Wednesday, 3 December 2014

> ANTARA IJTIHAD DAN TAKLID


Oleh: Ustadz Azhar Robani

Sudah kita maklumi, dalam beragama, kita wajib mengikuti apa yang telah diturunkan Allah kepada RasulNya. Yang semuanya, secara sempurna telah disampaikan dan dijelaskan Rasulullah kepada kita. Tidak ada sedikitpun yang tertinggal. Sehingga wajib bagi kita untuk mentaati Allah dan RasulNya, serta mengembalikan sesuatu yang diperselisihkan kepada keduanya. Dan kita harus berpaling dari apa yang menyelisihi Kitab Allah dan Sunnah RasulNya, meskipun hal itu datang dari seorang imam mujtahid.

Dalam perkara agama, terdapat masalah masalah agama yang ditetapkan hukumnya dengan nash yang qath’i, baik tsubut dan dalalahnya, ada yang ditetapkan dengan ijma’ ulama; dan ada yang ditetapkan dengan nash yang tidak qath’i dalam tsubut atau dalalahnya, atau tidak ada nash dalam masalah tersebut, serta para ulama berbeda-beda pendapatnya.

Pada kelompok masalah pertama dan kelompok masalah kedua, persoalannya mudah. Semua orang wajib menerima dan mengikutinya, serta tidak boleh menyelisihinya, baik dia seorang ulama atau seorang awam.

Bagaimana bila tidak ada nash dalam suatu masalah dan para ulama berbeda pendapat? Apa yang harus dilakukan seseorang? Apakah dia harus berijtihad untuk mengetahui hukum masalah tersebut, ataukah bertaklid kepada ijtihad orang lain? Untuk boleh memahami persoalan ini, berikut ini kami angkat penjelasan mengenai ijtihad dan taklid, sehingga seorang muslim boleh menempatkan dirinya berkaitan dengan permasalahan hukum yang dihadapinya. Apakah seseorang harus berijtihad ataukah bertaklid kepada suatu pendapat tertentu? Makalah ini ditulis berdasarkan kitab Syarhul Ushul Min Ilmil Ushul, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, dan Ad Durrat Al Bahiyyah Fi At Taqlid Al Madzabiyyah, Muhammad Syakir Asy Syarif. Semoga bermafaat.

IJTIHAD
Pengertian Ijtihad, menurut makna leksikal berarti mencurahkan semua kemampuan untuk menghasilkan perkara yang besar. Adapun menurut istilah, ijtihad ialah, mencurahkan semua kemampuan untuk mengetahui hukum syar’i. Adapun seorang yang mencurahkan semua kemampuannya untuk mengetahui hukum syar’i, disebut mujtahid.

Dengan demikian, seorang yang mengambil sebuah kitab, melihat kandungannya, dan menghukumi dengan hukum yang sesuai dengan kitab tersebut, maka dia tidak boleh dikatakan sebagai mujtahid, karena dia hanya mengikuti penulis kitab. Adapun orang yang meruju‘ kepada kitab-kitab dan mengkajinya bersama ulama untuk merumuskan hukum dalam suatu masalah sehingga berhasil menyimpulkan suatu hukum tertentu, maka orang ini dinamakan mujtahid, karena telah mencurahkan semua kemampuan untuk mengetahuinya.

Syarat-Syarat Berijtihad
1. Mengetahui Dalil-Dalil Syar’i Yang Diperlukan Dalam Berijtihad.
Apabila seorang berijtihad dalam masalah ahkam (hukum-hukum), maka dia harus mengetahui ayat-ayat dan hadits-hadits hukum. Sedangkan ayat-ayat dan hadits-hadits yang berkaitan dengan masalah aqidah, tidak harus diketahui karena hal itu tidak berkait dengan ijtihadnya.

2. Mengetahui Hal-Hal Yang Berkaitan Dengan Keshahihan Hadits Dan Kelemahannya.
Bila seseorang tidak mengetahui hal-hal yang berkait dengan keshahihan hadits dan kelemahannya, maka ia bukan seorang mujtahid. Sebab, boleh jadi, dia menetapkan hukum berdasarkan hadits dha’if dengan menolak hadits yang shahih. Oleh karena itu, seorang mujtahid harus memiliki ilmu hadits dan rijalnya.

