diambil.

b. Menentukan daerah penyebaran hadits dhaif dan meninggalkan meriwayatkan hadits dari mereka ini , secara asal terutama ahli iraq (kuffah dan basrah) , namun dari ahli Iraq banyak pula ahli hadits diantaranya Qatadah, Yahya bin Abi katsir dan Abu Ishak.

c. Mengumpulkan hadits palsu dan membongkar kepribadian pemalsu hadits;

1. Hammad bin Zaid berkata: zindik munafik memalsukan kurang lebih 12,000 hadits.
2. Berkata Ibnu Mahdi saya memanggil Isa bin Maimun pemalsu hadits karena riwayatnya dari Al-Qosim maka ia mengatakan saya tidak akan mengulang.

11. Hasil Peranan Ulama dalam Memberantas Pemalsuan Hadits

1. Ilmu ruwah/ biografi setiap rawi.
2. Ilmu jarh wa ‘tadil.
3. Pemisahan hadits shohih dan selainnya.
4. Khusus hadits-hadits palsu disusunlah.

a. Kumpulan rawi pemalsu hadits
b. Kumpulam hadits-hadits palsu dan kadangkala digabung dengan hadits dhaif lainnya

Diantara buku tersebut;
1. Al Maudhu’at oleh Imam Ibnul Jauzi (wafat 597 H)
2. Al La’ali al Mashnu’ah fil Ahadits al Maudua’ah oleh Imam as-Suyuti (wafat 911 H)
3. Silsilah Al-Ahadits Al-Dhoifah wal Maudhu’ah oleh Syekh Muhammad Nasiruddin Al Albany Rahimahumullah (wafat pada tahun 1420 H)

12. Kaedah Umum untuk Mengetahui Hadits Palsu

a. Tanda pemalsuan pada isnad hadits;

1. Pengakuan sang pemalsu.
2. Adanya dalil yang menujukkan pengakuan yang menunjukkan sang pemalsu contoh seperti ditanya tentang waktu dan tempat bertemu syekh tapi mustahil keduanya bertemu.

Imam Al-Khotib meriwayatkan dengan sanadnya dari Ismail bin ‘Ayyash berkata saya pernah berada di Iraq kemudian saya didatangi ahli hadits di kota itu dan berkata ada orang yang mengatakan bertemu dengan Kholid bin Ma’dan maka saya mendatangi dan bertanya kapan anda mendengar dari Khalid katanya tahun 113 H saya berkata engkau mengaku mendengar dari Khalid setelah 7 tahun kematiannya. Kholid wafat tahun 106 H( al Khotib, al-Jami’ 1.123).

3. Diketahui dari keadaan sang perawi
Seperti meriwayatkan tentang bid’ahnya;

b. Tanda pemalsuan pada matan

1. Bertentangan dengan akal sehat yang tidak mengandung penafsiran yang lain atau kenyataan yang ada.
2. Bertentangan dengan nash al-qur’an sunnah dan ijma yang jelas

Ibnu Jauzi dalam al-Maudu’at yang menyebutkan hadits

لَا يَدْخُلُ الْجَنةَ وَلَدُ الزنَا وَلَا وَالِده وَلَا وَلَدُ وَلَدِهِ
"Tidak masuk syurga anak zina, bapaknya dan cucunya."

Apakah dosanya sebagai anak sehingga menghalangi ia masuk surga bukankah Allah SWT berfirman;

وَلَا تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ إِلَّا عَلَيْهَا وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى
“Tidaklah seorang berbuat dosa kecuali keburukannya kembali kepada dirinyasendiri dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain." (Al-An’am 164 )

1. Keganjilan lafaz dan bahasanya seperti hadits;

من أكل من الطين واغتسل به فقد أكل لحم أبيه آدم واغتسل بدمه
"Barangsiapa makan tanah dan mandi dengannya maka ia telah memakan daging bapaknya Adam dan mandi dengan darahnya.” ( Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Adi dalam al Kamil 5:1837 ini hadits yang batil)

13. Pengaruh dan Tampak Buruk Tersebarnya Hadits Palsu

Hadits-hadits palsu yang banyak beredar di tengah masyarakat kita memberi dampak dan sangat buruk pada masyarakat Islam diantaranya:

1. Munculnya keyakinan-keyakinan yang sesat.
2. Munculnya ibadah-ibadah yang bid’ah.
3. Matinya sunnah.

Sumber:
http://www.markazassunnah.com/2009/06/hadits-maudhu-palsu-dan-pengaruhnya.html

---
Jalan Golongan Yang Selamat

-Contoh Hadits Maudhu'-
Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu

Hadits maudhu' (palsu):
"Sesungguhnya Allah menggenggam segenggam dari cahaya-Nya, lalu berfirman kepadanya, 'Jadilah Muhammad'."

Hadits maudhu':
"Wahai Jabir, bahwa yang pertama kali diciptakan oleh Allah adalah cahaya Nabimu."

Hadits tidak ada sumber asalnya:
"Bertawassullah dengan martabat dan kedudukanku."

Hadits maudhu'. Demikian menurut AI-Hafizh Adz-Dzahabi:
"Barangsiapa yang menunaikan haji kemudian tidak berziarah kepadaku, maka dia telah bersikap kasar kepadaku."

Hadits tidak ada sumber asalnya. Demikian menurut Al-Hafizh Al-'lraqi.
"Pembicaraan di masjid memakan kebaikan sebagaimana api memakan kayu bakar."

Hadits maudhu'. Demikian menurut AI-Ashfahani:
"Cinta tanah air adalah sebagian daripada iman."

Hadits maudhu', tidak ada sumber asalnya:
"Berpegang teguhlah kamu dengan agama orang-orang lemah."

Hadits tidak ada sumber asalnya:
"Barangsiapa yang mengetahui dirinya, maka dia telah mengetahui Tuhannya."

Hadis tidak ada asal sumbernya:
"Aku adalah harta yang tersembunyi."

Hadits maudhu':
"Ketika Adam melakukan kesalahan, ia berkata, 'Wahai Tuhanku, aku memohon kepadaMu dengan hak Muhammad agar Engkau mengampuni padaku."

Hadits maudhu':
"Semua manusia (dalam keadaan) mati kecuali para ulama. Semua ulama binasa kecuali mereka yang mengamalkan (Ilmunya). Semua orang yang mengamalkan ilmunya tenggelam, kecuali mereka yang ikhlas. Dan orang-orang yang ikhlas itu berada dalam bahaya yang besar."

Hadits maudhu'. Lihat Silsilatul Ahaadits Adh-Dha'iifah, hadits no. 58:
"Para sahabatku laksana bintang-bintang. Siapa pun dari mereka yang engkau teladani, niscaya engkau akan mendapat petunjuk."

Hadits batil. Lihat Silsilatul Ahaadits Adh-Dhaiifah, no. 87:
"Jika khatib telah naik mimbar, maka tak ada lagi shalat dan perbincangan."

Hadits batil. Ibnu AI-Jauzi memasukkannya dalam kelompok hadits-hadits maudhu':
"Carilah Ilmu meskipun (sampai) di negeri Cina."

Kategori: Penting dan Utama
Sumber: blog.vbaitullah.or.id
Dibuat oleh SalafiDB

Wednesday 27 June 2012

> Solat berjamaah


Solat berjamaah

merujuk pada aktivitas salat yang dilakukan secara bersama-sama. Salat ini dilakukan oleh minimal dua orang dengan salah seorang menjadi imam (pemimpin) dan yang lainnya menjadi makmum.

A. Landasan Hukum

Berikut adalah hukum islam berlandasan hukum yang terdapat dalam Al Qur'an maupun Hadits mengenai salat berjama'ah:

1. Dalam Al Qur'an Allah SWT berfirman: "Dan apabila kamu berada bersama mereka lalu kamu hendak mendirikan salat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri salat bersamamu dan menyandang senjata,..." (QS. 4:102).

