Tuesday 10 July 2012

> Contoh Perbuatan Syirik Yang DiLarang


CONTOH-CONTOH PERBUATAN-PERBUATAN SYIRIK YANG BANYAK TERSEBAR DI MASYARAKAT[9]

1- Mempersembahkan salah satu bentuk ibadah kepada selain Allâh Subhanahu wa Ta'ala, seperti berdoa (memohon) kepada orang-orang shaleh yang telah mati, meminta pengampunan dosa, menghilangkan kesulitan (hidup), atau mendapatkan sesuatu yang diinginkan, seperti keturunan dan kesembuhan penyakit, kepada orang-orang shaleh tersebut. Juga seperti mendekatkan diri kepada mereka dengan sembelihan qurban, bernazar, thawaf, shalat dan sujud…Ini semua adalah perbuatan syirik, karena Allâh Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
"Katakanlah: "Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allâh, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allâh)". [al-An’âm/6:162-163]

2- Mendatangi para dukun, tukang sihir, peramal (paranormal) dan sebagainya, serta membenarkan ucapan mereka. Ini termasuk perbuatan kufur (mendustakan) agama yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, berdasarkan sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam yang artinya:

"Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal kemudian membenarkan ucapannya, maka sungguh dia telah kafir terhadap agama yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam" [10]

Allâh Subhanahu wa Ta'ala menyatakan kekafiran para dukun, peramal dan tukang sihir tersebut dalam firman-Nya yang artinya:

وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَىٰ مُلْكِ سُلَيْمَانَ ۖ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَٰكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ ۚ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّىٰ يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ ۖ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ ۚ وَمَا هُم بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ ۚ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنفَعُهُمْ ۚ وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ ۚ وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْا بِهِ أَنفُسَهُمْ ۚ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ
"Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil, yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan, "Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), maka janganlah kamu kafir." Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorang pun, kecuali dengan izin Allâh. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepada diri mereka sendiri dan tidak memberi manfaat. Padahal sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allâh) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya sendiri dengan sihir, kalau mereka mengetahui" [al-Baqarah/2:102]

Hal ini dikarenakan para dukun, peramal, dan tukang sihir tersebut mengaku-ngaku mengetahui urusan gaib, padahal ini merupakan kekhususan bagi Allâh Subhanahu wa Ta'ala.

قُل لَّا يَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ ۚ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ
"Katakanlah: "Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah", dan mereka tidak mengetahui bilamana mereka akan dibangkitkan". [an-Naml/27:65]

Selain itu, mereka selalu bekerjasama dengan para jin dan setan dalam menjalankan praktek sihir dan perdukunan. Padahal para jin dan setan tersebut tidak mau membantu mereka dalam praktek tersebut sampai mereka melakukan perbuatan syirik dan kafir kepada Allâh Subhanahu wa Ta'ala, misalnya mempersembahkan hewan kurban untuk para jin dan setan tersebut, menghinakan al-Qur’ân dengan berbagai macam cara, atau cara-cara lainnya [11]. Allâh Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِّنَ الْإِنسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِّنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا
"Dan bahwasannya ada beberapa orang dari (kalangan) manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki dari (kalangan) jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan". [al-Jin/72:6]

3- Berlebihan dan melampaui batas dalam mengagungkan Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri yang melarang hal ini dalam sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam:

"Janganlah kalian berlebihan dan melampaui batas dalam memujiku seperti orang-orang Nashrani berlebihan dan melampaui batas dalam memuji (Nabi Isa) bin Maryam, karena sesungguhnya aku adalah hamba (Allâh), maka katakanlah: hamba Allâh dan rasul-Nya". [12]

Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah seorang hamba yang tidak mungkin ikut memiliki sebagian dari sifat-sifat khusus yang dimiliki Allâh Azza wa Jalla, seperti mengetahui ilmu gaib, memberikan manfaat atau mudharat bagi manusia, mengatur alam semesta, dan lain-lain. Allâh Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Katakanlah: "Aku tidak berkuasa menarik kemanfaatan bagi diriku dan tidak (pula) menolak kemudharatan kecuali yang dikehendaki Allah. Dan seandainya aku mengetahui yang gaib, tentulah aku akan melakukan kebaikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudharatan. Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan, dan pembawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman". [al-A’râf/7:188]

Di antara Bentuk Pengagungan Yang Berlebihan Dan Melampaui Batas Kepada Rasulullâh Shallallahu Alaihi Wa Sallam adalah sebagai berikut:

- Meyakini bahwa beliau mengetahui perkara yang gaib dan bahwa dunia diciptakan karena beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam.

- Memohon pengampunan dosa dan masuk surga kepada beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam, karena semua perkara ini adalah khusus milik Allâh Subhanahu wa Ta'ala dan tidak ada seorang makhluk pun yang ikut serta memilikinya.

- Melakukan safar (perjalanan jauh) dengan tujuan menziarahi kuburan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam, karena beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri yang melarang perbuatan ini dalam sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Tidak boleh melakukan perjalanan (dengan tujuan ibadah) kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha". [13]

Semua hadits yang menyebutkan keutamaan melakukan perjalanan untuk mengunjungi kuburan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah hadits yang lemah dan tidak benar penisbatannya kepada beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagaimana yang ditegaskan oleh sejumlah imam ahli hadits.

Adapun melakukan perjalanan untuk melakukan shalat di Masjid Nabawi maka ini adalah perkara yang dianjurkan dalam Islam berdasarkan hadits yang shahih.[14]

- Meyakini bahwa keutamaan Masjid Nabawi disebabkan adanya kuburan Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam. Ini jelas merupakan kesalahan yang sangat fatal, karena Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menyebutkan keutamaan shalat di Masjid Nabawi sebelum beliau wafat.

4- Berlebihan dan melampaui batas dalam mengagungkan kuburan orang-orang shaleh yang terwujudkan dalam berbagai bentuk, di antaranya:

- Memasukkan kuburan ke dalam masjid dan meyakini adanya keberkahan dengan masuknya kuburan tersebut.

Ini bertentangan dengan petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Allâh melaknat orang-orang Yahudi dan Nashrani, (kerena) mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid (tempat ibadah)" [15]

Dalam hadits lain, Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda yang artinya: "Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian selalu menjadikan kuburan para nabi dan orang-orang shaleh (di antara) mereka sebagai masjid (tempat ibadah), maka janganlah kalian (wahai kaum Muslimin) menjadikan kuburan sebagai masjid, sesungguhnya aku melarang kalian dari perrbuatan tersebut" [16]

- Membangun (meninggikan) kuburan dan mengapur (mengecat)nya.
Dalam hadits yang shahih, Jâbir bin 'Abdillâh Radhiyallahu 'anhu berkata: "Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mengapur (mengecat) kuburan, duduk di atasnya, dan membangun di atasnya".[17]

Perbuatan-perbuatan ini dilarang karena merupakan sarana yang membawa kepada perbuatan syirik (menyekutukan Allâh Subhanahu wa Ta'ala dengan orang-orang shaleh tersebut).

5- Termasuk perbuatan yang merusak tauhid dan akidah seorang Muslim adalah menggantungkan jimat (azimat) -baik berupa benang, manik-manik atau benda lainnya- pada leher, tangan, atau tempat-tempat lainnya, dengan meyakini jimat tersebut sebagai penangkal bahaya dan pengundang kebaikan.

Perbuatan ini dilarang keras oleh Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sabda beliau yang artinya: "Barangsiapa yang menggantungkan jimat (azimat), sungguh dia telah berbuat syirik". [18]

6- Demikian juga perbuatan tathayyur, yaitu menjadikan sesuatu sebagai sebab kesialan atau keberhasilan suatu urusan, padahal Allâh Subhanahu wa Ta'ala tidak menjadikannya sebagai sebab yang berpengaruh.

Perbuatan ini juga dilarang keras oleh Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sabda beliau yang artinya: "(Melakukan) ath-thiyarah adalah kesyirikan". [19]

7- Demikian juga perbuatan bersumpah dengan nama selain Allâh Azza wa Jalla. Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda yang artinya: "Barangsiapa bersumpah dengan (nama) selain Allâh, sungguh dia telah berbuat syirik".[20]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04-05/Tahun XIV/1431/2010M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183
________
Footnote
[9]. Pembahasan ini diringkas dari kitab Mukhâlafât fit Tauhîd, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz ar-Rayyis, dengan sedikit tambahan dan penyesuaian
[10]. HR. Ahmad (2/429) dan al-Hâkim (1/49). Lihat ash-Shahîhah no. 3387
[11]. Hum Laisu Bisyai hlm. 4
[12]. HR. al-Bukhâri no. 3261
[13]. HR. al-Bukhâri no. 1132 dan Muslim no. 1397
[14]. HR. al-Bukhâri no. 1133 dan Muslim no. 1394
[15]. HR. al-Bukhâri no. 1265 dan Muslim no. 529
[16]. HR. Muslim no. 532
[17]. HR. Muslim (no. 970).
[18]. HR. Ahmad (4/156). Lihat ash-Shahîhah no. 492
[19]. HR. Abu Dâwud no. 3910, at-Tirmidzi no. 1614 dan Ibnu Mâjah no. 3538. Lihat ash-Shahîhah no. 429
[20]. HR. Abu Dâwud (no. 3251) dan at-Tirmidzi (no. 1535). Lihat ash-Shahîhah no. 2042

Sumber: almanhaj.co.id

> Kemaskini: Koleksi eBook (pdf)



Kemaskini (updates); 
Koleksi eBook format (versi PDF) dari arkib 'Mediafire.com' 
> Klik di sini
Semoga bermanfaat. 
Wallahu a'lam

Monday 9 July 2012

> Antara Ketenangan Jiwa, Kedamaian Hati dan Sebuah Kebenaran


Pada zaman ini, banyak permasalahan yang dihadapi setiap manusia -dan secara khusus kaum Muslimin-, baik berkaitan dengan masalah lahir, batin, ataupun kejiwaan. Dari sini, muncullah berbagai ragam usaha untuk mengatasi problematika hidupnya. Tujuan utamanya, pada dasarnya hanya satu, yaitu; mendapatkan kepuasan hati, ketenteraman hidup, dan ketenangan jiwa.