3. Mengetahui Nasikh Dan Mansukh Dan Perkara - Perkara Yang Sudah Disepakati Ulama.
Seorang mujtahid harus mengetahui nasikh dan mansukh. Karena, jika tidak mengetahuinya, maka terkadang dia menghukumi berdasarkan ayat atau hadits yang telah dimansukh. Padahal sudah dimaklumi, hadits yang telah dimansukh tidak boleh digunakan dalam penetapan hukum, karena kandungan hukumnya telah dihapus.

Demikian juga masalah-masalah yang sudah menjadi ijma’ di kalangan ulama, seorang mujtahid, harus mengetahuinya agar tidak menghukumi dengan sesuatu yang menyalahi ijma’. Oleh karena itu, sebagian ulama muhaqqiq, apabila mereka menyatakan suatu pendapat dan belum mengetahui keberadaan pendapat yang menyelisihinya, mereka menggantungkan penetapan hukumnya dengan “bila tidak ada ijma”. Seperti halnya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yang masuk kategori ulama yang paling luas penguasaannya tentang khilaf, kadang-kadang dia mengatakan “pendapat ini benar, jika ada ulama yang mengatakannya”. Artinya, jika tidak ada orang yang mengatakannya, maka perkataan tersebut tertolak karena menyelisihi ijma’.

4. Mengetahui Substansi Dalil-Dalil, Yang Menyebabkan Terjadinya Perbedaan Hukum.
Seorang mujtahid harus mengetahui substansi yang tersimpan dalam dalil-dalil, yang mengakibatkan munculnya hukum yang berbeda-beda, misalnya seperti takhshish (pengkhususan), taqyid (pembatasan), dan lain-lain. Sebab, kalau ia buta tentang itu, maka mungkin menghukumi dengan keumuman kandungan dalil, padahal ada dalil lain yang mengkhususkannya atau terpaku pada kemutlakan dalil, sementara terdapat dalil lain yang mentaqyidkannya.

Sebagai contoh, seseorang membaca hadits “Di dalam tanaman yang diairi dengan air hujan zakatnya sepersepuluh”.[Shahih diriwayatkan oleh Bukhari no. 1412]

Di dalam hadits ini terdapat dua (2) keumuman. Yaitu keumuman dalam ukurannya, dan keumuman dalam jenisnya. Ukurannya, mencakup ukuran sedikit dan banyak. Dan jenisnya, mencakup setiap jenis yang diairi oleh air hujan. Lalu dia memegangi hadits ini dan berkata “Zakat wajib dikeluarkan dari hasil tanaman yang keluar dari bumi dari jenis apa saja, dan dengan ukuran berapa saja”. Ini adalah keliru, karena dia harus mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan hukum yang berupa takhshish yang terdapat dalam dalil lain. Yang benar, dua keumuman tersebut ditakhshish oleh sabda Nabi “Tidak ada (kewajiban) shadaqah (zakat) dalam panenan yang kurang dari lima wasaq”. (Shahih diriwayatkan oleh Bukhari no. 1541 dan Muslim no. 1541) Dengan demikian, maka tidak wajib zakat kecuali jika hasil panenan bisa diukur dengan wasaq (nama takaran) dari jenis makanan, dan ukurannya sudah mencapai lima wasaq.

5. Mengetahui Dalalah Lafazh-Lafazh (Karakter Petunjuk Kata) Dalam Bahasa Arab Dan Ushul Fiqih.
Seorang mujtahid harus mengetahui dalalah lafazh-lafazh, seperti ‘amm, khas, mutlaq, muqayyad, mujmal, mubayyan dan lain-lainnya. Dengan demikian, dia boleh menghukumi sesuai dengan dalalah-dalalah tersebut. Seseorang, apabila tidak mengetahui apa yang dinamakan ‘amm – misalnya- maka ia tidak tahu bahwa lafazh ini berarti umum atau khusus, sehingga tidak mungkin boleh beristimbat hukum secara benar. Karena boleh jadi, lafazh yang tidak umum dianggap umum, dan dia tidak mengetahuinya. Seperti itu juga pada dalalah lafazhlafazh lainnya.