2. Muhammad Rasulullah SAW bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, sungguh aku bermaksud hendak menyuruh orang-orang mengumpulkan kayu bakar, kemudian menyuruh seseorang menyerukan adzan, lalu menyuruh seseorang pula untuk menjadi imam salat imam bagi orang banyak. Maka saya akan mendatangi orang-orang yang tidak ikut berjama'ah, lantas aku bakar rumah-rumah mereka." (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah RA).

3. Dari Ibnu Abbas RA berkata: "Saya menginap di rumah bibiku Maimunah isteri Rasulullah SAW. Nabi SAW bangun untuk salat malam maka aku bangun untuk salat bersama beliau. Aku berdiri di sisi kirinya dan dipeganglah kepalaku dan digeser posisiku ke sebelah kanan beliau." (HR. Jama'ah, hadits shahih).

B. Keutamaan

Adapun keutamaan salat berjama'ah dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Berjama'ah lebih utama dari pada salat sendirian. Muhammad | Rasulullah SAW bersabda: "Salat berjama'ah itu lebih utama dari pada salat sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat." (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar RA)

2. Dari setiap langkahnya diangkat kedudukannya satu derajat dan dihapuskan baginya satu dosa serta senantiasa dido'akan oleh para malaikat. Rasulullah SAW bersabda: "Salat seseorang dengan berjama'ah itu melebihi salatnya di rumah atau di pasar sebanyak dua puluh lima kali lipat. Yang demikian itu karena bila seseorang berwudhu' dan menyempurnakan wudhu'nya kemudian pergi ke masjid dengan tujuan semata-mata untuk salat, maka setiap kali ia melangkahkan kaki diangkatlah kedudukannya satu derajat dan dihapuslah satu dosa. Dan apabila dia mengerjakan salat, maka para Malaikat selalu memohonkan untuknya rahmat selama ia masih berada ditempat salat selagi belum berhadats, mereka memohon: "Ya Allah limpahkanlah keselamatan atasnya, ya Allah limpahkanlah rahmat untuknya.' Dan dia telah dianggap sedang mengerjakan salat semenjak menantikan tiba waktu salat." (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Huraira RA, dari terjemahan lafadz Bukhari).

3. Terbebas dari pengaruh/penguasaan setan. Rasulullah SAW bersabda: "Tiada tiga orangpun di dalam sebuah desa atau lembah yang tidak diadakan di sana salat berjama'ah, melainkan nyatalah bahwa mereka telah dipengaruhi oleh setan. Karena itu hendaklah kamu sekalian membiasakan salat berjama'ah sebab serigala itu hanya menerkam kambing yang terpencil dari kawanannya." (HR. Abu Daud dengan isnad hasan dari Abu Darda' RA).

4. Memancarkan cahaya yang sempurna di hari kiamat. Rasulullah SAW bersabda: "Berikanlah khabar gembira orang-orang yang rajin berjalan ke masjid dengan cahaya yang sempurna di hari kiamat." (HR. Abu Daud, Turmudzi dan Hakim).

5. Mendapatkan balasan yang berlipat ganda. Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang salat Isya dengan berjama'ah maka seakan-akan ia mengerjakan salat setengah malam, dan barangsiapa yang mengerjakan salat shubuh berjama'ah maka seolah-olah ia mengerjakan salat semalam penuh. (HR. Muslim dan Turmudzi dari Utsman RA).

6. Sarana penyatuan hati dan fisik, saling mengenal dan saling mendukung satu sama lain. Rasulullah SAW terbiasa menghadap ke ma'mum begitu selesai salat dan menanyakan mereka-mereka yang tidak hadir dalam salat berjama'ah, para sahabat juga terbiasa untuk sekedar berbicara setelah selesai salat sebelum pulang kerumah. Dari Jabir bin Sumrah RA berkata: "Rasulullah SAW baru berdiri meninggalkan tempat salatnya diwaktu shubuh ketika matahari telah terbit. Apabila matahari sudah terbit, barulah beliau berdiri untuk pulang. Sementara itu di dalam masjid orang-orang membincangkan peristiwa-peristiwa yang mereka kerjakan di masa jahiliyah. Kadang-kadang mereka tertawa bersama dan Nabi SAW pun ikut tersenyum." (HR. Muslim).

7. Membiasakan kehidupan yang teratur dan disiplin. Pembiasaan ini dilatih dengan mematuhi tata tertib hubungan antara imam dan ma'mum, salnya tidak boleh menyamai apalagi mendahului gerakan imam menjaga kesempurnaan shaf-shaf salat. Rasulullah SAW bersabda: "Imam itu diadakan agar diikuti, maka jangan sekali-kali kamu menyalahinya! Jika ia takbir maka takbirlah kalian, jika ia ruku' maka ruku'lah kalian, jika ia mengucapkan 'sami'alLaahu liman hamidah' katakanlah 'Allahumma rabbana lakal Hamdu', Jika ia sujud maka sujud pulalah kalian. Bahkan apabila ia salat sambil duduk, salatlah kalian sambil duduk pula!" (HR. Bukhori dan Muslim, shahih).

Dari Barra' bin Azib berkata: "Kami salat bersama Nabi SAW. Maka diwaktu beliau membaca 'sami'alLaahu liman hamidah' tidak seorang pun dari kami yang berani membungkukkan punggungnya sebelum Nabi SAW meletakkan dahinya ke lantai. (Jama'ah)

8. Merupakan pantulan kebaikan dan ketaqwaan. Allah SWT berfiman: "Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, serta tetap mendirikan salat." (QS. 9:18).

C. Kriteria Imam

Kriteria pemilihan Imam salat tergambar dalam hadits Nabi Muhammad SAW. yang diriwayatkan oleh Abu Mas'ud Al-Badri:
"Yang boleh mengimami kaum itu adalah orang yang paling pandai di antara mereka dalam memahami kitab Allah (Al Qur'an) dan yang paling banyak bacaannya di antara mereka. Jika pemahaman mereka terhadap Al-Qur'an sama, maka yang paling dahulu di antara merekahijrahnya ( yang paling dahulu taatnya kepada agama). Jika hijrah (ketaatan) mereka sama, maka yang paling tua umurnya di antara mereka".

D. Kehadiran Jamaah Wanita di dalam Masjid

Wanita diperbolehkan hadir berjama'ah di masjid dengan syarat harus menjauhi segala sesuatu yang menyebabkan timbulnya syahwat ataupun fitah. Baik karena perhiasan atau harum-haruman yang dipakainya.

1. Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah kamu larang wanita-wanita itu pergi ke masjid-masjid Allah, tetapi hendaklah mereka itu keluar tanpa memakai harum-haruman." (HR. Ahmad dan Abu Daud dari Abu Huraira RA).

2. "Siapa-siapa di antara wanita yang memakai harum-haruman, janganlah ia turut salat Isya bersama kami." (HR. Muslim, Abu Daud dan Nasa'i dari Abu Huraira RA, isnad hasan).

3. Bagi kaum wanita yang lebih utama adalah salat di rumah, berdasarkan hadits dari Ummu Humaid As-Saayidiyyah RA bahwa Ia datang kepada Rasulullah SAW dan mengatakan: "Ya Rasulullah, saya senang sekali salat di belakang Anda." Beliaupun menanggapi: "Saya tahu akan hal itu, tetapi salatmu di rumahmu adalah lebih baik dari salatmu di masjid kaummu, dan salatmu di masjid kaummu lebih baik dari salatmu di masjid Umum." (HR. Ahmad dan Thabrani).

4. Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah kalian melarang para wanita untuk pergi ke masjid, tetapi (salat) di rumah adalah lebih baik untuk mereka." (HR. Ahmad dan Abu Daud dari Ibnu Umar RA).