Yang amat disayangkan, munculnya anggapan keliru karena ketidakpahaman atau karena belum mengerti, bahwa tidak semua hal yang mampu mendatangkan kepuasan, ketenteraman hidup dan ketenangan jiwa menunjukkan kebenaran sesuatu tersebut. Ya, kita boleh katakan, benar, memang sesuatu tersebut dapat mendatangkan kepuasan, ketenteraman hidup dan ketenangan jiwa. Namun permasalahannya, apakah semua hal yang boleh mendatangkan kepuasan, ketenteraman hidup dan ketenangan jiwa boleh dibenarkan secara syar’i? Jadi, yang dimaksud “benar” disini adalah, benar secara tinjauan dan hukum syar’i. Jika tidak demikian, kita akan menemukan betapa banyak praktek-praktek yang memang telah terbukti mampu mendatangkan kepuasan hati, ketenteraman hidup dan ketenangan jiwa orang. Sebagai contoh, sebutlah bersemedhi, bertapa, atau meditasi, atau terapi psikologis lainnya. Hal-hal tersebut memang terbukti mampu mendatangkan kepuasan hati, ketenteraman hidup dan ketenangan jiwa orang yang melakukannya [1]. Namun, apakah syariat Islam yang mulia dan sempurna ini membenarkannya? Atau minimal mengizinkannya? Atau; apakah kepuasan hati, ketenteraman hidup dan ketenangan jiwa tersebut -jika memang terjadi- adalah hakiki dan abadi? Inilah permasalahannya.

Al Imam al ‘Allamah Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,"Adapun di bawah derajat orang ini (yakni orang yang merasakan kelezatan dengan mengenal Allah dan bertaqarrub denganNya), maka sangatlah banyak, dan tidak bisa menghitung banyaknya kecuali Allah. Bahkan, sampai pada derajat orang (yang masih boleh merasakan kelezatan dengan) melakukan hal-hal yang sangat hina, hal-hal yang kotor dan menjijikan, baik berupa perkataan maupun perbuatan…”.[2]

Perkataan beliau ini menjelaskan, ternyata ada hal-hal yang memang terbukti mampu mendatangkan kepuasan hati, ketenteraman hidup dan ketenangan jiwa orang yang melakukannya, namun, tentu sangat berbeda derajat orang yang merasakan kepuasan hati, ketenteraman hidup dan ketenangan jiwa dengan cara bertaqarrub dan taat kepada Allah, dengan orang yang mencapainya tetapi dengan cara bermaksiat dan meninggalkan perintah-perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Permasalahan ini, persis dengan seseorang yang mencari kesembuhan dari penyakit kronis yang dideritanya, sementara para dokter telah angkat tangan dari penyakitnya tersebut, lalu akhirnya, orang ini berobat ke dukun, kemudian sembuh. Maka, apakah kesembuhannya boleh ia jadikan dalil atas bolehnya berubat atau mendatangi dukun? Apakah kesembuhan yang ia dapati -dengan izin Allah Subhanahu wa Ta'ala - menunjukkan bahwa dukun tersebut berada di atas al haq (baca : kebenaran)? Apakah kesembuhannya itu berasal dari cara yang dibenarkan oleh syariat? [3]

Sebagai seorang muslim -yang mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta'ala senantiasa memberikan taufiqNya- kita tentu tidak boleh ragu dan syak, bahwa kepuasan hati, ketenteraman hidup dan ketenangan jiwa adalah salah satu sifat syariat Islam yang mulia dan sempurna ini. Itupun, harus dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat yang benar dalam beribadah. Yaitu, ikhlash hanya untuk Allah semata-mata, dan mutaba’atur rasul (mengikuti tuntunan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam), sebagaimana yang telah banyak diterangkan oleh para ulama tentang masalah ini.[4]

Dari sekilas penjelasan di atas, kita bisa pahami, bahwa merupakan kekeliruan jika ada seseorang yang berkata “Segala sesuatu yang boleh mendatangkan dan menimbulkan kepuasan hati, ketenteraman hidup dan ketenangan jiwa, maka hal itu boleh-boleh saja dilakukan, karena hal itu merupakan indikasi kebenaran sesuatu tersebut”.

Di manakah letak kekeliruan perkataan ini? Kita katakan : “Memang, salah satu bukti benarnya sesuatu hal adalah timbulnya kepuasan hati, ketenteraman hidup dan ketenangan jiwa pada si pelakunya. Dan ini merupakan salah satu sifat syariat Islam jika dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat yang benar dalam beribadah, sebagaimana telah diterangkan di atas. Namun, tidak semua yang boleh mendatangkan dan menimbulkan kepuasan hati, ketenteraman hidup dan ketenangan jiwa sebagai sebuah kebenaran”.

Seandainya orang itu hanya berkata “Segala sesuatu yang bisa mendatangkan dan menimbulkan kepuasan hati, ketenteraman hidup dan ketenangan jiwa boleh-boleh saja dilakukan,” hanya sampai disini saja, mungkin masih boleh kita benarkan. Itupun selama perbuatan tersebut tidak melanggar syariat. Karena segala sesuatu yang dilakukan, selama tidak berhubungan dengan permasalahan ibadah, dan selama tidak ada dalil yang melarangnya, maka hukum asalnya adalah boleh, sebagaimana telah diterangkan oleh para ulama dalam masalah ini.[5]

Permasalahannya, jika kita perhatikan dan pelajari secara lebih dalam, hal-hal yang bisa mendatangkan dan menimbulkan kepuasan hati, ketenteraman hidup dan ketenangan jiwa yang banyak digemari orang saat ini, pada kenyataannya tidak mungkin dapat dipisahkan dari praktek ibadah, bahkan sangat berkaitan erat dengan masalah aqidah yang letaknya di dalam hati, sedangkan hati merupakan sumber dari kebaikan atau keburukan seseorang, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
...أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْـغَةً، إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُـلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُـلُّهُ، أَلاَ وَهِيَ الْـقَلْبُ .

"…Ketahuilah, sesungguhnya di dalam jasad ini ada segumpal daging, apabila ia (segumpal daging) tersebut baik, baiklah seluruh jasadnya, dan apabila ia (segumpal daging) tersebut rusak (buruk), maka rusaklah (buruklah) seluruh jasadnya. Ketahuilah, segumpal daging tersebut adalah hati".[6]

Oleh karena itu, jika ingin selamat dari hal-hal yang dapat merusak agama kita, bahkan dalam hal aqidah, hendaknya seorang muslim senantiasa berhati-hati dan waspada, serta penuh pertimbangan demi keselamatan agamanya, dan bertanya, apakah perbuatan yang hendak dilakukan untuk pencarian kepuasan hati, ketenteraman hidup dan ketenangan jiwanya bertentangan dengan aqidah? Ataukah bagaimana?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,"Karena hati itu diciptakan untuk diketahui kegunaannya, maka mengarahkan penggunaan hati (yang benar) adalah (dengan cara menggunakannya untuk) berfikir dan menilai…”. [7]

Berkaitan erat dengan permasalahan ini, sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memberikan solusi bagi setiap muslim yang senantiasa ingin mendapatkan kepuasan hati, ketenteraman hidup dan ketenangan jiwa yang hakiki dan abadi. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
الَّذِينَ آمَنُواْ وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُم بِذِكْرِ اللّهِ أَلاَ بِذِكْرِ اللّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ

"(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram". [ar Ra’d/13 : 28].

Asy Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin al Badr -hafizhahullah- berkata,"…… Sesungguhnya al Imam al ‘Allamah Ibnul Qayyim rahimahullah telah menyebutkan di dalam kitab beliau yang sangat berharga, al Wabil ash Shayyib sebanyak tujuh puluh sekian faidah dzikir. Dan di sini, kami akan sempurnakan untuk menyebutkan beberapa faidah dzikir lainnya, dari sekian banyak faidah yang telah beliau sebutkan di dalam kitabnya. Di antara faidah-faidah dzikir yang begitu agung, yaitu (dzikir) dapat mendatangkan kebahagiaan, kegembiraan, dan kelapangan bagi orang yang melakukannya, serta dapat melahirkan ketenangan dan ketenteraman di dalam hati orang yang melakukannya. Sebagaimana firman Allah…,” dan asy Syaikh membawakan ayat ke-28 surat ar Ra’d di atas.