6. Memiliki Kemampuan Untuk Beristimbat Hukum Melalui Dalil-Dalilnya.
Pada hakikatnya, syarat ini adalah sebagai output (buah) dari syarat-syarat sebelumnya. Terkadang seseorang memiliki syarat-syarat di atas, tetapi tidak bisa beristimbat dan justru bertaklid kepada orang lain. Dia berpendapat dengan pendapat yang dikatakan oleh orang lain. Maka seorang mujtahid, harus memiliki kemampuan untuk beristimbat (menarik kesimpulan) hukum dari dalil-dalilnya.

BOLEHKAH BERIJTIHAD DALAM SATU BAB ATAU SATU MASALAH SAJA?
Ijtihad itu terklasifikasi. Maksudnya, seseorang dapat melakukan ijtihad dalam sub pembahasan tertentu dalam suatu bab atau dalam masalah tertentu dari masalah-masalah ilmu, tetapi dia tidak dikatakan mujtahid pada selain bab atau masalah tersebut.

Contohnya, seseorang ingin meneliti masalah mengusap dua (2) sepatu, lalu dia merujuk perkataan-perkataan ulama dan dalil-dalil, sehingga sampai boleh menguatkan pendapat yang rajih dan membantah pendapat yang lemah. Maka orang itu bisa dikatakan mujtahid, tapi dalam bab ini saja, bukan dalam bab lainnya.

APA YANG HARUS DILAKUKAN MUJTAHID?
Seorang muqallid tidak perlu bersusah payah. Cukup baginya bertanya kepada seseorang atau mengambil sebuah kitab, lalu dia menghukumi dengan hukum yang ada di dalamnya. Tetapi seorang mujtahid harus mencurahkan semua kemampuannya untuk mengetahui kebenaran. Apabila dia telah mencurahkan semua kemampuannya dan merujuk dalil-dalil dan perkataanperkatan ulama, lalu kebenaran nampak jelas baginya, maka wajib baginya untuk menghukumi dengan hukum maka dia mendapatkan satu pahala. [Shahih diriwayatkan oleh Bukhari no. 6919 dan Muslim no. 1716]

Hadits ini secara tegas menjelaskan, jika seorang mujtahid salah dalam ijtihadnya, maka dia mendapatkan satu pahala, karena telah optimal dan bersungguhsungguh untuk mengetahui kebenaran, akan tetapi belum mandapatkan taufik sampai kepada kebenaran, maka dia mendapatkan pahala bersusah payah.

Sedangkan pahala dalam menepati kebenaran, maka dia tidak mendapatkannya, lantaran hasil ijtihadnya belum bersesuaian dengan kebenaran. Adapun apabila dia berijtihad dan hasil ijtihadnya benar, maka dia mendapatkan dua pahala. Pahala yang pertama, karena bersusah payah dalam ijtihad dan mencari dalil. Sedangkan pahala kedua, karena mencocoki kebenaran, yang berarti menampakkan kebenaran.

Apabila seorang mujtahid telah berijtihad dan mengkaji dalil-dalil dan perkataan-perkataan ulama, tetapi kebenaran tidak nampak jelas baginya, maka dia wajib tawaquf (tidak mengambil sikap) dan jangan menghukumi dengan ijtihadnya. Dalam keadaan seperti ini, dia diperbolehkan bertaklid karena terpaksa (darurat). Allah berfirman, artinya : Maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui. [Al Anbiya‘ : 7].

TAKLID
Pengertian Para ulama hampir sepakat dalam mendefisikan taklid. Yaitu, menerima perkataan orang lain tanpa hujah. Berdasarkan pengertian ini, orang yang mengambil perkataan orang tanpa dasar hujjah, maka dia muqallid. Sedangkan orang yang mengambil perkataan orang lain dengan dasar hujjah, maka bukan muqallid.

Kemudian hujjah itu berbeda-beda antara satu orang dengan lainnya. Bagi seorang mujtahid atau orang yang belum sampai tingkatan ijtihad, tetapi dia bisa memahami dalil dan mentarjih dengan cara yang benar, maka hujjah baginya adalah dalil khusus; dan dia tidak boleh menerima perkataan orang, kecuali dengan dalil khusus yang membenarkannya. Adapun bagi orang yang awam tidak bisa memahami makna-makna nash (dalil), maka hujjah baginya adalah dalil umum, yaitu kembali kepada ahlul ilmi yang menguasai Al Kitab dan Sunnah.