> Ringkasan Sifat Solat Nabi SAW


Ringkasan Sifat Shalat Nabi ; Menghadap Ka'bah Dan Berdiri
-Bagian Pertama dari Empat Tulisan 1/4-
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Perhatian :
Tulisan ini hanya ringkasan, bagi pembaca yang ingin mengetahui dalil-dalilnya dipersilahkan merujuk buku aslinya yaitu : "Sifat Shalat Nabi صلی الله عليه وسلم", oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

[1]. MENGHADAP KA'BAH

1. Apabila anda - wahai Muslim - ingin menunaikan shalat, menghadaplah ke Ka'bah (qiblat) dimanapun anda berada, baik shalat fardlu maupun shalat sunnah, sebab ini termasuk diantara rukun-rukun shalat, dimana shalat tidak sah tanpa rukun ini.

2. Ketentuan menghadap qiblat ini tidak menjadi keharusan lagi bagi 'seorang yang sedang berperang' pada pelaksanaan shalat khauf saat perang berkecamuk dahsyat.

Dan tidak menjadi keharusan lagi bagi orang yang tidak sanggup seperti orang yang sakit atau orang yang dalam perahu, kendaraan atau pesawat bila ia khawatir luputnya waktu.

Juga tidak menjadi keharusan lagi bagi orang yang shalat sunnah atau witir sedang ia menunggangi hewan atau kendaraan lainnya. Tapi dianjurkan kepadanya - jika hal ini memungkinkan - supaya menghadap ke qiblat pada saat takbiratul ikhram, kemudian setelah itu menghadap ke arah manapun kendaraannya menghadap.

3. Wajib bagi yang melihat Ka'bah untuk menghadap langsung ke porosnya, bagi yang tidak melihatnya maka ia menghadap ke arah Ka'bah.

HUKUM SHALAT TANPA MENGHADAP KA'BAH KARENA KELIRU

4. Apabila shalat tanpa menghadap qiblat karena mendung atau ada penyebab lainnya sesudah melakukan ijtihad dan pilihan, maka shalatnya sah dan tidak perlu diulangi.

5. Apabila datang orang yang dipercaya saat dia shalat, lalu orang yang datang itu memberitahukan kepadanya arah qiblat maka wajib baginya untuk segera menghadap ke arah yang ditunjukkan, dan shalatnya sah.

[2]. BERDIRI

6. Wajib bagi yang melakukan shalat untuk berdiri, dan ini adalah rukun, kecuali bagi :

Orang yang shalat khauf saat perang berkecamuk dengan hebat, maka dibolehkan baginya shalat diatas kendaraannya.

Orang yang sakit yang tidak mampu berdiri, maka boleh baginya shalat sambil duduk dan bila tidak mampu diperkenankan sambil berbaring.

Orang yang shalat nafilah (sunnah) dibolehkan shalat di atas kendaraan atau sambil duduk jika dia mau, adapun ruku' dan sujudnya cukup dengan isyarat kepalanya, demikian pula orang yang sakit, dan ia menjadikan sujudnya lebih rendah dari ruku'nya.

7. Tidak boleh bagi orang yang shalat sambil duduk meletakkan sesuatu yang agak tinggi dihadapannya sebagai tempat sujud. Akan tetapi cukup menjadikan sujudnya lebih rendah dari ruku'nya - seperti yang kami sebutkan tadi - apabila ia tidak mampu meletakkan dahinya secara langsung ke bumi (lantai).

SHALAT DI KAPAL LAUT ATAU PESAWAT

8. Dibolehkan shalat fardlu di atas kapal laut demikian pula di pesawat.

9. Dibolehkan juga shalat di kapal laut atau pesawat sambil duduk bila khawatir akan jatuh.

10. Boleh juga saat berdiri bertumpu (memegang) pada tiang atau tongkat karena faktor ketuaan atau karena badan yang lemah.

SHALAT SAMBIL BERDIRI DAN DUDUK

11. Dibolehkan shalat lail sambil berdiri atau sambil duduk meski tanpa udzur (penyebab apapun), atau sambil melakukan keduanya. Caranya ; ia shalat membaca dalam keadaan duduk dan ketika menjelang ruku' ia berdiri lalu membaca ayat-ayat yang masih tersisa dalam keadaan berdiri. Setelah itu ia ruku' lalu sujud. Kemudian ia melakukan hal yang sama pada rakaat yang kedua.

12. Apabila shalat dalam keadaan duduk, maka ia duduk bersila atau duduk dalam bentuk lain yang memungkinkan seseorang untuk beristirahat.

SHALAT SAMBIL MEMAKAI SANDAL

13. Boleh shalat tanpa memakai sandal dan boleh pula dengan memakai sandal.

14. Tapi yang lebih utama jika sekali waktu shalat sambil memakai sandal dan sekali waktu tidak memakai sandal, sesuai yang lebih gampang dilakukan saat itu, tidak membebani diri dengan harus memakainya dan tidak pula harus melepasnya. Bahkan jika kebetulan telanjang kaki maka shalat dengan kondisi seperti itu, dan bila kebetulan memakai sandal maka shalat sambil memakai sandal. Kecuali dalam kondisi tertentu (terpaksa).

15. Jika kedua sandal dilepas maka tidak boleh diletakkan disamping kanan akan tetapi diletakkan disamping kiri jika tidak ada disamping kirinya seseorang yang shalat, jika ada maka hendaklah diletakkan didepan kakinya, hal yang demikianlah yang sesuai dengan perintah dari Nabi صلی الله عليه وسلم.[1]

SHALAT DI ATAS MIMBAR

16. Dibolehkan bagi imam untuk shalat di tempat yang tinggi seperti mimbar dengan tujuan mengajar manusia. Imam berdiri diatas mimbar lalu takbir, kemudian membaca dan ruku' setelah itu turun sambil mundur sehingga memungkinkan untuk sujud ke tanah didepan mimbar, lalu kembali lagi keatas mimbar dan melakukan hal yang serupa di rakaat berikutnya.

KEWAJIBAN SHALAT MENGHADAP PEMBATAS DAN MENDEKAT KEPADANYA

17. Wajib shalat menghadap tabir pembatas, dan tiada bedanya baik di masjid maupun selain masjid, di masjid yang besar atau yang kecil, berdasarkan kepada keumuman sabda Nabi صلی الله عليه وسلم.

"Artinya : Janganlah shalat melainkan menghadap pembatas, dan jangan biarkan seseorang lewat dihadapanmu, apabila ia enggan maka perangilah karena sesungguhnya ia bersama pendampingnya". (Maksudnya syaitan).

18. Wajib mendekat ke pembatas karena Nabi صلی الله عليه وسلم memerintahkan hal itu.

19. Jarak antara tempat sujud Nabi صلی الله عليه وسلم dengan tembok yang dihadapinya seukuran tempat lewat domba. maka barang siapa yang mengamalkan hal itu berarti ia telah mengamalkan batas ukuran yang diwajibkan.[2]

KADAR KETINGGIAN PEMBATAS

20. Wajib pembatas dibuat agak tinggi dari tanah sekadar sejengkal atau dua jengkal berdasarkan sabda Nabi صلی الله عليه وسلم.

"Artinya : Jika seorang diantara kamu meletakkan dihadapannya sesuatu setinggi ekor pelana (3) (sebagai pembatas) maka shalatlah (menghadapnya), dan jangan ia pedulikan orang yang lewat dibalik pembatas".

21. Dan ia menghadap ke pembatas secara langsung, karena hal itu yang termuat dalam konteks hadits tentang perintah untuk shalat menghadap ke pembatas. Adapun bergeser dari posisi pembatas ke kanan atau ke kiri sehingga membuat tidak lurus menghadap langsung ke pembatas maka hal ini tidak sah.

22. Boleh shalat menghadap tongkat yang ditancapkan ke tanah atau yang sepertinya, boleh pula menghadap pohon, tiang, atau isteri yang berbaring di pembaringan sambil berselimut, boleh pula menghadap hewan meskipun unta.