Kemudian beliau kembali menjelaskan dan berkata,"Makna firman Allah (وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُم) adalah hilangnya segala sesuatu (yang berkaitan dengan) kegelisahan dan kegundahan dari dalam hati, dan dzikir tersebut akan menggantikannya dengan rasa keharmonisan (ketentraman), kebahagiaan, dan kelapangan. Dan maksud firmanNya (أَلاَ بِذِكْرِ اللّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ) adalah sudah nyata, dan sudah sepantasnya hati (manusia) tidak akan pernah merasakan ketentraman, kecuali dengan dzikir (mengingat) Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Bahkan, sesungguhnya dzikir adalah penghidup hati yang hakiki. Dzikir merupakan makanan pokok bagi hati dan ruh. Apabila (jiwa) seseorang kehilangan dzikir ini, maka ia hanya bagaikan selonggok jasad yang jiwanya telah kehilangan makanan pokoknya. Sehingga tidak ada kehidupan yang hakiki bagi sebuah hati, melainkan dengan dzikrullah (mengingat Allah). Oleh karena itu, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata [9] : "Dzikir bagi hati, bagaikan air bagi seekor ikan. Maka, bagaimanakah keadaan seekor ikan jika ia berpisah dengan air?”[10]

Dari penjelasan yang begitu gamblang di atas, jelaslah sesungguhnya tidak ada penawar bagi orang yang hatinya gersang dan selalu gelisah, resah, dan gundah, melainkan hanya dengan dzikrullah.

Dzikrullah dapat dilakukan dengan dua cara, dengan mengingat Allah dan banyak berdzikir dengan bertasbih, bertahmid, bertahlil (mengucapkan Laa ilaha illallaah), ataupun bertakbir. Dan dengan memahami makna-makna al Qur`an dan hukum-hukumnya; karena di dalam al Qur`an terdapat dalil-dalil dan petunjuk-petunjuk yang jelas, serta bukti kebenaran yang nyata.[11]

Namun, yang amat disayangkan, masih banyak kaum Muslimin yang belum memahami hal ini. Bahkan, untuk mendapatkan kepuasan hati, ketenteraman hidup dan ketenangan jiwa, justru mencari-cari solusi selainnya. Padahal kepuasan hati, ketenteraman hidup dan ketenangan jiwa yang hakiki tidaklah mungkin dihasilkan melainkan hanya dengan dzikrullah.

Al Imam al ‘Allamah Ibnul Qayyim rahimahullah berkata : “…Sesungguhnya, hati tidak akan (merasakan) ketenangan, ketenteraman, dan kedamaian, melainkan jika pemiliknya berhubungan dengan Allah Subhanahu wa Ta'ala (dengan melakukan ketaatan kepadaNya)… sehingga, barangsiapa yang tujuan utama (dalam hidupnya), kecintaannya, rasa takutnya, dan ketergantungannya hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, maka ia telah mendapatkan kenikmatan dariNya, kelezatan dariNya, kemuliaan dariNya, dan kebahagiaan dariNya untuk selama-lamanya”. [12]

Penjelasan beliau ini, juga menujukkan pemahaman, bahwa jika seseorang meninggalkan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, atau bahkan bermaksiat kepadaNya, maka hatinya akan sempit, gersang, selalu gelisah, resah, dan gundah [13]. Adapun kemaksiatan yang terbesar adalah syirik, dan Allah tidak akan mengampuni orang yang berbuat syirik sampai ia bertaubat sebelum ia mati. (Lihat an Nisaa`/4 : 48 dan 116). Juga Allah berfirman:
وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنكاً وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى

"Dan barangsiapa yang berpaling dari peringatanKu, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari Kiamat dalam keadaan buta". [Thaha/20 : 124].

Salah satu penafsiran ulama tentang lafazh (مَعِيشَةً ضَنكاً) pada surat Thaha ayat ke-124 di atas adalah, kehidupan yang sangat sempit dan menyulitkan di dunia ini, disebabkan berpalingnya ia dari kitabullah dan dzikrullah. Ia akan merasakan kesempitan, kegelisahan, dan kepedihan-kepedihan lainnya dalam kehidupannya, dan itu adalah adzab secara umum.[14]

Adapun kadar kepuasan hati, ketenteraman hidup dan ketenangan jiwa seseorang, itu sangat bergantung kepada sejauh mana kedekatannya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Al Imam al ‘Allamah Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan : “Kelazatan (yang dirasakan oleh hati) setiap orang, bergantung pada sejauh mana keinginannya dalam mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, dan (keinginannya dalam meraih) kemuliaan dirinya. Orang yang paling mulia jiwanya, yang paling tinggi derajatnya dalam merasakan kelezatan (dalam hatinya), adalah (orang yang paling) mengenal Allah, yang paling mencintai Allah, yang paling rindu dengan perjumpaan denganNya, dan yang paling (kuat) mendekatkan dirinya kepadaNya dengan segala hal yang dicintai dan diridhai olehNya”. [15]

Itulah dzikrullah dan tha’atullah, sebagai kunci utama untuk membuka hati seseorang dalam merealisasikan kepuasan hati, ketenteraman hidup dan ketenangan jiwanya. Sedangkan tingkatan tha’atullah yang paling tinggi dan agung adalah tauhidullah (mentauhidkan Allah). Dan (sebaliknya), tingkatan maksiat yang paling besar dosanya dan paling buruk akibatnya, adalah asy syirku billah (menyekutukan Allah Subhanahu wa Ta'ala). Dengan kata lain, orang yang paling berbahagia, tenteram, dan tenang jiwanya adalah seorang muslim yang bertauhid dan merealisasikan tauhidnya dalam kehidupan sehari-hari. Sedangkan orang yang paling sengsara hidupnya di dunia ini, dan tidak merasakan kebahagiaan, ketenangan, dan ketenteraman jiwa yang hakiki dan abadi, adalah orang yang musyrik dan bermaksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala [15].

Kemudian, adakah hal lainnya setelah dzikrullah dan tha’atullah yang secara khusus mampu mendatangkan kepuasan hati, ketenteraman hidup dan ketenangan jiwa seseorang? Jawabnya, ada. Yaitu shalat.

Hendaknya seorang mukmin menyibukkan dirinya untuk meraih kepuasan hati, ketenteraman hidup dan ketenangan jiwanya dengan melakukan shalat secara benar dan khusyu’. Dengan demikian, ia merasa tenang ketika berhadapan dengan Rabb-nya. Hatinya menjadi tenteram, lalu diikuti ketenangan dan ketenteraman tersebut oleh seluruh anggota tubuhnya. Dari sini, ia akan merasakan kedamaian hati dan ketenangan jiwa yang luar biasa. Dia memuji Rabb dengan segala macam pujian di dalam shalatnya. Bahkan, ia berkata kepada Rabb-nya إِيَّاكَ نَعْبُدُ وإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ (hanya Engkaulah yang kami sembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan). Dia memohon kepada Rabb-nya segala kebutuhannya. Dan yang terpenting dari seluruh kebutuhannya adalah memohon untuk istiqamah (konsisten) di atas jalan yang lurus. Yang dengannya terwujudlah kebahagiaan di dunia dan akhirat. Dia pun berkata اِهْدِنَا الصِّرَاطَ المُستَقِيمَ (Tunjukilah kami jalan yang lurus). Dia mengagungkan Rabb-nya saat ruku’ dan sujud, dan memperbanyak doa di dalam sujudnya.

Betapa indah dan agungnya komunikasi yang ia lakukan dengan Rabb-nya. Sebuah komunikasi yang sangat luar biasa, mampu menumbuhkan ketenteraman dan kedamaian jiwa, sekaligus menjauhkan dirinya dari segala macam kegelisahan, keresahan, dan kesempitan hati dan jiwanya. Maka, tidak perlu heran, jika shalat ini merupakan penghibur dan penghias hati Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
... وَجُعِلَتْ قُـرَّةُ عَـيْـنِيْ فِي الصَّـلاَةِ .

"…dan telah dijadikan penghibur (penghias) hatiku (kebahagiaanku) pada shalat".[17]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga pernah berkata kepada salah satu sahabatnya:
قُمْ يَا بِلاَلُ، فَـأَرِحْـنَا بِالصَّلاَةِ .

"Bangunlah wahai Bilal, buatlah kami beristirahat dengan (melakukan) shalat".[18]

Al Imam al ‘Allamah Ibnul Qayyim rahimahullah, setelah menjelaskan hikmah-hikmah dan beberapa keistimewaan shalat, beliau berkata : “… Kemudian, disyariatkan baginya untuk mengulang-ulang raka’at ini satu per satu, sebagaimana disyariatkannya mengulang-ulang (lafazh) dzikir dan doa satu per satu. Hal itu agar ia mempersiapkan dirinya dengan raka’at yang pertama tadi, untuk menyempurnakan raka’at yang berikutnya. Sebagaimana raka’at yang kedua untuk menyempurnakan raka’at yang pertama. Semuanya itu bertujuan untuk memenuhi hatinya dengan makanan (rohani) ini, dan mengambil bekal darinya untuk mengubati penyakit yang ada dalam hatinya. Karena sesungguhnya kedudukan shalat terhadap hati, bagaikan kedudukan makanan dan obat terhadapnya… Maka, tidak ada satu pun yang mampu menjadi makanan dan bagi hatinya, selain shalat ini. Maksudnya, (fungsi) shalat dalam menyehatkan dan menyembuhkan hati, seperti (fungsi) makanan pokok dan ubat-ubatan terhadap badannya".[19]

Dr. Hasan bin Ahmad bin Hasan al Fakki berkata,"Tatkala shalat dijadikan sebagai pembangkit ketenangan dan ketenteraman (jiwa), serta sebagai terapi psikologis, maka, tidak menghairankan jika sebahagian doktor jiwa menganggapnya sebagai terapi utama dalam penyembuhan para pasien penyakit jiwa. Salah seorang di antara mereka ada yang mengatakan, sepertinya shalat ini salah satu terapi yang mampu mendatangkan kehangatan jiwa manusia. Sesungguhnya shalat bisa menjauhkan dirimu dari segala kesibukan yang membuatmu gundah dan resah. Shalat ini pun mampu membuatmu merasa tidak menyendiri dalam hidup ini. Mampu membuatmu merasakan bahwa Allah menyertaimu. Shalat pun ternyata mampu memberimu kekuatan dalam bekerja, yang sebelumnya dirimu tidak mampu berbuat apa-apa. Maka, pergilah ke kamar tidurmu! Lalu, mulailah melakukan shalat untuk menghadap Rabb-mu”.[20]