Hanya saja, ada sebagian ulama yang mendefinisikan taklid dengan pengertian lain. Yaitu, menerima perkataan orang dan kamu tidak mengetahui dari mana orang itu mengatakannya (mengambilnya). Jadi, orang yang mengambil perkataan orang lain tanpa mengetahui dalil khusus yang membenarkannya, disebut muqallid, meskipun dia mengambilnya berdasarkan hujjah dalil umum.

Kalau yang dimaksudkan oleh pengertian yang kedua itu adalah taklid yang tercela, maka pengertian ini tidak benar, sebab tanpa mengetahui dalil khusus yang menunjukkan perkataan tersebut tidaklah tercela. Tetapi jika yang dimaksudkan taklid itu ada dua macam, yaitu tersebut. Jika dia benar dalam ijtihadnya, maka dia mendapatkan dua pahala. Dan jika dia salah dalam ijtihadnya, maka dia mendapatkan satu (1) pahala, dan kesalahannya diampuni. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, artinya : Apabila seorang hakim menghukumi lalu berijtihad dan benar, maka dia mendapatkan dua (2) pahala, dan apabila dia menghukumi lalu berijtihad dan salah, taklid yang tercela sebagaimana pada pengertian yang pertama, dan tidak tercela sebagaimana pada pengertian yang kedua, maka pengertian tersebut dapat diterima.

Disamping itu, sebagian ulama yang mendefinisikan taklid dengan pengertian pertama, menamakan taklid pada macam yang kedua. Padahal sebaiknya, jenis taklid ini diberi nama tersendiri yang membezakannya dengan taklid yang tercela, sehingga tidak terjadi campur-aduk dalam penggunaan istilah.

Ada juga ulama yang tetap mencela taklid secara umum, dan memberikan nama pada jenis yang kedua dengan nama yang berbeda.

Abu Abdullah bin Khuwaiz Mandad Al Bashri Al Maliki dalam menjelaskan hal itu mengatakan : “Setiap yang kamu ikuti perkataanya tanpa wajib bagimu untuk mengikutinya, karena adanya suatu dalil, maka berarti kamu bertaklid kepadanya. Taklid dalam agama Allah tidak benar. Dan setiap orang yang dalil mewajibkanmu untuk menerima perkataanya, maka berarti kamu berittiba’ kepadanya. Ittiba` di dalam agama itu benar, dan taklid dilarang.

Dalam hal ini Asy Syaukani mengatakan: “…Persoalannya tidak seperti yang mereka sebutkan, karena di sana masih ada perantara lain di antara ijtihad dan taklid, yaitu bertanyanya orang yang jahil kepada orang ‘alim (berilmu) tentang masalah agama yang dihadapinya, bukan dari semata-mata pendapatnya dan ijtihadnya”.

Sedangkan Ibnu Hazm menamakan bertanyanya orang jahil kepada orang ‘alim dengan nama ijtihad. Dia mengatakan: “Dan ijtihadnya orang awam, (yaitu) apabila dia bertanya kepada orang ‘alim tentang urusanurusan agamanya”.

BILA SESEORANG BERTAKLID?
Taklid bisa dilakukan oleh seseorang karena adanya salah satu di antara dua keadaan.

Pertama. Orang awam yang tidak boleh mengetahui hukum dengan dirinya sendiri. Maka dia wajib bertaklid dengan bertanya kepada ulama. Karena Allah berfirman, artinya: Maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui. [Al Anbiya‘:7]

Orang awam seperti ini dianjurkan untuk memilih orang yang lebih utama keilmuannya dan kewara’annya. Kalau menurutnya ada dua (2) orang yang sama dalam keilmuan dan kewara’annya, maka dia boleh memilih di antara keduanya.

Sebagai contoh, ada seorang awam mendengarkan seorang alim mengatakan “perhiasan itu wajib dizakati”. Kemudian ia juga mendengar ada seorang alim lainnya mengatakan “perhiasan itu tidak ada zakatnya”. Di sini, dia dihadapkan kepada dua pendapat. Maka dia boleh memilih salah satunya, tetapi hendaknya bertaklid kepada yang lebih dekat kepada kebenaran karena keilmuan dan kewara`annya.

Kedua. Seorang mujtahid yang menghadapi persoalan yang harus segera dijawab, tetapi ia tidak memiliki kelonggaran waktu untuk berijtihad. Ia juga tidak mungkin merujuk kitab-kitab, dalil-dalil ataupun menelaah perkataan-perkataan ulama, maka dia boleh bertaklid.