HARAM SHALAT MENGHADAP KE KUBUR.

23. Tidak boleh shalat menghadap ke kubur, larangan ini mutlak, baik kubur para nabi maupun selain nabi.

HARAM LEWAT DIDEPAN ORANG YANG SHALAT TERMASUK DI MASJID HARAM.

24. Tidak boleh lewat didepan orang yang sedang shalat jika didepannya ada pembatas, dalam hal ini tidak ada perbedaan antara masjid Haram atau masjid-masjid lain, semua sama dalam hal larangan berdasarkan keumuman sabda Nabi صلی الله عليه وسلم.

"Artinya : Andaikan orang yang lewat didepan orang yang shalat mengetahui akibat perbuatannya maka untuk berdiri selama 40, lebih baik baginya dari pada lewat di depan orang yang sedang shalat". Maksudnya lewat di antara shalat dengan tempat sujudnya. [4]

KEWAJIBAN ORANG YANG SHALAT MENCEGAH ORANG LEWAT DIDEPANNYA MESKIPUN DI MASJID HARAM

25. Tidak boleh bagi orang yang shalat menghadap pembatas membiarkan seseorang lewat didepannya berdasarkan hadits yang telah lalu.

"Artinya : Dan janganlah membiarkan seseorang lewat didepanmu...."

Dan sabda Nabi صلی الله عليه وسلم.

"Artinya : Jika seseorang diantara kamu shalat menghadap sesuatu pembatas yang menghalanginya dari orang lain, lalu ada yang ingin lewat didepannya, maka hendaklah ia mendorong leher orang yang ingin lewat itu semampunya (dalam riwayat lain : cegahlah dua kali) jika ia enggan maka perangilah karena ia adalah syaithan".

BERJALAN KEDEPAN UNTUK MENCEGAH ORANG LALU

26. Boleh maju selangkah atau lebih untuk mencegah yang bukan mukallaf yang lewat di depannya seperti hewan atau anak kecil agar tidak lewat di depannya.

HAL-HAL YANG MEMUTUSKAN SHALAT

27. Di antara fungsi pembatas dalam shalat adalah menjaga orang yang shalat menghadapnya dari kerusakan shalat disebabkan yang lewat di depannya, berbeda dengan yang tidak memakai pembatas, shalatnya bisa terputus bila lewat didepannya wanita dewasa, keledai, atau anjing hitam.

[Disalin dari buku Ringkasan Sifat Shalat Nabi صلی الله عليه وسلم, Oleh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Penerjemah Amiruddin Abd. Djalij, M Dahri, Penerbit Lembaga Ilmiah Masjid At-Taqwa Rawalumbu Bekasi Timur]
_________
Fote Note.
[1]. Saya (Al-Albaani) berkata : disini terdapat isyarat yang halus untuk tidak meletakkan sandal didepan. Adab inilah yang banyak disepelekan oleh kebanyakan orang yang shalat, sehingga Anda menyaksikan sendiri siantara mereka yang shalat menghadap ke sandal-sandal.
[2]. Saya (Al-Albaani) berkata : dari sini kita tahu bahwa apa yang dilakukan oleh banyak orang di setiap masjid seperti yang saya saksikan di Suriah dan negeri-negeri lain yaitu shalat di tengah masjid jauh dari dinding atau tiang adalah kelalaian terhadap perintah dan perbuatan Nabi صلی الله عليه وسلم.
[3]. Yaitu kayu yang dipasang di bagian belakang pelana angkutan dipunggung unta. Di dalam hadits ini terdapat isyarat bahwa : mengaris diatas tanah tidak cukup untuk dijadikan sebagai garis pembatas, karena hadits yang teriwayatkan tentang itu lemah.
[4]. Adapun hadits yang disebutkan dalam kitab "Haasyiatul Mathaaf" bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم shalat tanpa menghadap pembatas dan orang-orang lewat didepannya, adalah hadits yang tidak shahih, lagi pula tidak ada keterangan di hadits tersebut bahwa mereka lewat diantara beliau dengan tempat sujudnya

Ringkasan Sifat Shalat Nabi ; Niat, Takbir Dan Qira'ah
-Bagian Kedua dari Empat Tulisan 2/4-
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Perhatian :
Tulisan ini hanya ringkasan, bagi pembaca yang ingin mengetahui dalil-dalilnya dipersilahkan merujuk buku aslinya yaitu : "Sifat Shalat Nabi صلی الله عليه وسلم", oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

[3]. NIAT

28. Bagi yang akan shalat harus meniatkan shalat yang akan dilaksanakannya serta menentukan niat dengan hatinya, seperti fardhu zhuhur dan ashar, atau sunnat zhuhur dan ashar. Niat ini merupakan syarat atau rukun shalat. Adapun melafazhkan niat dengan lisan maka ini merupakan bid'ah, menyalahi sunnah, dan tidak ada seorangpun yang menfatwakan hal itu di antara para ulama yang dotokohkan oleh orang-orang yang suka taqlid (fanatik buta).

[4]. TAKBIR

29. Kemudian memulai shalat dengan membaca. "Allahu Akbar" (Allah Maha Besar). Takbir ini merupakan rukun, berdasarkan sabda Nabi صلی الله عليه وسلم.

"Artinya : Pembuka Shalat adalah bersuci, pengharamannya adalah takbir, sedangkan penghalalannya adalah salam".[1]

30. Tidak boleh mengeraskan suara saat takbir disemua shalat, kecuali jika menjadi imam.

31. Boleh bagi muadzin menyampaikan (memperdengarkan) takbir imam kepada jama'ah jika keadaan menghendaki, seperti jika imam sakit, suaranya lemah atau karena banyaknya orang yang shalat.

32. Ma'mum tidak boleh takbir kecuali jika imam telah selesai takbir.

MENGANGKAT KEDUA TANGAN DAN CARA-CARANYA.

33. Mengangkat kedua tangan, boleh bersamaan dengan takbir, atau sebelumnya, bahkan boleh sesudah takbir. Kesemuanya ini ada landasannya yang sah dalam sunah Nabi صلی الله عليه وسلم.

34. Mengangkat tangan dengan jari-jari terbuka.

35. Mensejajarkan kedua telapak tangan dengan pundak/bahu, sewaktu-waktu mengangkat lebih tinggi lagi sampai sejajar dengan ujung telinga.[2]

MELETAKKAN KEDUA TANGAN DAN CARA-CARANYA

36. Kemudian meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri sesudah takbir, ini merupakan sunnah (ajaran) para nabi-nabi Alaihimus Shallatu was sallam dan diperintahkan oleh Nabi صلی الله عليه وسلم kepada para sahabat beliau, sehingga tidak boleh menjulurkannya.

37. Meletakkan tangan kanan diatas punggung tangan kiri dan diatas pergelangan dan lengan.

38. Kadang-kadang menggenggam tangan kiri dengan tangan kanan. [3]

TEMPAT MELETAKKAN TANGAN

39. Keduanya diletakkan diatas dada saja. Laki-laki dan perempuan dalam hal tersebut sama. [4].

40. Tidak meletakkan tangan kanan diatas pinggang.

KHUSU' DAN MELIHAT KE TEMPAT SUJUD

41. Hendaklah berlaku khusu' dalam shalat dan menjauhi segala sesuatu yang dapat melalaikan dari khusu' seperti perhiasan dan lukisan, janganlah shalat saat berhadapan dengan hidangan yang menarik, demikian juga saat menahan berak dan kencing.

42. Memandang ke tempat sujud saat berdiri.

43. Tidak menoleh kekanan dan kekiri, karena menoleh adalah curian yang dilakukan oleh syaitan dari shalat seorang hamba.