Demikianlah, sehingga memang shalat yang benar dan khusyu’, pasti akan melahirkan ketenteraman jiwa dan kedamaian hati. Bukan seperti shalat yang dilakukan oleh orang-orang Nashrani, yang telah disifatkan oleh al Imam al ‘Allamah Ibnul Qayyim rahimahullah sebagai sebuah shalat yang pembukaannya adalah kenajisan, takbiratul ihramnya dengan bersalib di wajah, qiblatnya sebelah timur, syi’arnya adalah kesyirikan, (maka) bagaimana hal ini tersembunyi bagi orang berakal, bahwa hal ini sesuatu yang memang tidak pernah dibenarkan oleh satu syariat manapun? [21]

Dr. Hasan bin Ahmad bin Hasan al Fakki kembali menjelaskan : “Adapun sebuah shalat yang permulaannya adalah pengagungan dan pemuliaan terhadap Allah Subhanahu wa Ta'ala, dan shalat ini mengandung firmanNya, pujian dan pengagungan kepadaNya, rasa tunduk yang sempurna si pelakunya kepada Rabbnya, maka tidak ragu lagi, shalat seperti inilah yang mampu menjadi perantara seorang hamba dalam berkomunikasi dengan Rabb-nya. Shalatnya ini bermanfaat baginya untuk memohon kepada Rabb agar (Dia) membebaskan dari segala kesulitan. Di samping itu, ia pun akan mendapatkan manfaat dan pahala yang besar di akhirat, serta kemenangan dengan mendapatkan ridha ar Rahman (Allah Subhanahu wa Ta'ala). Dan kiaskanlah terhadap shalat ini seluruh ketaatan hamba terhadap Rabb-nya. Sungguh agama Islam adalah sebuah manhaj (metode, tata cara dan pola hidup) yang sempurna, yang sangat adil. Menjamin setiap orang bisa mencapai hidup bahagia di dunia dan akhirat. Dan ini sebagai sebuah kemenangan yang besar”.[22]

Demikianlah, mudah-mudahan tulisan ini bermanfaat bagi kita semua, bisa menambah iman, ilmu, dan amal shalih kita. Wallahu a’lam bish shawab.

Maraji’ & Mashadir:
1. Al Qur`an dan terjemahnya, Cetakan Mujamma’ Malik Fahd, Saudi Arabia.
2. Shahih al Bukhari, Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin al Mughirah al Bukhari (194-256 H), Tahqiq Musthafa Dib al Bugha, Daar Ibni Katsir, al Yamamah, Beirut, Cetakan III, Tahun 1407 H/1987 M.
3. Shahih Muslim, Abu al Husain Muslim bin Hajjaaj al Qusyairi an Naisaburi (204-261 H), Tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi, Daar Ihya at Turats, Beirut.
4. Sunan Abi Daud, Abu Daud Sulaiman bin al Asy’ats As Sijistani (202-275 H), Tahqiq Muhammad Muhyiddin Abdul Hamid, Daar al Fikr.
5. Sunan an Nasa-i (al Mujtaba), Abu Abdirrahman Ahmad bin Syu’aib an Nasa-i (215-303 H), Tahqiq Abdul Fattah Abu Ghuddah, Maktab al Mathbu’at, Halab, Cetakan II, Tahun 1406 H/1986M.
6. Musnad al Imam Ahmad, Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal asy Syaibani (164-241 H), Mu’assasah Qurthubah, Mesir.
7. Risalah fii al Qalbi wa Annahu Khuliqa li Yu’lama bihi al Haqqu wa Yusta’malu fiima Khuliqa Lahu, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (661-728 H), Tahqiq Salim bin ‘Id al Hilali, Daar Ibn al Jauzi, Dammam, KSA, Cet. I, Th. 1411 H/1990 M.
8. Ighatsatul Lahfaan fi Mashayid asy Syaithan, Syamsuddin Ibnu Qayyim al Jauziyah (751 H), Takhrij Muhammad Nashiruddin al Albani (1332-1420 H), Tahqiq Ali bin Hasan bin Ali bin Abdul Hamid al Halabi al Atsari, Daar Ibn al Jauzi, Dammam, KSA, Cetakan I, Tahun 1424 H.
9. Ad Daa’u wa ad Dawaa’ (al Jawab al Kafi liman sa-ala ‘an ad Dawaa’ asy Syafi), Syamsuddin Ibnu Qayyim al Jauziyah (751 H), Tahqiq Ali bin Hasan bin Ali bin Abdul Hamid al Halabi al Atsari, Daar Ibn al Jauzi, Dammam, KSA, Cetakan VI, Tahun 1423 H.
10. Syifa-ul ‘Alil fi Masa-il al Qadha-i wa al Qadar wa al Hikmah wa at Ta’lil, Syamsuddin Ibnu Qayyim al Jauziyah (751 H), Tahqiq Khalid Abdullathif as Sab’u al Alami, Daar al Kitab al ‘Arabi, Beirut, Libanon, Cetakan II, Tahun 1417 H/1997 M.
11. Al Wabil ash Shayyib, Syamsuddin Ibnu Qayyim al Jauziyah (751 H), Tahqiq Muhammad Abdurrahman ‘Awadh, Daar al Kitab al ‘Arabi, Beirut, Libanon, Cetakan VI, Tahun 1417 H/1996 M.
12. Fawa-id al Fawa-id, Syamsuddin Ibnu Qayyim al Jauziyah (751 H), Tartib dan Takhrij Ali bin Hasan bin Ali bin Abdul Hamid al Halabi al Atsari, Daar Ibn al Jauzi, Dammam, KSA, Cetakan V, Tahun 1422 H.
13. Taisir al Karim ar Rahman fi Tafsiri Kalami al Mannan, Abdurrahman bin Nashir as Sa’di, Tahqiq Abdurrahman bin Mu’alla al Luwaihiq, Daar as Salam, Riyadh, KSA, Cetakan I, Tahun 1422 H/2001 M.
14. Shahih Sunan Abi Daud, Muhammad Nashiruddin al Albani (1332-1420 H), Maktabah al Ma’arif, Riyadh.
15. Shahih Sunan an Nasa-i, Muhammad Nashiruddin al Albani (1332-1420 H), Maktabah al Ma’arif, Riyadh.
16. Shahih al Jami’ ash Shaghir, Muhammad Nashiruddin al Albani (1332-1420 H), al Maktab al Islami.
17. As Silsilah as Shahihah, Muhammad Nashiruddin al Albani (1332-1420 H), Maktabah al Ma’arif, Riyadh.
18. Al Qaul al Mufid ‘ala Kitab at Tauhid, Muhammad bin Shalih al Utsaimin (1421 H), Daar Ibn al Jauzi, Dammam, KSA, Cetakan III, Tahun 1419 H/1999 M.
19. ‘Ilmu Ushuli al Bida’, Ali bin Hasan bin Ali bin Abdul Hamid al Halabi al Atsari, Daar ar Rayah, Riyadh, KSA, Cetakan II, Tahun 1417 H.
20. Fiqh al Ad’iyah wa al Adzkar, Prof. Dr. Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin al Badr, Daar Ibn ‘Affan, Riyadh, KSA, Th. 1419 H.
21. Sittu Durar min Ushuli Ahlil Atsar, Abdul Malik bin Ahmad Ramadhani al Jazairi, Mathabi’ al Humaidhi, KSA, Cetakan II, Tahun 1420 H.
22. Ahkam al Adwiyah Fi asy Syari’ati al Islamiyyah, Dr. Hasan bin Ahmad bin Hasan al Fakki, Taqdim Syaikh Dr. Muhammad bin Nashir bin Sulthan as Suhaibani, Maktabah Daar al Minhaj, Riyadh, Cetakan I, Tahun