Syaikh Utsaimin mencontohkan, apabila beliau tidak mampu mengetahui hukum suatu masalah dan hal itu melelahkannya. Maka biasanya beliau bertaklid kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Menurut Syaikh Utsaimin, perkataan Syaikhul Islam lebih dekat kepada kebenaran dari pada ulama lain. Tetapi dalam hal ini, bukan berarti tidak boleh bertaklid kepada yang lain, karena pendapat yang rajih ialah, apabila ada dua orang ‘alim, salah satunya lebih utama dari pada yang lain, maka tidak mesti wajib bertaklid kepada yang lebih utama, tapi boleh juga bertaklid kepada yang tingkatannya di bawahnya.

MACAM-MACAM TAKLID
1. Taklid Umum.
Yaitu berpegang kepada madzhab tertentu, mengambil rukhshah-rukhshah dan azimahazimahnya dalam semua perkara-perkara agamanya. Sebagai contoh, seseorang bermadzhab Hambali. Dia berpegang kepada madzhab ini dan mengambil rukhshah-rukhshah dan azimah-azimahnya. Azimah ialah, masalah-masalah yang wajib atau haram. Dan rukhshah ialah, masalah selain itu.

Misalnya, dia mengatakan “Saya seorang Hambali (pengikut madzhab Hambali), dan saya akan mengikuti madzhab Hambali di dalam semua hal”. Seperti itu juga yang dilakukan oleh orang bermadzhab Hanafi, Syafi’i, Maliki, atau lainnya. Itulah yang dinamakan dengan taklid umum. Yaitu seseorang bertaklid kepada madzhab, mengambil rukhshah-rukhshah dan azimah-azimahnya, serta tidak melihat kepada madzhab-madzhab lain atau kepada perkataan Nabi.

Tentang taklid ini, para ulama berbeda pendapat. Di antara para ulama ada yang mewajibkannya, karena pintu ijtihad telah ditutup untuk mutaakhirin. Ini adalah pendapat yang sangat batil, karena mengharuskan makna-makna Kitab dan Sunnah telah terkunci rapat. Padahal Al Qur‘an dan Sunnah merupakan petunjuk dan penjelasan bagi manusia sejak terutusnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai datangnya hari Kiamat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, artinya: Sungguh aku tinggalkan kepada kalian sesuatu, yang jika kalian berpegang teguh dengannya, maka kalian tidak akan sesat sesudahku, yaitu Kitab Allah [Shahih diriwayatkan oleh Muslim no. 1218]

Dan di antara mereka ada yang mengharamkannya, karena berpegang teguh secara mutlak dalam mengikuti (ittiba) kepada selain Rasulullah. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Taimiyah: “Sesungguhnya pada pendapat yang mengatakan wajib, terdapat ketaatan kepada selain Nabi dalam setiap perintah dan larangan. Hal itu menyelisihi ‘ijma. Dan diperbolehkannya terdapat hal yang sama”.

2. Taklid Khusus.
Yaitu mengambil perkataan tertentu dalam persoalan tertentu. Syaikh Utsaimin menjelaskan perihal taklid khusus ini dengan mencontohkan tentang dirinya. Beliau bertaklid kepada Imam Ahmad dalam masalah yang dalilnya tidak jelas baginya. Umpamanya ada suatu permasalahan dan waktunya sempit, sehingga beliau tidak mungkin meneliti masalah tersebut dengan dalil-dalilnya, kemudian beliau memutuskan untuk bertaklid kepada Imam Ahmad dalam masalah ini secara khusus.

Taklid khusus ini diperbolehkan, apabila seseorang tidak mampu mengetahui kebenaran dengan berijtihad, baik karena benar-benar tidak mampu, atau mampu tetapi sangat berat melakukannya.