44. Tidak boleh mengarahkan pandangan ke langit (ke atas).

DO'A ISTIFTAAH (PEMBUKAAN)

45. Kemudian membuka bacaan dengan sebagian do'a-do'a yang sah dari Nabi صلی الله عليه وسلم yang jumlahnya banyak, yang masyhur diantaranya ialah :

"Subhaanaka Allahumma wa bihamdika, wa tabaarakasmuka, wa ta'alaa jadduka, walaa ilaha ghaiyruka".

"Artinya : Maha Suci Engkau ya Allah, segala puji hanya bagi-Mu, kedudukan-Mu sangat agung, dan tidak ada sembahan yang hak selain Engkau".
Perintah ber-istiftah telah sah dari Nabi, maka sepatutnya diperhatikan untuk diamalkan. [5]

[5]. QIRAAH (BACAAN)

46. Kemudian wajib berlindung kepada Allah Ta'ala, dan bagi yang meninggalkannya mendapat dosa.

47. Termasuk sunnah jika sewaktu-waktu membaca.

"A'udzu billahi minasy syaiythaanirrajiim, min hamazihi, wa nafakhihi, wa nafasyihi"

"Artinya : Aku berlindung kepada Allah dari syithan yang terkutuk, dari godaannya, dari was-wasnya, serta dari gangguannya".

48. Dan sewaktu-waktu membaca tambahan.

"A'udzu billahis samii-il a'liimi, minasy syaiythaani ......."

"Artinya : Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui, dari syaitan......."

49. Kemudian membaca basmalah (bismillah) disemua shalat secara sirr (tidak diperdengarkan).

MEMBACA AL-FAATIHAH

50. Kemudian membaca surat Al-Fatihah sepenuhnya termasuk bismillah, ini adalah rukun shalat dimana shalat tak sah jika tidak membaca Al-Fatihah, sehingga wajib bagi orang-orang 'Ajm (non Arab) untuk menghafalnya.

51. Bagi yang tak bisa menghafalnya boleh membaca.

"Subhaanallah, wal hamdulillah walaa ilaha illallah, walaa hauwla wala quwwata illaa billah".

"Artinya : Maha suci Allah, segala puji bagi Allah, tidak ada sembahan yang haq selain Allah, serta tidak ada daya dan kekuatan melainkan karena Allah".

52. Didalam membaca Al-Fatihah, disunnahkan berhenti pada setiap ayat, dengan cara membaca. (Bismillahir-rahmanir-rahiim) lalu berhenti, kemudian membaca. (Alhamdulillahir-rabbil 'aalamiin) lalu berhenti, kemudian membaca. (Ar-rahmanir-rahiim) lalu berhenti, kemudian membaca. (Maaliki yauwmiddiin) lalu berhenti, dan demikian seterusnya. Demikianlah cara membaca Nabi صلی الله عليه وسلم seluruhnya. Beliau berhenti diakhir setiap ayat dan tidak menyambungnya dengan ayat sesudahnya meskipun maknanya berkaitan.

53. Boleh membaca. (Maaliki) dengan panjang, dan boleh pula. (Maliki) dengan pendek.

BACAAN MA'MUM

54. Wajib bagi ma'mum membaca Al-Fatihah dibelakang imam yang membaca sirr (tidak terdengar) atau saat imam membaca keras tapi ma'mum tidak mendengar bacaan imam, demikian pula ma'mum membaca Al-Fatihah bila imam berhenti sebentar untuk memberi kesempatan bagi ma'mum yang membacanya. Meskipun kami menganggap bahwa berhentinya imam ditempat ini tidak tsabit dari sunnah.[6]

BACAAN SESUDAH AL-FATIHAH

55. Disunnahkan sesudah membaca Al-Fatihah, membaca surat yang lain atau beberapa ayat pada dua raka'at yang pertama. Hal ini berlaku pula pada shalat jenazah.

56. Kadang-kadang bacaan sesudah Al-Fatihah dipanjangkan kadang pula diringkas karena ada faktor-faktor tertentu seperti safar (bepergian), batuk, sakit, atau karena tangisan anak kecil.

57. Panjang pendeknya bacaan berbeda-beda sesuai dengan shalat yang dilaksanakan. Bacaan pada shalat subuh lebih panjang dari pada bacaan shalat fardhu yang lain, setelah itu bacaan pada shalat dzuhur, pada shalat ashar, lalu bacaan pada shalat isya, sedangkan bacaan pada shalat maghrib umumnya diperpendek.

58. Adapun bacaan pada shalat lail lebih panjang dari semua itu.

59. Sunnah membaca lebih panjang pada rakaat pertama dari rakaat yang kedua.

60. Memendekkan dua rakaat terakhir kira-kira setengah dari dua rakaat yang pertama. [7]

61. Membaca Al-Fatihah pada semua rakaat.

62. Disunnahkan pula menambahkan bacaan surat Al-Fatihah dengan surat-surat lain pada dua rakaat yang terkahir.

63. Tidak boleh imam memanjangkan bacaan melebihi dari apa yang disebutkan didalam sunnah karena yang demikian bisa-bisa memberatkan ma'mum yang tidak mampu seperti orang tua, orang sakit, wanita yang mempunyai anak kecil dan orang yang mempunyai keperluan.

MENGERASKAN DAN MENGECILKAN BACAAN

64. Bacaan dikeraskan pada shalat shubuh, jum'at, dua shalat ied, shalat istisqa, khusuf dan dua rakaat pertama dari shalat maghrib dan isya. Dan dikecilkan (tidak dikeraskan) pada shalat dzuhur, ashar, rakaat ketiga dari shalat maghrib, serta dua rakaat terakhir dari shalat isya.

65. Boleh bagi imam memperdengarkan bacaan ayat pada shalat-shalat sir (yang tidak dikeraskan).

66. Adapun witir dan shalat lail bacaannya kadang tidak dikeraskan dan kadang dikeraskan.

MEMBACA AL-QUR'AN DENGAN TARTIL

67. Sunnah membaca Al-Qur'an secara tartil (sesuai dengan hukum tajwid) tidak terlalu dipanjangkan dan tidak pula terburu-buru, bahkan dibaca secara jelas huruf perhuruf. Sunnah pula menghiasi Al-Qur'an dengan suara serta melagukannya sesuai batas-batas hukum oleh ulama ilmu tajwid. Tidak boleh melagukan Al-Qur'an seperti perbuatan Ahli Bid'ah dan tidak boleh pula seperti nada-nada musik.

68. Disyari'atkan bagi ma'mum untuk membentulkan bacaan imam jika keliru.

[Disalin dari buku Ringkasan Sifat Shalat Nabi صلی الله عليه وسلم, Oleh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Penerjemah Amiruddin Abd. Djalij, M Dahri, Penerbit Lembaga Ilmiah Masjid At-Taqwa Rawalumbu Bekasi Timur]
_________
Fote Note
[1]. "Pengharaman" maksudnya : haramnya beberapa perbuatan yang diharamkan oleh Allah didalam shalat. "Penghalal" maksudnya : halalnya beberapa perbuatan yang dihalalkan oleh Allah di luar shalat.
[2]. Saya (Al-Albaani) berkata : adapun menyentuh kedua anak telinga dengan ibu jari, maka perbuatan ini tidak ada landasannya di dalam sunnah Nabi, bahkan hal ini hanya mendatangkan was-was.
[3]. Adapun yang dianggap baik oleh sebagian orang-orang terbelakang, yaitu menggabungkan antara meletakkan dan menggemgam dalam waktu yang bersamaan, maka amalan itu tidak ada dasarnya
[4]. Saya (Al-Albaani) berkata : amalan meletakkan kedua tangan selain di dada hanya ada dua kemungkinan ; dalilnya lemah, atau tidak ada dalilnya sama sekali.
[5]. Barang siapa yang ingin membaca do'a-do'a istiftah yang lain, silahkan merujuk kitab : "Sifat Shalat Nabi".
[6]. Saya telah sebutkan landasan orang yang berpendapat demikian, dan alasan yang dijadikan landasan untuk menolaknya di kitab Silsilah Hadits Dho'if No. 546 dan 547.
[7]. Perincian tentang ini, lihat Sifat Shalat hal 106-125 cet. ke 6 dan ke 7

Ringkasan Sifat Shalat Nabi ; Ruku Dan Sujud
-Bagian Ketiga dari Empat Tulisan 3/4-
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Perhatian :
Tulisan ini hanya ringkasan, bagi pembaca yang ingin mengetahui dalil-dalilnya dipersilahkan merujuk buku aslinya yaitu : "Sifat Shalat Nabi صلی الله عليه وسلم" oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

[6]. RUKU'

69. Bila selesai membaca, maka diam sebentar menarik nafas agar bisa teratur

70. Kemudian mengangkat kedua tangan seperti yang telah dijelaskan terdahulu pada takbiratul ihram.

71. Dan takbir, hukumnya adalah wajib.

72. Lalu ruku' sedapatnya agar persendian bisa menempati posisinya dan setiap anggota badan mengambil tempatnya. Adapun ruku' adalah rukun.