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Lihat Ahkam al Adwiyah fii asy Syari’ah al Islamiyah, hlm. 525-539.
[2]. Lihat Fawa-id al Fawa-id, hlm. 367.
[3]. Lihat permasalahan ini di kitab al Qaul al Mufid ‘ala Kitab at Tauhid (1/531-552), dan yang setelahnya.
[4]. Lihat -contohnya- kitab Sittu Durar min Ushuli Ahli al Atsar, hlm. 13 dan 65.
[5]. Lihat ‘Ilmu Ushuli al Bida’, hlm. 69 dan 211.
[6]. HR al Bukhari (1/28 no. 52), Muslim (3/1219 no. 1599), dan lain-lain, dari hadits an Nu’man bin Basyir g .
[7]. Lihat Risalah fii al Qalbi wa Annahu Khuliqa li Yu’lama bihi al Haqqu wa Yusta’malu fiima Khuliqa lahu, hlm. 16.
[8]. Lihat al Wabil ash Shayyib, hlm. 61-111.
[9]. Sebagaimana yang dinukil oleh muridnya di dalam kitab al Wabil ash Shayyib, hlm. 63.
[10]. Lihat Fiqh al Ad’iyah wa al Adzkar (1/17-18).
[11]. Lihat penjelasan ini dalam kitab Taisir Karim ar Rahman fi Tafsir Kalam al Mannan (1/1059-1060).
[12]. Lihat Fawa-id al Fawa-id, hlm. 24.
[13]. Sesungguhnya dampak negatif dan pengaruh buruk dari perbuatan maksiat sangatlah banyak. Al Imam al ‘Allamah Ibnul Qayyim t menerangkan secara khusus dengan panjang lebar tentang hal ini dalam kitab beliau, ad Daa’u wa ad Dawaa’ atau dengan nama lain al Jawab al Kafi liman sa-ala ‘an ad Dawaa’ asy Syafi (85-170).
[14]. Lihat Taisir Karim ar Rahman fi Tafsir Kalam al Mannan (2/74-75).
[15]. Lihat Fawa-id al Fawa-id, hlm. 376.
[16]. Lihat permasalahan ini di kitab al Qaul al Mufid ‘ala Kitab at Tauhid (1/60-145), dan yang setelahnya, tentang keutamaan orang yang merealisasikan tauhid dan takut terjerumus ke dalam kesyirikan.
[17]. HR an Nasa-i (7/61 no. 3939-3940), Ahmad (3/128 no. 12315-12316, 3/199 no. 13079, 3/285 no. 14069), dan lain-lain dari hadits Anas z . Dan hadits ini dishahihkan oleh asy Syaikh al Albani t dalam Shahih Sunan an Nasa-i, Shahih al Jami’ (3124), dan as Silsilah ash Shahihah (3/98 dan 4/424).
[18]. HR Abu Dawud (4/296 no. 4986). Dan hadits ini dishahihkan oleh asy Syaikh al Albani t dalam Shahih Sunan Abi Dawud.
[19]. Lihat Syifa-ul ‘Alil fi masa-il al Qadha-i wa al Qadar wa al Hikmah wa at Ta’lil, hlm. 396.
[20]. Lihat Ahkam al Adwiyah fii asy Syari’ah al Islamiyah, hlm. 549-550.
[21]. Lihat Ighatsatul Lahfaan fi Mashayid asy Syaithan (2/1052).
[22]. Lihat Ahkam al Adwiyah fii asy Syari’ah al Islamiyah, hlm. 550.

Kategori: Kategori Mabhats
Sumber: www.almanhaj.or.id
Dibuat oleh SalafiDB

Saturday 7 July 2012

> Hubungan Antara Aqidah Dan Syari'at

Termasuk perkara yang secara pasti telah diketahui dalam agama Islam, bahwa din (agama Islam) meliputi 'aqidah dan syari'at, ilmu dan amal. Keduanya merupakan kesatuan. Memisahkan di antara keduanya merupakan kesesatan yang nyata.

MAKNA AQIDAH
Secara bahasa, 'aqidah berasal dari kata al ‘aqdu. Artinya: mengikat, memutuskan, menguatkan, mengokohkan, keyakinan, dan kepastian [1]. Adapun secara istilah, 'aqidah memiliki makna umum dan khusus. [2]

Makna 'aqidah secara umum adalah, keyakinan kuat yang tidak ada keraguan bagi orang yang meyakininya, baik keyakinan itu haq ataupun batil.

Sedangkan 'aqidah dengan makna khusus adalah, 'aqidah Islam, yaitu: pokok-pokok agama dan hukum-hukum yang pasti, yang berupa keimanan kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para nabi-Nya, hari akhir, serta beriman kepada takdir yang baik dan yang buruk, serta perkara lainnya yang diberitakan oleh Allah di dalam al Qur`an dan oleh Rasul-Nya di dalam hadits-hadits yang shahih. Termasuk 'aqidah Islam, yaitu kewajiban-kewajiban agama dan hukum-hukumnya yang pasti. Semuanya itu wajib diyakini dengan tanpa keraguan.

MAKNA SYARI'AT [3]
Secara bahasa, syari'at berasal dari kata asy-syar'u. Yang memiliki arti: membuat jalan, penjelasan, tempat yang didatangi, dan jalan. Adapun secara istilah, syari'at memiliki makna umum dan khusus.

Makna syari'at secara umum ialah, agama yang telah dibuat oleh Allah, mencakup 'aqidah (keyakinan) dan hukum-hukumnya. Sebagaimana tersebut dalam firman Allah Ta'ala:
شَرَعَ لَكُم مِّنَ الدِّينِ مَا وَصَّىٰ بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَىٰ وَعِيسَىٰ ۖ أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ ۚ كَبُرَ عَلَى الْمُشْرِكِينَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ ۚ اللَّهُ يَجْتَبِي إِلَيْهِ مَن يَشَاءُ وَيَهْدِي إِلَيْهِ مَن يُنِيبُ ٤٢:١٣

"Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa, yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah-belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya)". [asy-Syura/42:13].

Imam Abu Ja'far Ibnu Jarir ath-Thabari meriwayatkan dari as-Suddi tentang firman Allah Ta'ala "Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh", dia berkata: "(Maksudnya) yaitu agama semuanya (yakni semua bagian-bagiannya, Pen.)".

Dari Qatadah tentang firman Allah Ta'ala "Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh", dia berkata: "Allah telah mengutus Nuh ketika Dia mengutusnya dengan syari'at, dengan menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram".[4]

Juga firmanNya:
ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍ مِّنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ ٤٥:١٨

"Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syari'at (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui". [al Jatsiyah/45:18].

Imam Ibnu Jarir berkata tentang ayat ini: "Allah Yang Maha Tinggi sebutanNya berkata kepada NabiNya, Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam,'Kemudian Kami jadikan kamu –hai Muhammad- berada di atas suatu thariqah, sunnah, minhaj (tiga kata ini artinya jalan) para rasul yang telah Kami perintahkan sebelummu'."[5]

Imam Ibnu Katsir berkata tentang ayat ini: "Yaitu, ikutilah apa yang telah diwahyukan kepadamu dari Rabb-mu (Penciptamu, Penguasamu), tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Dia, dan berpalinglah dari orang-orang musyrik".[6]

Imam asy-Syaukani dalam menjelaskan ayat ini, dia berkata:
Arti syari'at menurut bahasa Arab adalah, pendapat, agama, dan jalan yang terang. Syari'at juga berarti tempat air yang didatangi oleh para peminumnya. (Dalam bahasa Arab, jalan disebut) syari', karena ia merupakan jalan menuju tujuan. Adapun yang dimaksudkan syari'at di sini -yakni menurut istilah agama- yaitu apa yang Allah syari'atkan (buat peraturan) yang berupa agama, bentuk jama'nya adalah syaro-i'.

(Arti ayat ini) ialah, Kami telah menjadikan kamu –wahai Muhammad- berada di atas suatu jalan yang jelas dari urusan (agama itu) yang akan mengantarkanmu menuju al haq. "Maka ikutilah syari'at itu", yaitu amalkanlah hukum-hukumnya pada umatmu. "Dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui", terhadap tauhidullah dan syari'a-syari'at-Nya untuk hamba-hamba-Nya, mereka adalah orang-orang kafir Quraisy dan yang menyetujui mereka.[7]

Dari keterangan ini, jelaslah bahwa istilah syari'at pada ayat-ayat ini mencakup semua bagian agama yang dibawa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, yang berupa al haq (kebenaran) dan al huda (petunjuk), dalam masalah 'aqidah dan hukum-hukum.

Sedangkan makna syari'at secara khusus, yaitu peraturan yang dibuat oleh Allah yang berupa hukum-hukum, perintah-perintah, dan larangan-larangan. Hal ini seperti firman Allah Ta'ala:
لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا

"Untuk tiap-tiap umat di antara kamu (maksudnya, umat Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam dan umat-umat yang sebelumnya), Kami berikan syari'at (aturan) dan jalan yang terang". [al Maidah/5:48].

Telah diketahui bahwa maksud syari'at (aturan) dalam ayat ini adalah peraturan-peraturan, bukan 'aqidah. Karena 'aqidah seluruh nabi semua sama, sedangkan peraturannya berbeda-beda sesuai dengan keadaannya.[8]

Dengan demikian kita mengetahui, bahwa syari'at memiliki makna umum dan khusus. Jika syari'at disebut sendiri, maka yang dimaksudkan adalah makna umum, yaitu agama Islam secara keseluruhan. Sebaliknya, jika syari'at disebut bersama 'aqidah, maka yang dimaksudkan adalah makna khusus, yaitu hukum-hukum, perintah-perintah, dan larangan-larangan dalam masalah agama yang bukan 'aqidah (keyakinan).

HUBUNGAN 'AQIDAH DENGAN SYARI'AT
Istilah 'aqidah, jika disebut secara umum (sendirian), berarti menyangkut pokok-pokok dan hukum-hukum syari'at dan keharusan dalam mengamalkannya. Sebagaimana istilah syari'at jika disebut secara umum (sendirian), maka itu menyangkut perkara-perkara keimanan dan pokok-pokok serta hukum-hukum syari'at yang pasti, yaitu 'aqidah. Sebagaimana di atas telah dijelaskan dari firman Allah Ta'ala:
شَرَعَ لَكُم مِّنَ الدِّينِ مَا وَصَّىٰ بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ

"Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu". [asy-Syura/42:13]

Dengan demikian, maka 'aqidah dan syari'at merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Sebagaimana telah diketahui bahwa iman itu meliputi keyakinan dan amalan. Keyakinan inilah yang disebut dengan 'aqidah, dan amalan ini yang disebut syari'at. Sehingga iman itu mencakup 'aqidah dan syari'at, karena memang iman itu, jika disebutkan secara mutlak (sendirian) maka ia mencakup keyakinan dan amalan, sebagaimana firman Allah Ta'ala:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْتَابُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۚ أُولَٰئِكَ هُمُ الصَّادِقُونَ ٤٩:١٥

"Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjuang (berjihad) dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah. mereka Itulah orang-orang yang benar". [al Hujurat/49:15].