PENUTUP
Dari pemaparan uraian ini, kita bisa mengetahui, bahwa itjihad merupakan perkara yang memiliki konsekwensi. Tidak sembarang orang bisa melakukan ijtihad, karena untuk bisa berijtihad, seseorang harus memiliki dan menguasi seperangkat ilmu pendukungnya. Begitu pula bagi seorang alim yang memiliki kemampuan, namun manakala telah berijtihad dan mengkaji dalil-dalil dan perkataan ulama, tetapi kebenaran tidak nampak jelas baginya, maka ia wajib tawaquf (tidak mengambil sikap) dan jangan menghukumi dengan ijtihadnya. Dalam keadaan seperti ini, dia diperbolehkan bertaklid karena terpaksa (darurat). Terlebih lagi dengan diri kita sebagai orang awam, atau orang yang baru mempelajari masalah din, tentu tidak memiliki kapasitas untuk berijtihad.

Dalam masalah taklid, terbagi menjadi dua macam, yang terpuji dan tercela. Taklid yang terpuji ialah, mengambil perkataan orang lain dengan hujjah. Taklid terpuji juga mempunyai nama lain, yaitu: ittiba’, su‘alul ‘alim (bertanya kepada ulama), dan ijtihad orang awam. Adapun taklid yang tercela ialah, mengambil perkataan orang lain tanpa hujjah. Tentu di dalam berijtihad ataupun bertaklid, seseorang harus menimbangnya berdasarkan Kitabullah, Sunnah Nabi n dan Ijma’.

Maraji‘ :
- Syarhul Ushul Min Ilmil Ushul, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Penerbit Al Mktabah At Taufiqiyah, Al Qahirah – Mesir.
- Ad Durrat Al Bahiyyah Fi At Taqlid Al Madzhabiyyah , Muhammad Syakir Asy Syarif, cet. I th 1408 H

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondanrejo Solo]

Sumber: Al Manhaj

Monday, 24 November 2014

> Tafsir Fi Zhilalil Qur'an (Edisi Lengkap 114 Surah)


(Gambar muka utama adalah contoh sahaja)




Kitab: Tafsir Fi Zhilalil Qur'an (Edisi Lengkap 114 Surah), versi PDF
Penulis: Sayyid Qutb
Terjemahan: Dibawah Naungan Al-Quran
Bahasa: Indonesia

[Download]
Klik Di Sini 

Sunday, 23 November 2014

> Kitab IHYA' 'ULUMUDDIN



Download eBook (PDF).. 53.1Mb, 1197 m/surat
Kitab: IHYA' 'ULUMUDDIN (Menghidupkan Ilmu-ilmu Agama)
Karangan: Imam Al-Ghazali
Terjemahan: Dr H.A. Malik Karim Amrullah (Dr HAMKA)

[Download]
Klik Di Sini

Thursday, 20 November 2014

> SIFAT SHALAT NABI S.A.W. DARI TAKBIR SAMPAI SALAM

eBook Download (pdf), 6.76Mb, 85 Mukasurat.
- "Meneladani Shalat & Wudhu' Nabi S.A.W."
Syaikh 'Abdullah b. 'Abdurrahman al-Jibrin
- Lengkap BERGAMBAR, Praktis & Disertai Dzikir Sesudah Shalat

[link]
Klik Di Sini..





Wednesday, 29 October 2014

> 100 Advices (Lessons) from The Qur'an

eBook (PDF) - Dual Language / Dwi Bahasa
Size: 3.37Mb - FREE / PERCUMA

English - "100 Advices (Lessons) from The Qur'an:"
Melayu - "100 Nasihat (Pengajaran) dari Al-Quran:"

Download:





Sunday, 12 October 2014

> MENGENAL ALLAH 'AZZA WA JALLA


Oleh: Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab

Apabila anda ditanya : Siapakah Tuhanmu ? Maka katakanlah : Tuhanku adalah Allah, yang telah memelihara diriku dan memelihara semesta alam ini dengan segala ni'mat yang dikaruniakan-Nya. Dan dialah sembahanku, tiada sesembahan yang haq selain Dia.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

"Segala puji hanya milik Allah Tuhan Pemelihara semesta alam". [al-Faatihah/1: 1]

Semua yang ada selain Allah disebut alam, dan aku adalah salah satu dari semesta alam ini.

Selanjutnya jika anda ditanya : Melalui apa anda mengenal Tuhan ? Maka hendaklah anda jawab : Melalui tanda-tanda kekuasaan-Nya dan melalui ciptaan-Nya. Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah : malam, siang, matahari dan bulan. Sedang di antara ciptaan-Nya ialah : tujuh langit dan tujuh bumi beserta segala mahluk yang ada di langit dan di bumi serta yang ada di antara keduanya.