CARA RUKU'

73. Meletakkan kedua tangan diatas lutut dengan sebaik-baiknya, lalu merenggangkan jari-jari seolah-olah menggemgam kedua lutut. Semua itu hukumnya wajib.

74. Mensejajarkan punggung dan meluruskannya, sehingga jika kita menaruh air dipunggungnya tidak akan tumpah. Hal ini wajib.

75. Tidak merendahkan kepala dan tidak pula mengangkatnya tapi disejajarkan dengan punggung.

76. Merenggangkan kedua siku dari badan.

77. Mengucapkan saat ruku'. "Subhaana rabbiiyal 'adhiim". "Segala puji bagi Allah yang Maha Agung". tiga kali atau lebih. [1]

MENYAMAKAN PANJANGNYA RUKUN

78. Termasuk sunnah untuk menyamakan panjangnya rukun, diusahakan antara ruku' berdiri dan sesudah ruku', dan duduk diantara dua sujud hampir sama.

79. Tidak boleh membaca Al-Qur'an saat ruku' dan sujud.

I'TIDAL SESUDAH RUKU'

80. Mengangkat punggung dari ruku' dan ini adalah rukun.

81. Dan saat i'tidal mengucapkan . "Syami'allahu-liman hamidah". "Semoga Allah mendengar orang yang memuji-Nya". adapun hukumnya wajib.

82. Mengangkat kedua tangan saat i'tidal seperti dijelaskan terdahulu.

83. Lalu berdiri dengan tegak dan tenang sampai seluruh tulang menempati posisinya. Ini termasuk rukun.

84. Mengucapkan saat berdiri. "Rabbanaa wa lakal hamdu" [Ya tuhan kami bagi-Mu-lah segala puji]. [2] Hukumnya adalah wajib bagi setiap orang yang shalat meskipun sebagai imam, karena ini adalah wirid saat berdiri, sedang tasmi (ucapana Sami'allahu liman hamidah) adalah wirid i'tidal (saat bangkit dari ruku' sampai tegak).

85. Menyamakan panjang antara rukun ini dengan ruku' seperti dijelaskan terdahulu.

[7]. SUJUD

86. Lalu mengucapkan "Allahu Akbar" dan ini wajib.

87. Kadang-kadang sambil mengangkat kedua tangan.

TURUN DENGAN KEDUA TANGAN.

88. Lalu turun untuk sujud dengan kedua tangan diletakkan terlebih dahulu sebelum kedua lutut, demikianlah yang diperintahkan oleh Nabi صلی الله عليه وسلم serta tsabit dari perbuatan beliau صلی الله عليه وسلم. Dan beliau صلی الله عليه وسلم melarang untuk menyerupai cara berlututnya unta yang turun dengan kedua lututnya yang terdapat di kaki depan.

89. Apabila sujud -dan ini adalah rukun- bertumpu pada kedua telapak tangan serta melebarkannya.

90. Merapatkan jari jemari.

91. Lalu menghadapkan ke kiblat.

92. Merapatkan kedua tangan sejajar dengan bahu.

93. Kadang-kadang meletakkan keduanya sejajar dengan telinga.

94. Mengangkat kedua lengan dari lantai dan tidak meletakkannya seperti cara anjing. Hukumnya adalah wajib.

95. Menempelkan hidung dan dahi ke lantai, ini termasuk rukun.

96. Menempelkan kedua lutut ke lantai.

97. Demikian pula ujung-ujung jari kaki.

98. Menegakkan kedua kaki, dan semua ini adalah wajib.

99. Menghadapkan ujung-ujung jari ke qiblat.

100. Meletakkan / merapatkan kedua mata kaki.

BERLAKU TEGAK KETIKA SUJUD

101. Wajib berlaku tegak ketika sujud, yaitu tertumpu dengan seimbang pada semua anggota sujud yang terdiri dari : Dahi termasuk hidung, dua telapak tangan, dua lutut dan ujung-ujung jari kedua kaki.

102. Barangsiapa sujud seperti itu berarti telah thuma'ninah, sedangkan thuma'ninah ketika sujud termasuk rukun juga.

103. Mengucapkan ketika sujud. "Subhaana rabbiyal 'alaa" [Maha Suci Rabbku yang Maha Tinggi] diucapkan tiga kali atau lebih.

104. Disukai untuk memperbanyak do'a saat sujud, karena saat itu do'a banyak dikabulkan.

105. Menjadikan sujud sama panjang dengan ruku' seperti diterangkan terdahulu.

106. Boleh sujud langsung di tanah, bolah pula dengan memakai alas seperti kain, permadani, tikar dan sebagainya.

107. Tidak boleh membaca Al-Qur'an saat sujud.

IFTIRASY DAN IQ'A KETIKA DUDUK ANTARA DUA SUJUD

108. Kemudian mengangkat kepala sambil takbir, dan hukumnya adalah wajib.

109. Kadang-kadang sambil mengangkat kedua tangan.

110. Lalu duduk dengan tenang sehingga semua tulang kembali ke tempatnya masing-masing, dan ini adalah rukun.

111. Melipat kaki kiri dan mendudukinya. Hukumnya wajib.

112. Menegakkan kaki kanan (sifat duduk seperti No. 111 dan 112 ini disebut Iftirasy).

113. Menghadapkan jari-jari kaki kekiblat.

114. Boleh iq'a sewaktu-waktu, yaitu duduk diatas kedua tumit.

115. Mengucapkan pada waktu duduk. "Allahummagfirlii, warhamnii' wajburnii', warfa'nii', wa 'aafinii, warjuqnii". [Ya Allah ampunilah aku, syangilah aku, tutuplah kekuranganku, angkatlah derajatku, dan berilah aku afiat dan rezeki]

116. Dapat pula mengucapkan. "Rabbigfirlii, Rabbigfilii".[Ya Allah ampunilah aku, ampunilah aku]

117. Memperpanjang duduk sampai mendekati lama sujud.

SUJUD KEDUA

118. Kemudian takbir, dan hukumnya wajib.

119. Kadang-kadang mengangkat kedua tangannya dengan takbir ini.

120. Lalu sujud yang kedua, ini termasuk rukun juga.

121. Melakukan pada sujud ini apa-apa yang dilakukan pada sujud pertama.

DUDUK ISTIRAHAT

122. Setelah mengangkat kepala dari sujud kedua, dan ingin bangkit ke rakaat yang kedua wajib takbir.

123. Kadang-kadang sambil mengangkat kedua tangannya.

124. Duduk sebentar diatas kaki kiri seperti duduk iftirasy sebelum bangkit berdiri, sekadar selurus tulang menempati tempatnya.

RAKAAT KEDUA

125. Kemudian bangkit raka'at kedua -ini termasuk rukun- sambil menekan kelantai dengan kedua tangan yang terkepal seperti tukang tepung mengepal kedua tangannya.