Juga fimanNya:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَانًا وَعَلَىٰ رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ ٨:٢
الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ ٨:٣
أُولَٰئِكَ هُمُ الْمُؤْمِنُونَ حَقًّا ۚ لَّهُمْ دَرَجَاتٌ عِندَ رَبِّهِمْ وَمَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ ٨:٤

"Sesungguhnya orang-orang yang beriman ialah mereka yang bila disebut nama Allah, gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan ayat-ayatNya bertambahlah iman mereka (karenanya), dan hanya kepada Tuhanlah mereka bertawakkal. (Yaitu) orang-orang yang mendirikan shalat dan yang menafkahkan sebagian dari rizki yang Kami berikan kepada mereka. Itulah orang-orang yang beriman dengan sebenar-benarnya. Mereka akan memperoleh beberapa derajat ketinggian di sisi Rabb-nya dan ampunan serta rizki (nikmat) yang mulia". [al-Anfal/8:2-4].

Dan ayat-ayat lain yang menunjukkan, bahwa iman itu terdiri dari keyakinan dan amalan.

Imam Muhammad bin Nashr al Marwazi berkata di dalam kitab ash-Shalat: "Perumpamaan iman pada amalan, adalah seperti qalbu (hati, jantung) pada badan; keduanya tidak bisa dipisahkan. Tidak ada seseorang yang memiliki badan yang hidup, namun tidak ada qalbunya. Juga tidak ada orang yang memiliki qalbu, namun tanpa badan. Keduanya merupakan dua perkara yang berbeda, namun hukumnya satu, sedangkan maknanya berbeda. Perumpamaan keduanya juga seperti biji yang memiliki luar dan dalam, sedangkan biji itu satu. Tidak dikatakan dua, karena sifat keduanya yang berbeda. Maka demikian juga amalan-amalan Islam dari (ajaran) Islam adalah iman sebelah luar, yaitu termasuk amalan-amalan anggota badan. Sedangkan iman adalah Islam sebelah dalam, yaitu termasuk amalan-amalan hati".[9]

Oleh karena itu, memisahkan syari'at dengan 'aqidah, tidaklah dibenarkan menurut agama.

MENERAPKAN SYARI'AT
Menerapkan syari'at Allah di muka bumi merupakan kewajiban setiap muslim, secara individu atau jama'ah, sebagai penguasa atau rakyat. Karena setiap orang mengemban amanah, dan setiap orang akan dimintai tanggung jawab atas amanah tersebut. Allah Ta'ala berfirman memerintahkan RasulNya untuk memutuskan perkara manusia dengan apa yang telah Allah turunkan:
وَأَنِ احْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَن يَفْتِنُوكَ عَن بَعْضِ مَا أَنزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ ۖ فَإِن تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَن يُصِيبَهُم بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا مِّنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ ٥:٤٩

"Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik". [al Maidah/5:49].

Allah Ta'ala juga telah berfirman memerintahkan manusia untuk mengikuti syari'at-Nya dan meninggalkan siapa saja yang bertentangan dengannya:
اتَّبِعُوا مَآ أُنزِلَ إِلَيْكُم مِّن رَّبِّكُمْ وَلاَ تَتَّبِعُوا مِن دُونِهِ أَوْلِيَآءَ قَلِيلاً مَا تَذَكَّرُونَ

"Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabb-mu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (dari padanya)". [al A'raaf/7:3].

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Allah Ta’ala memerintahkan untuk mengikuti apa yang diturunkan dari--Nya secara khusus, dan Dia memberitahukan bahwa barangsiapa mengikuti selain-Nya, maka dia telah mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya”.[10]

KEWAJIBAN MENERAPKAN SYARI'AT ATAS SETIAP MUSLIM
Sebagian orang beranggapan bahwa menegakkan syari'at itu kewajiban penguasa, sehingga mereka selalu menuntut penguasa untuk menerapkan hukum-hukum Allah, sedangkan mereka sendiri nampak jauh dari tuntunan syari'at. Ini adalah pemahaman yang sempit, karena sesungguhnya menegakkan hukum Allah merupakan kewajiban setiap muslim, baik dia sebagai penguasa atau rakyat biasa. Setiap orang bertanggung jawab dengan tugasnya masing-masing.

Allah Azza wa Jalla berfirman:
فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُواْ فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

"Maka demi Rabb-mu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman, hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya". [an Nisaa`/4:65].

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Allah Ta’ala bersumpah dengan diri-Nya yang mulia, yang suci, bahwa seseorang tidak beriman sampai dia menjadikan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai hakim di dalam segala perkara. Apa yang beliau putuskan adalah haq, yang wajib diterima secara lahir dan batin. Oleh karena inilah Allah berfirman "kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya", yaitu jika mereka telah menjadikanmu sebagai hakim, mereka mentaatimu di dalam batin mereka, kemudian tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka tunduk kepadanya lahir-batin, menerimanya dengan sepenuhnya, tanpa menolak dan membantah”.[11]

Allah Azza wa Jalla juga berfirman:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلاَ مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولَهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةَ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً مُّبِينًا

"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata" [al Ahzab/33:36].

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Ayat ini, (bersifat) umum dalam segala perkara. Yaitu, jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan sesuatu, maka tidak ada hak bagi siapapun menyelisihinya. Dan di sini, tidak ada pilihan (yang lain) bagi siapapun, tidak ada juga pendapat dan perkataan”. [12]

Oleh karena itulah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ فِي أَهْلِهِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْأَةُ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا رَاعِيَةٌ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا وَالْخَادِمُ فِي مَالِ سَيِّدِهِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ قَالَ فَسَمِعْتُ هَؤُلَاءِ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَحْسِبُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَالرَّجُلُ فِي مَالِ أَبِيهِ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

"Setiap kamu adalah pemimpin, dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. Maka imam adalah pemimpin, dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. Seorang laki-laki (kepala rumah tangga) adalah pemimpin terhadap keluaganya, dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. Seorang wanita (ibu rumah tangga) adalah pemimpin di dalam rumah suaminya, dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. Seorang pelayan adalah pemimpin pada harta tuannya, dan akan ditanya tentang kepemimpinannya". [HR Bukhari, no. 2558, dari Ibnu 'Umar]

Dengan demikian, maka setiap orang wajib menegakkan syari'at Islam sesuai dengan kemampuannya, baik ia sebagai pejabat atau sebagai rakyat.

KEWAJIBAN MENERAPKAN SYARI'AT DALAM SEGALA ASPEK KEHIDUPAN
Termasuk perkara yang pokok dalam agama Islam, bahwa seorang muslim berkewajiban masuk ke dalam agama Islam secara total, sesuai dengan kemampuannya. Seorang muslim wajib mengikuti Islam dalam masalah 'aqidah (keyakinan), 'ibadah (ketundukan hamba kepada Penciptanya), mu'amalah (hubungan antar manusia), politik, ekonomi, sosial, budaya, dan lainnya dalam segala aspek kehidupan ini. Sehingga menerapkan syari'at Islam bukan hanya yang berkaitan dengan 'ibadah mahdhah (murni) dan urusan pribadi saja. Juga bukan hanya yang berkaitan dengan pemerintahan saja. Bahkan wajib menegakkan hukum Allah dalam seluruh aspek kehidupan, sesuai dengan kemampuan. Semua sisi syari'at Islam adalah penting. Dan yang paling penting adalah aspek 'aqidah, yaitu tauhid.

Allah Ta'ala mengecam orang-orang Yahudi yang mengimani sebagian ajaran kitab Taurat dan mengingkari sebagaian lainnya, dalam firman-Nya:
أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ ۚ فَمَا جَزَاءُ مَن يَفْعَلُ ذَٰلِكَ مِنكُمْ إِلَّا خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلَىٰ أَشَدِّ الْعَذَابِ ۗ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ ٢:٨٥

"Apakah kamu (Bani Israil) beriman kepada sebahagian al Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari Kiamat, mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat" [al Baqarah/2:85].

Walaupun sebab turunnya ayat ini mengenai orang-orang Yahudi, tetapi kandungannya bersifat umum, yang juga menyangkut orang-orang yang memiliki sifat seperti mereka dari kalangan kaum Muslimin. Sebagaimana telah diketahui dari kaidah tafsir:
اَلْعِبْرَةُ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ

"Yang dinilai adalah dengan keumuman lafazh, bukan dengan kekhususan sebab".

Allah juga berfirman memerintahkan orang-orang beriman untuk memasuki agama Islam secara total, sebagaimana firman-Nya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ ٢:٢٠٨

"Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu". [al Baqarah/2:208].

Semua itu harus dilakukan dengan ikhlas untuk Allah Rabbul-'Alamin.
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ ٦:١٦٢
لَا شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ ٦:١٦٣

"Katakanlah: "Sesungguhnya shalatku, ibadah qurbanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)". [al An'am/6:162-163].

ANCAMAN MENYIMPANG DARI HUKUM ALLAH
Banyak ayat-ayat al Qur`an dan hadits-hadits Nabi yang mengancam orang-orang yang menyimpang dari hukum Allah Ta'ala. Di antaranya adalah firmanNya:
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنزِلَ مِن قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَن يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَن يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا ٤:٦٠

"Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul", niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu". [an-Nisaa`/4:60-61].