Firman Allah Ta'ala.

وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ ۚ لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam, siang, matahari dan bulan. Janganlah kamu bersujud kepada matahari dan janganlah (pula kamu bersujud) kepada bulan, tetapi bersujudlah kepada Allah yang menciptakannya jika kamu benar-benar hanya kepada-Nya beribadah" [Fushshilat/41: 37]

Dan firman-Nya :

إِنَّ رَبَّكُمُ اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَىٰ عَلَى الْعَرْشِ يُغْشِي اللَّيْلَ النَّهَارَ يَطْلُبُهُ حَثِيثًا وَالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ وَالنُّجُومَ مُسَخَّرَاتٍ بِأَمْرِهِ ۗ أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ ۗ تَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ

"Sesungguhnya Tuhanmu ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, kemudian Dia bersemayam di atas 'Arsy. Dia menutupkan malam kepada siang, senantiasa mengikutinya dengan cepat. Dan Dia (ciptakan pula) matahari dan bulan serta bintang-bintang (semuanya) tunduk kepada perintah-Nya. Ketahuilah hanya hak Allah mencipta dan memerintah itu. Maha Suci Allah Tuhan semesta alam". [al-A'raaf/7: 54]

Tuhan inilah yang haq disembah. Dalilnya, firman Allah Ta'ala :

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ﴿٢١﴾الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ فِرَاشًا وَالسَّمَاءَ بِنَاءً وَأَنْزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَخْرَجَ بِهِ مِنَ الثَّمَرَاتِ رِزْقًا لَكُمْ ۖ فَلَا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

"Wahai manusia ! Sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dan orang-orang yang sebelum kamu agar kamu bertaqwa, (Tuhan) yang telah menjadikan untukmu bumi sebagai hamparan dan langit sebagai atap, serta menurunkan air (hujan) dari langit, lalu dengan air itu Dia menghasilkan segala buah-buahan sebagai rizki untukmu. Karena itu, janganlah kamu mengangkat sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui". [al-Baqarah/2: 21-22]

Ibnu Katsir [1] rahimahullah Ta'ala, mengatakan :"Hanya Pencipta segala sesuatu yang ada inilah yang berhak disembah dengan segala macam ibadah".[2]

Dan macam-macam ibadah yang diperintah Allah itu, antara lain : Islam[3], Iman, Ihsan, Do'a, Khauf (takut), Raja' (pengharapan), Tawakkal, Raghbah (penuh minat), Rahbah (cemas), Khusyu' (tunduk), Khasyyah (takut), Inabah (kembali kepada Allah), Isti'anah (memohon pertolongan), Isti'adzah (meminta perlindungan), Istighatsah (meminta pertolongan untuk dimenangkan atau diselamatkan), Dzabh (penyembelihan) Nadzar dan macam-macam ibadah lainnya yang diperintahkan olehAllah.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا

"Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah, karena itu janganlah kamu menyembah seorang pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah". [al-Jinn/72: 18]

Karena itu barangsiapa yang menyelewengkan ibadah tersebut untuk selain Allah, maka dia adalah musyrik dan kafir. 

Firman Allah Ta'ala :

وَمَنْ يَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ لَا بُرْهَانَ لَهُ بِهِ فَإِنَّمَا حِسَابُهُ عِنْدَ رَبِّهِ ۚ إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الْكَافِرُونَ

"Dan barangsiapa menyembah sesembahan yang lain di samping (menyembah) Allah, padahal tidak ada satu dalilpun baginya tentang itu, maka benar-benar balasannya ada pada tuhannya. Sungguh tiada beruntung orang-orang kafir itu". [al-Mu'minuun/23:117]

DALIL-DALIL MACAM IBADAH
1). Dalil Do'a.
Firman Allah Ta'ala :

وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ

"Dan Tuhanmu berfirman : Berdo'alah kamu kepada-Ku niscaya akan Ku-perkenankan bagimu. Sesungguhnya, orang-orang yang enggan untuk beribadah kepada-Ku pasti akan masuk neraka dalam keadaan hina-dina". [Ghaafir/40: 60]

Dan diriwayatkan dalam hadits :

الدُّعَاءُ مُخُّ الْعِبَادَةِ

"Do'a itu adalah sari ibadah"[4].