126. Melakukan pada raka'at yang kedua seperti apa yang dilakukan pada rakaat pertama.

127. Akan tetapi tidak membaca pada raka'at yang kedua ini do'a iftitah.

128. Memendekkan raka'at kedua dari raka'at yang pertama.

DUDUK TASYAHUD

129. Setelah selesai dari raka'at kedua duduk untuk tasyahud, hukumnya wajib.

130. Duduk iftirasy seperti diterangkan pada duduk diantara dua sujud.

131. Tapi tidak boleh iq'a ditempat ini.

132. Meletakkan tangan kanan sampai siku diatas paha dan lutut kanan, tidak diletakkan jauh darinya.

133. Membentangkan tangan kiri diatas paha dan lutut kiri.

134. Tidak boleh duduk sambil bertumpu pada tangan, khususnya tangan yang kiri.

MENGGERAKAN TELUNJUK DAN MEMANDANGNYA

135. Menggemgam jari-jari tangan kanan seluruhnya, dan sewaktu-waktu meletakkan ibu jari diatas jari tengah.

136. Kadang-kadang membuat lingkaran ibu jari dengan jari tengah.

137. Mengisyaratkan jari telunjuk ke qiblat.

138. Dan melihat pada telunjuk.

139. Menggerakan telunjuk sambil berdo'a dari awal tasyahud sampai akhir.

140. Tidak boleh mengisyaratkan dengan jari tangan kiri.

141. Melakukan semua ini disemua tasyahud.

[Disalin dari buku Ringkasan Sifat Shalat Nabi صلی الله عليه وسلم, Oleh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Penerjemah Amiruddin Abd. Djalij, M Dahri, Penerbit Lembaga Ilmiah Masjid At-Taqwa Rawalumbu Bekasi Timur]
_________
Fote Note.
[1]. Masih ada dzikir-dzikir yang lain untuk dibaca pada ruku' ini, ada dzikir yang panjang, ada yang sedang, dan ada yang pendek, lihat kembali kitab Sifat Shalat nabi.
[2]. Masih ada dzikir-dzikir yang lain untuk dibaca pada ruku' ini, ada dzikir yang panjang, ada yang sedang, dan ada yang pendek, lihat kembali kitab Sifat Shalat Nabi,

Ringkasan Sifat Shalat Nabi ; Ucapan Tasyahud Dan Do'a Sesudahnya
-Bagian Terakhir dari Empat Tulisan 4/4-
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Abani

Perhatian :
Tulisan ini hanya ringkasan, bagi pembaca yang ingin mengetahui dalil-dalilnya dipersilahkan merujuk buku aslinya yaitu : "Sifat Shalat Nabi صلی الله عليه وسلم" oleh Syiakh Muhammad Nashiruddin Al-Abani

UCAPAN TASYAHUD DAN DO'A SESUDAHNYA

142. Tasyahud adalah wajib, jika lupa harus sujud sahwi.

143. Membaca tasyahud dengan sir (tidak dikeraskan).

144. Dan lafadznya : "At-tahiyyaatu lillah washalawaatu wat-thayyibat, assalamu 'alan - nabiyyi warrahmatullahi wabarakaatuh, assalaamu 'alaiynaa wa'alaa 'ibaadil-llahis-shaalihiin, asyhadu alaa ilaaha illallah, asyhadu anna muhamaddan 'abduhu warasuuluh".

"Artinya : Segala penghormatan bagi Allah, shalawat dan kebaikan serta keselamatan atas Nabi [1] dan rahmat Allah serta berkat-Nya. Keselamatan atas kita dan hamba-hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sembahan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad hamba dan rasul-Nya".

145. Sesudah itu bershalawat kepada Nabi Muhammad صلی الله عليه وسلم dengan mengucakan : "Allahumma shalli 'alaa muhammad, wa 'alaa ali muhammad, kamaa shallaiyta 'alaa ibrahiima wa 'alaa ali ibrahiima, innaka hamiidum majiid".

"Allahumma baarik 'alaa muhammaddiw wa'alaa ali muhammadin kamaa baarikta 'alaa ibraahiima wa 'alaa ali ibraahiima, innaka hamiidum majiid".

"Artinya : Ya Allah berilah shalawat atas Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau bershalawat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Mulia.

Ya Allah berkahilah Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau memberkahi Ibrahim dan keluarga Ibrahim sesunguhnya Engkau Maha Terpuji dan Mulia".

146. Dapat juga diringkas sebagai berikut : "Allahumma shalli 'alaa muhammad, wa 'alaa ali muhammad, wabaarik 'alaa muhammadiw wa'alaa ali muhammadin kamaa shallaiyta wabaarikta 'alaa ibraahiim wa'alaa ali ibraahiim, innaka hamiidum majiid".

"Artinya : Ya Allah bershalawtlah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana engkau bershalwat dan memberkahi Ibrahim dan keluarga Ibrahim sesungguhnya Engkau Terpuji dan Mulia".

147. Kemudian memilih salah satu do'a yang disebutkan dalam kitab dan sunnah yang paling disenangi lalu berdo'a kepada Allah dengannya.

RAKAAT KETIGA DAN KEEMPAT

148. Kemudian takbir, dan hukumnya wajib. Dan sunnah bertakbir dalam keadaan duduk.

149. Kadang-kadang mengangkat kedua tangan.

150. Kemudian bangkit ke raka'at ketiga, ini adalah rukun seperti sebelumnya.

151. Seperti itu pula yang dilakukan bila ingin bangkit ke raka'at yang ke empat.

152. Akan tetapi sebelum bangkit berdiri, duduk sebentar diatas kaki yang kiri (duduk iftirasy) sampai semua tulang menempati tempatnya.

153. Kemudian berdiri sambil bertumpu pada kedua tangan sebagaimana yang dilakukan ketika berdiri ke rakaat kedua.

154. Kemudian membaca pada raka'at ketiga dan keempat surat Al-Fatihah yang merupakan satu kewajiban.

155. Setelah membaca Al-Fatihah, boleh sewaktu-waktu membaca bacaan ayat atau lebih dari satu ayat.

QUNUT NAZILAH DAN TEMPATNYA

156. Disunatkan untuk qunut dan berdo'a untuk kaum muslimin karena adanya satu musibah yang menimpa mereka.

157. Tempatnya adalah setelah mengucapkan : "Rabbana lakal hamdu".

158. Tidak ada do'a qunut yang ditetapkan, tetapi cukup berdo'a dengan do'a yang sesuai dengan musibah yang sedang terjadi.

159. Mengangkat kedua tangan ketika berdo'a.

160. Mengeraskan do'a tersebut apabila sebagai imam.

161. Dan orang yang dibelakangnya mengaminkannya.

162. Apabila telah selesai membaca do'a qunut lalu bertakbir untuk sujud.

QUNUT WITIR, TEMPAT DAN LAFADZNYA

163. Adapun qunut di shalat witir disyari'atkan untuk dilakukan sewaktu-waktu.

164. Tempatnya sebelum ruku', hal ini berbeda dengan qunut nazilah.

165. Mengucapkan do'a berikut :"Allahummah dinii fiiman hadayit, wa 'aafiinii fiiman 'aafayit, watawallanii fiiman tawallayit, wa baariklii fiimaa a'thayit, wa qinii syarra maaqadhayit, fainnaka taqdhii walaa yuqdhaa 'alayika wainnahu laayadzillu maw waalayit walaa ya'izzu man 'aadayit, tabaarakta rabbanaa wata'alayit laa manjaa minka illaa ilayika".