Hendaklah kita mengetahui bahwa semua hukum yang bertentangan dengan hukum Allah adalah hukum jahiliyah. Allah berfirman:
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ ٥:٥٠

"Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?" [al Maidah/5:50]

Semoga Allah memberikan petunjuk kepada semua kaum Muslimin untuk mengamalkan syari'at Allah dalam seluruh sisi kehidupan mereka.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XI/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Mu'jamul Wasith, Bab عقد .
[2]. At-Talazum Bainal 'Aqidah wasy-Syari'ah, hlm. 9, karya Syaikh Dr. Nashir bin Abdul Karim al 'Aql.
[3]. Ibid., hlm. 10-11.
[4]. Lihat dua riwayat ini di dalam Tafsir ath-Thabari, Juz 11, hlm. 134.
[5]. Tafsir ath-Thabari, Juz 11, hlm. 258.
[6]. Tafsir Ibnu Katsir, Juz 4, hlm. 191.
[7]. Tafsir Fathul-Qadir, Juz 5, hlm. 11.
[8]. Lihat Tafsir ath-Thabari, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Fathul-Qadir, pada ayat ini.
[9]. Kitabul-Iman, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, hlm. 283.
[10]. I’lamul Muwaqqi’in (2/46), Penerbit Darul-Hadits, Kairo, Th. 1422 H / 2002 H.
[11]. Tafsir Ibnu Katsir, surat an-Nisaa`/4 ayat 65.
[12]. Ibid., surat al Ahzab/33 ayat 36.

Kategori: Kategori Manhaj
Sumber: http://www.almanhaj.or.id
Dibuat oleh SalafiDB 

> Koleksi Ilmu Agama dari FB 'Ceramah Online'


PERCUMA:
1) Al-Quran Bacaan beserta Terjemahan dalam format (audio) mp3 (Bahasa Indonesia).
Klik di Sini
(Nota: Bagi mereka-mereka yang sibuk dengan tugasan harian dan tiada peluang untuk membaca dan memahami terjemahan ayat-ayat Al-Quran, ada kaedah lain dimana, terdapat AUDIO mp3 terjemahan ayat-ayat Al-Quran lengkap 30 Juzuk (114 Surah) yang boleh didengari secara ONLINE atau DOWNLOAD melalui Internet).
Contoh mp3: http://www.youtube.com/watch?v=bH3crHzQiYE
Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam


PERCUMA:
2) Al-Quran Terjemahan (Melayu)
PERCUMA:
Al-Quran Terjemahan Melayu (versi pdf), 119Mb, Pindah-turun (download). Sesuai untuk bacaan mengunakan PC, Mac, iPhone, iPad, iTablet dan sebagainya.
http://www.mediafire.com/view/?0qlqz2nluu4yuf0
(Nota: Sumber asal adalah dari laman web http://quran.com/ dan kemudiannya di 'print' setiap 114 Surah ke 'format' pdf.
Pengarang sendiri kemudiannya menyambungkannya menjadi 30 Juzuk lengkap untuk tujuan bacaan.
Dengan teks arab yang besar dan jelas, ianya mudah dibaca dan terus-menerus mengetahui terjemahannya. Walaupun susun atur teks-nya kurang kemas, semoga bermanfaat untuk semua).
Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam.


PERCUMA:
3) Al-Quran Terjemahan (Indonesia)
PERCUMA:
Al-Quran Terjemahan Indonesia (versi pdf), 98Mb, Pindah-turun (download). Sesuai untuk bacaan mengunakan PC, Mac, iPhone, iPad, iTablet dan sebagainya.
http://www.mediafire.com/view/?wdgq1irbioklub6
(Nota: Naskah asal adalah sumbangan jariah dari Khadam Dua Tanah Suci, Raja Fahd ibn 'Abdal' Aziz Al Sa'ud Raja Kerajaan Saudi Arabia dan terjemahan ke pelbagai bahasa Dunia dan versi ini (bahasa Indonesia) dibuat oleh Prof. R.H.A. Soenarjo S.H. dan ahli kumpulannya dari Yayasan Penyelenggara Penterjemah/ Pentafsir Al Quran, Jakarta.
Mereka mengambil masa 8 tahun untuk menyiapkannya. Semoga mereka semua dicucuri rahmat, diberkati dan dikurniakan amal soleh, insyaAllah. Al-Fatihah. Amin!)
Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam.


PERCUMA:
4) Syaamil Quran Per Kata (versi pdf), 87Mb, Pindah-turun (download).
Sesuai untuk bacaan mengunakan PC, Mac, iPhone, iPad, iTablet dan sebagainya.
http://www.mediafire.com/view/?kxad65q3dmmzkoh
(Nota: Asalnya ianya adalah dalam versi djvu (eBook) yang kemudiannya ditukar ke versi pdf. Oleh kerana teks asal pindaan (pdf) adalah beresolusi tinggi iaitu 980Mb dan tidak boleh digunakan pada iPad, versi ini kemudiannya di 'compress' ke resolusi lebih kecil (image 600 dpi) untuk tujuan bacaan. Teks dan sumber asalnya adalah dari carian dan research dari internet. http://chromosome.wordpress.com/2010/12/13/syamil-al-quran-terjemahan-per-kata-free-download-e-kitab/)
Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam.


PERCUMA:
5) Juz Amma Bacaan (versi pdf), 3.25Mb, Pindah-turun (download).
Sesuai untuk bacaan mengunakan PC, Mac, iPhone, iPad, iTablet dan sebagainya.
http://www.mediafire.com/view/?1um8s4lmhs79nmr
(Nota: Asalnya adalah Juzuk ke 30, pdf yang diubahsuai menjadikan Juz Amma dari Surah An-Naba':78 - An-Nas:114)
Sumber: http://www.homequran.com/quran.htm
Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam.


PERCUMA:
6) Al-Quran 30 Juz (Bacaan)
PERCUMA:
Al-Quran Bacaan 30 Juz (versi pdf), 48Mb, Pindah-turun (download).
Sesuai untuk bacaan mengunakan PC, Mac, iPhone, iPad, iTablet dan sebagainya.
http://www.mediafire.com/view/?onxqw78moq0z8fq
(Nota: Asalnya adalah 30 unit file pdf yang kemudiannya dicantumkan oleh Pengarang sendiri untuk menjadikan-nya 30 juzuk lengkap)
Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam.
Sumber: http://www.homequran.com/quran.htm


PERCUMA: 
7) Terjemahan Al-Quran dan Ensiklopedia Hadis
- Kitab 9 Imam (Online)
http://lidwa.com/app/
Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam.


PERCUMA:
8) Kalendar Bulan July - Disember 2012 (Masihi-Hijrah)
Sebagai rujukan Kalendar bulan July - Disember 2012, Tahun Masihi dan tahun Hijriiyah untuk negara Malaysia berserta tarikh cuti-cuti Umum dan Perayaan.
http://chromosome.wordpress.com/2011/12/28/kalender-kuda-2012-free-to-download-and-print/
Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam.


PERCUMA:
9) Syaamil Al-Quran Terjemahan Per Kata Lengkap 30 Juzuk – Free Download E-Kitab..
http://chromosome.wordpress.com/2010/12/13/syamil-al-quran-terjemahan-per-kata-free-download-e-kitab/ 
Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam.


PERCUMA..
10) Koleksi Lengkap Hadis Sahih Bukhari & Muslim – Download Perisian untuk Komputer..
http://chromosome.wordpress.com/2010/10/28/koleksi-lengkap-hadis-sahih-bukhari-muslim-download/
Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam.


PERCUMA: 
11) E-Book PERCUMA (Bahasa Melayu/ Indonesia)
dari IslamHouse.com (Format .pdf & .doc)
Klik Di Sini
Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam.

Thursday 5 July 2012

> Pengertian Bid'ah, Macam-Macam Bid'ah Dan Hukum-Hukumnya


PENGERTIAN BID'AH

Bid'ah menurut bahasa, diambil dari bida' yaitu mengadakan sesuatu tanpa ada contoh. Sebelumnya Allah berfirman.
Badiiu' as-samaawaati wal ardli "Artinya : Allah pencipta langit dan bumi"  [Al-Baqarah : 117]

Artinya adalah Allah yang mengadakannya tanpa ada contoh sebelumnya.

Juga firman Allah.
Qul maa kuntu bid'an min ar-rusuli "Artinya : Katakanlah : 'Aku bukanlah rasul yang pertama di antara rasul-rasul". [Al-Ahqaf : 9].

Maksudnya adalah : Aku bukanlah orang yang pertama kali datang dengan risalah ini dari Allah Ta'ala kepada hamba-hambanya, bahkan telah banyak sebelumku dari para rasul yang telah mendahuluiku.

Dan dikatakan juga : "Fulan mengada-adakan bid'ah", maksudnya : memulai satu cara yang belum ada sebelumnya.

Dan perbuatan bid'ah itu ada dua bagian :

[1] Perbuatan bid'ah dalam adat istiadat (kebiasaan) ; seperti adanya penemuan-penemuan baru dibidang IPTEK (juga termasuk didalamnya penyingkapan-penyingkapan ilmu dengan berbagai macam-macamnya). Ini adalah mubah  (diperbolehkan) ; karena asal dari semua adat istiadat (kebiasaan) adalah mubah.

[2] Perbuatan bid'ah di dalam Ad-Dien (Islam) hukumnya haram, karena yang ada dalam dien itu adalah tauqifi (tidak bisa dirubah-rubah) ; Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda : "Artinya : Barangsiapa yang mengadakan hal yang baru (berbuat yang baru) di dalam urusan kami ini yang bukan dari urusan tersebut, maka perbuatannya di tolak (tidak diterima)". Dan di dalam riwayat lain disebutkan : "Artinya : Barangsiapa yang berbuat suatu amalan yang bukan didasarkan urusan kami, maka perbuatannya di tolak".


MACAM-MACAM BID'AH


Bid'ah Dalam Ad-Dien (Islam) Ada Dua Macam :

[1] Bid'ah qauliyah 'itiqadiyah : Bid'ah perkataan yang keluar dari keyakinan, seperti ucapan-ucapan orang Jahmiyah, Mu'tazilah, dan Rafidhah serta semua firqah-firqah (kelompok-kelompok) yang sesat sekaligus keyakinan-keyakinan mereka.

[2] Bid'ah fil ibadah : Bid'ah dalam ibadah : seperti beribadah kepada Allah dengan apa yang tidak disyari'atkan oleh Allah : dan bid'ah dalam ibadah ini ada beberapa bagian yaitu :

[a]. Bid'ah yang berhubungan dengan pokok-pokok ibadah : yaitu mengadakan suatu ibadah yang tidak ada dasarnya dalam syari'at Allah Ta'ala, seperti mengerjakan shalat yang tidak disyari'atkan, shiyam yang tidak disyari'atkan, atau mengadakan hari-hari besar yang tidak disyariatkan seperti pesta ulang tahun, kelahiran dan lain sebagainya.

[b]. Bid'ah yang bentuknya menambah-nambah terhadap ibadah yang disyariatkan, seperti menambah rakaat kelima pada shalat Dhuhur atau shalat Ashar.

[c]. Bid'ah yang terdapat pada sifat pelaksanaan ibadah. Yaitu menunaikan ibadah yang sifatnya tidak disyari'atkan seperti membaca dzikir-dzikir yang disyariatkan dengan cara berjama'ah dan suara yang keras. Juga seperti membebani diri (memberatkan diri) dalam ibadah sampai keluar dari batas-batas sunnah Rasulullah صلی الله عليه وسلم

[d]. Bid'ah yang bentuknya menghususkan suatu ibadah yang disari'atkan, tapi tidak dikhususkan oleh syari'at yang ada. Seperti menghususkan hari dan malam nisfu Sya'ban (tanggal 15 bulan Sya'ban) untuk shiyam dan qiyamullail. Memang pada dasarnya shiyam dan qiyamullail itu di syari'atkan, akan tetapi pengkhususannya dengan pembatasan waktu memerlukan suatu dalil.


HUKUM BID'AH DALAM AD-DIEN


Segala bentuk bid'ah dalam Ad-Dien hukumnya adalah haram dan sesat, sebagaimana sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم

"Artinya : Janganlah kamu sekalian mengada-adakan urusan-urusan yang baru, karena sesungguhnya mengadakan hal yang baru adalah bid'ah, dan setiap bid'ah adalah sesat". [Hadits Riwayat Abdu Daud, dan At-Tirmidzi ; hadits hasan shahih].

Dan sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم
"Artinya : Barangsiapa mengadakan hal yang baru yang bukan dari kami maka perbuatannya tertolak".

Dan dalam riwayat lain disebutkan :
"Artinya : Barangsiapa beramal suatu amalan yang tidak didasari oleh urusan kami maka amalannya tertolak".

Maka hadits tersebut menunjukkan bahwa segala yang diada-adakan dalam Ad-Dien (Islam) adalah bid'ah, dan setiap bid'ah adalah sesat dan tertolak.

Artinya bahwa bid'ah di dalam ibadah dan aqidah itu hukumnya haram.

Tetapi pengharaman tersebut tergantung pada bentuk bid'ahnya, ada diantaranya yang menyebabkan kafir (kekufuran), seperti thawaf mengelilingi kuburan untuk mendekatkan diri kepada ahli kubur, mempersembahkan sembelihan dan nadzar-nadzar kepada kuburan-kuburan itu, berdo'a kepada ahli kubur dan minta pertolongan kepada mereka, dan seterusnya. Begitu juga bid'ah seperti bid'ahnya perkataan-perkataan orang-orang yang melampui batas dari golongan Jahmiyah dan Mu'tazilah. 

Ada juga bid'ah yang merupakan sarana menuju kesyirikan, seperti membangun bangunan di atas kubur, shalat berdo'a disisinya. Ada juga bid'ah yang merupakan fasiq secara aqidah sebagaimana halnya bid'ah Khawarij, Qadariyah dan Murji'ah dalam perkataan-perkataan mereka dan keyakinan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Dan ada juga bid'ah yang merupakan maksiat seperti bid'ahnya orang yang beribadah yang keluar dari batas-batas sunnah Rasulullah صلی الله عليه وسلم dan shiyam yang dengan berdiri di terik matahari, juga memotong tempat sperma dengan tujuan menghentikan syahwat jima' (bersetubuh).

Catatan :
Orang yang membagi bid'ah menjadi bid'ah hasanah (baik) dan bid'ah syayyiah (jelek) adalah salah dan menyelesihi sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم : "Artinya : Sesungguhnya setiap bentuk bid'ah adalah sesat".

Karena Rasulullah صلی الله عليه وسلم telah menghukumi semua bentuk bid'ah itu adalah sesat ; dan orang ini (yang membagi bid'ah) mengatakan tidak setiap bid'ah itu sesat, tapi ada bid'ah yang baik !

Al-Hafidz Ibnu Rajab mengatakan dalam kitabnya "Syarh Arba'in"  mengenai sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم : "Setiap bid'ah adalah sesat", merupakan (perkataan yang mencakup keseluruhan) tidak ada sesuatupun yang keluar dari kalimat tersebut dan itu merupakan dasar dari dasar Ad-Dien, yang senada dengan sabdanya : "Artinya : Barangsiapa mengadakan hal baru yang bukan dari urusan kami, maka perbuatannya ditolak". Jadi setiap orang yang mengada-ada sesuatu kemudian menisbahkannya kepada Ad-Dien, padahal tidak ada dasarnya dalam Ad-Dien sebagai rujukannya, maka orang itu sesat, dan Islam berlepas diri darinya ; baik pada masalah-masalah aqidah, perbuatan atau perkataan-perkataan, baik lahir maupun batin.

Dan mereka itu tidak mempunyai dalil atas apa yang mereka katakan bahwa bid'ah itu ada yang baik, kecuali perkataan sahabat Umar رضي الله عنه pada shalat Tarawih : "Sebaik-baik bid'ah adalah ini", juga mereka berkata : "Sesungguhnya telah ada hal-hal baru (pada Islam ini)", yang tidak diingkari oleh ulama salaf, seperti mengumpulkan Al-Qur'an menjadi satu kitab, juga penulisan hadits dan penyusunannya".

Adapun jawaban terhadap mereka adalah : bahwa sesungguhnya masalah-masalah ini ada rujukannya dalam syari'at, jadi bukan diada-adakan. Dan ucapan Umar رضي الله عنه : "Sebaik-baik bid'ah adalah ini", maksudnya adalah bid'ah menurut bahasa dan bukan bid'ah menurut syariat. Apa saja yang ada dalilnya dalam syariat sebagai rujukannya jika dikatakan "itu bid'ah" maksudnya adalah bid'ah menurut arti bahasa bukan menurut syari'at, karena bid'ah menurut syariat itu tidak ada dasarnya dalam syariat sebagai rujukannya.

Dan pengumpulan Al-Qur'an dalam satu kitab, ada rujukannya dalam syariat karena Nabi صلی الله عليه وسلم telah memerintahkan penulisan Al-Qur'an, tapi penulisannya masih terpisah-pisah, maka dikumpulkan oleh para sahabat رضي الله عنهم pada satu mushaf (menjadi satu mushaf) untuk menjaga keutuhannya.

Juga shalat Tarawih, Rasulullah صلی الله عليه وسلم pernah shalat secara berjama'ah bersama para sahabat beberapa malam, lalu pada akhirnya tidak bersama mereka (sahabat) khawatir kalau dijadikan sebagai satu kewajiban dan para sahabat terus sahalat Tarawih secara berkelompok-kelompok di masa Rasulullah صلی الله عليه وسلم masih hidup juga setelah wafat beliau sampai sahabat Umar رضي الله عنه menjadikan mereka satu jama'ah di belakang satu imam. Sebagaimana mereka dahulu di belakang (shalat) seorang dan hal ini bukan merupakan bid'ah dalam Ad-Dien.

Begitu juga halnya penulisan hadits itu ada rujukannya dalam syariat. Rasulullah صلی الله عليه وسلم telah memerintahkan untuk menulis sebagian hadits-hadist kepada sebagian sahabat karena ada permintaan kepada beliau dan yang dikhawatirkan pada penulisan hadits masa Rasulullah صلی الله عليه وسلم secara umum adalah ditakutkan tercampur dengan penulisan Al-Qur'an. Ketika Rasulullah صلی الله عليه وسلم telah wafat, hilanglah kekhawatiran tersebut ; sebab Al-Qur'an sudah sempurna dan telah disesuaikan sebelum wafat Rasulullah صلی الله عليه وسلم. Maka setelah itu kaum muslimin mengumpulkan hadits-hadits Rasulullah صلی الله عليه وسلم, sebagai usaha untuk menjaga agar supaya tidak hilang ; semoga Allah Ta'ala memberi balasan yang baik kepada mereka semua, karena mereka telah menjaga kitab Allah dan Sunnah Nabi mereka صلی الله عليه وسلم agar tidak kehilangan dan tidak rancu akibat ulah perbuatan orang-orang yang selalu tidak bertanggung jawab.

[Disalin dari buku Al-Wala & Al-Bara Tentang Siapa Yang harus Dicintai & Harus Dimusuhi oleh Orang Islam, oleh Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, terbitan At-Tibyan Solo, hal 47-55, penerjemah Endang Saefuddin.]

Kategori: Bid'ah Dan Bahayanya
Sumber: http://www.almanhaj.or.id