"Artinya : Ya Allah tunjukilah aku pada orang yang engkau tunjuki dan berilah aku afiat pada orang yang Engkau beri afiat. Serahkanlah aku pada orang yang berwali kepada-Mu, berilah aku berkah pada apa yang Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan yang Engkau tetapkan, karena Engkau menetapkan, dan tidak ada yang menetapkan untukku. Dan sesungguhnya tidak akan hina orang yang berwali kepada-Mu, dan tidak akan mulia orang yang memusuhi-Mu, Engkau penuh berkah, Wahai Rabb kami dan kedudukan-Mu sangat tinggi, tidak ada tempat berlindung kecuali kepada-Mu".

166. Do'a ini termasuk do'a yang diajarkan oleh Rasulullah صلی الله عليه وسلم diperbolehkan karena tsabit dari para shahabat رضي الله عنهm.

167. Kemudian ruku' dan bersujud dua kali seperti terdahulu.

TASYAHUD AKHIR DAN DUDUK TAWARUK

168. Kemudian duduk untuk tasyahud akhir, keduanya adalah wajib.

169. Melakukan pada tasyahud akhir apa yang dilakukan pada tasyahud awal.

170. Selain duduk di sini dengan cara tawaruk yaitu meletakan pangkal paha kiri ketanah dan mengeluarkan kedua kaki dari satu arah dan menjadikan kaki kiri kebawah betis kanan.

171. Menegakkan kaki kanan.

172. Kadang-kadang boleh juga dijulurkan.

173. Menutup lutut kiri dengan tangan kiri yang bertumpu padanya.

KEWAJIBAN SHALAWAT ATAS NABI صلی الله عليه وسلم DAN BERLINDUNG DARI EMPAT PERKARA

174. Wajib pada tasyahud akhir bershalawat kepada Nabi صلی الله عليه وسلم sebagaimana lafadz-lafadznya yang telah kami sebutkan pada tasyahud awal.

175. Kemudian berlindung kepada Allah dari empat perkara, dan mengucapkan :" Allahumma inii a'uwdzubika min 'adzaabi jahannam, wa min 'adzaabil qabri wa min fitnatil mahyaa wal mamaati wa min tsarri fitnatil masyihid dajjal".

"Artinya : Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari siksa Jahannam dan dari siksa kubur, dan dari fitnah orang yang hidup dan orang yang mati serta dari keburukan fitnah masih ad-dajjal". [2]

BERDO'A SEBELUM SALAM

176. Kemudian berdo'a untuk dirinya dengan do'a yang nampak baginya dari do'a-do'a tsabit dalam kitab dan sunnah, dan do'a ini sangat banyak dan baik. Apabila dia tidak menghafal satupun dari do'a-do'a tersebut maka diperbolehkan berdo'a dengan apa yang mudah baginya dan bermanfaat bagi agama dan dunianya.

SALAM DAN MACAM-MACAMNYA

177. Memberi salam kearah kanan sampai terlihat putih pipinya yang kanan, hal ini adalah rukun.

178. Dan kearah kiri sampai terlihat putih pipinya yang kiri meskipun pada shalat jenazah.

179. Imam mengeraskan suaranya ketika salam kecuali pada shalat jenazah.

180. Macam-macam cara salam.
Pertama mengucapkan. "Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu" ke arah kanan dan mengucapkan. "Assalamu'alaikum warahmatullah" ke arah kiri.
Kedua : Seperti diatas tanpa (Wabarakatuh).
Ketiga mengucapkan."Assalamu'alaikum warahmatullahi" ke arah kanan dan. "Assalamu'alaikum" ke arah kiri.
Keempat : Memberi salam dengan satu kali kedepan dengan sedikit miring kearah kanan.

PENUTUP

Saudaraku seagama.
Inilah yang terjangkau bagiku dalam meringkas sifat shalat nabi صلی الله عليه وسلم sebagai satu usaha untuk mendekatkannya kepadamu sehingga engkau mendapatkan satu kejelasan, tergambar dalam benakmu, seakan-akan engkau melihatnya dengan kedua belah matamu. Apabila engkau melaksanakan shalatmu sebagaimana yang aku sifatkan kepadamu tentang shalat nabi صلی الله عليه وسلم, maka aku mengharapkan kepada Allah سبحانه و تعالى agar menerima shalatmu, karena engkau telah melaksanakan satu perbuatan yang sesuai dengan perkataan nabi صلی الله عليه وسلم.

"Artinya : Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku shalat".

Setelah itu satu hal jangan engkau lupakan, agar engkau menghadirkan hatimu dan khusyu' ketika melakukan shalat, karena itu tujuan utama berdirinya sang hamba di hadapan Allah سبحانه و تعالى, dan sesuai dengan kemampuan yang ada padamu dari apa yang aku sifatkan tentang kekhusu'an serta mengikuti cara shalat nabi صلی الله عليه وسلم, sehingga engkau mendapatkan hasil diharapkan sebagaimana yang telah diisyaratkan oleh Allah سبحانه و تعالى dengan firman-Nya.

"Artinya : Sesungguhnya shalat mencegah dari perbuatan keji dan munkar".
Akhirnya. Aku memohon kepada Allah سبحانه و تعالى agar menerima shalat kita dan amal kita secara keseluruhan, dan menyimpan pahala shalat kita sampai kita bertemu dengan-Nya. "Di hari tidak bermanfaat lagi harta dan anak-anak kecuali yang datang dengan hati yang suci". Dan segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam.

[Disalin dari buku Ringkasan Sifat Shalat Nabi صلی الله عليه وسلم, Oleh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Penerjemah Amiruddin Abd. Djalij, M Dahri, Penerbit Lembaga Ilmiah Masjid At-Taqwa Rawalumbu Bekasi Timur]
_________
Fote Note.
[1]. Ini adalah yang disyariatkan sesudah Nabi صلی الله عليه وسلم wafat dan tsabit dalilnya diriwayatkan Ibnu Mas'ud, Aisyah, Ibnu Zubair dan Ibnu Abas رضي الله عنه, barang siapa yang ingin penjelasan lebih lengkap lihat kitab Sifat Shalat.
[2]. Fitnah orang hidup adalah segala yang menimpa manusia dalam hidupnya seperti fitnah dunia dan syahwat, fitnah orang yang mati adalah fitnah kubur dan pertanyaan dua malaikat, dan fitnah masih ad-dajjal apa yang nampak padanya dari kejadian-kejadian yang luar biasa yang banyak menyesatkan manusia dan menyebabkan mereka mengikuti da'wahnya tentang ketuhanannya

Kategori: Shalat
Sumber: http://www.almanhaj.or.id
Tanggal: Selasa, 20 Juli 2004 09:43:32 WIB

Dibuat oleh SalafiDB, http://salafidb.googlepages.com

Friday 22 June 2012

Thursday 21 June 2012

> Al-Quran Terjemahan semua Bahasa



Al-Quran Terjemahan pelbagai Bahasa (versi Internet)
http://quran.com/

> Bertawakkal Kepada Allah




"...Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu."
Al-Talaq (65: 2-3)

Wednesday 20 June 2012

> Al-Quran Terjemahan Melayu

Al-Quran Terjemahan Melayu (format .pdf)


Alhamdullillah...

Percuma:
Al-Quran Lengkap 30 Juz, 114 Surah dengan bacaan Arab Uthmani dengan terjemahan bahasa melayu didalam format .pdf.

Terdapat 114 fail (114 Surah) dengan pelbagai saiz dengan kapasiti keseluruhan 119.47MB (30 Juz).
Semoga dengan adanya bacaan dan terjemahan tersebut, saudara/saudari muslimin/muslimat mendapat lebih kefahaman makna dan isi kandungan Al-Quran dan manfaat darinya.

Untuk pengetahuan pengunjung, format .pdf membenarkan pengguna 'zoom-in' (pembesaran) paparan bacaan untuk kemudahan pembacaan.

InsyaALLAH.

Folder:
http://www.mediafire.com/?r2fblxddf4bzb

Bagi yang ingin mendengar, membaca, dan memilih terjemahan pelbagai bahasa, secara 'online', boleh klik di 'link' berikut;
http://quran.com/

Wallahu a'lam