2). Dalil Khauf (Takut).
Firman Allah Ta'ala :

فَلَا تَخَافُوهُمْ وَخَافُونِ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

"Maka janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku jika kamu benar-benar orang yang beriman". [Ali 'Imran /3: 175]

3). Dalil Raja' (Pengharapan).
Firman AllahTa'ala.

فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا

"Untuk itu barangsiapa yang mengharap perjumpaan dengan Tuhanya, maka hendaklah ia mengerjakan amal shalih dan janganlah mempersekutukan seorangpun dalam beribadah kepada Tuhannya". [al-Kahfi/18: 110]

4). Dalil Tawakkal (Berserah Diri).
Firman Allah Ta'ala :

وَعَلَى اللَّهِ فَتَوَكَّلُوا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
"
Dan hanya kepada Allah-lah supaya kamu bertawakkal, jika kamu benar-benar orang yang beriman". [al-Maa'idah/5: 23]

وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ

"Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah, maka Dia-lah yang akan mencukupinya".[ath-Thalaaq/65: 3]

5). Dalil Raghbah (Penuh Minat), Rahbah (Cemas) dan Khusyu' (Tunduk).
Firman Allah Ta'ala.

إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا ۖ وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ

"Sesungguhnya mereka itu senantiasa berlomba-lomba dalam (mengerjakan) kebaikan-kebaikan serta mereka berdo'a kepada Kami dengan penuh minat (kepada rahmat Kami) dan cemas (akan siksa Kami), sedang mereka itu selalu tunduk hanya kepada Kami". [al-Anbiyaa/21: 90]

6). Dalil Khasy-yah (Takut).
Firman Allah Ta'ala.

فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِي

"Maka janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku". [al-Baqarah/2: 150]

7). Dalil Inabah (Kembali Kepada Allah).
Firman Allah Ta'ala.

وَأَنِيبُوا إِلَىٰ رَبِّكُمْ وَأَسْلِمُوا لَهُ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَكُمُ الْعَذَابُ ثُمَّ لَا تُنْصَرُونَ

"Dan kembalilah kamu kepada Tuhanmu serta berserah dirilah kepada-Nya (dengan mentaati perintah-Nya), sebelum datang adzab kepadamu, kemudian kamu tidak dapat tertolong (lagi)".[az-Zumar /39: 54]

8). Dalil Isti'anah (Memohon Pertolongan).
Firman Allah Ta'ala.

إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ

"Hanya kepada Engkau-lah kami beribadah dan hanya kepada Engkau-lah kami memohon pertolongan". [al-Faatihah /1: 4]

Dan diriwayatkan dalam hadits.

اِذَاا سْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ

"Apabila kamu memohon pertolongan, maka memohonlah pertolongan kepada Allah".[5]

9). Dalil Isti'adzah (Meminta Perlindungan).
Firman Allah Ta'ala.

قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ

"Katakanlah Aku berlindung kepada Tuhan yang Menguasai subuh". [al-Falaq/113: 1]

Dan firman-Nya :

قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ﴿١﴾مَلِكِ النَّاسِ

"Katakanlah Aku berlindung kepada Tuhan manusia. Penguasa manusia". [an-Naas/114: 1-2]

10). Dalil Istighatsah (Meminta Pertolongan Untuk Dimenangkan Atau Diselamatkan).
Firman Allah Ta'ala.

إِذْ تَسْتَغِيثُونَ رَبَّكُمْ فَاسْتَجَابَ لَكُمْ

"(Ingatlah) tatkala kamu meminta pertolongan kepada Tuhanmu untuk dimenangkan (atas kaum musyrikin), lalu diperkenankan-Nya bagimu".[al-Anfaal/8: 9]

11). Dalil Dzabh (Penyembelihan).
Firman Allah Ta'ala.

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ﴿١٦٢﴾لَا شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ

"Katakanlah. Sesungguhnya shalatkku, penyembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah Tuhan semesta alam, tiada sesuatu-pun sekutu bagi-Nya. Demikianlah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama kali berserah diri (kepada-Nya)". [al-An'am /6: 162-163]

Dalil dari Sunnah.

لَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِاللَّهِ

"Allah melaknat orang yang menyembelih (binatang) bukan karena Allah".[6]

12). Dalil Nadzar.
Firman Allah Ta'ala.

يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا

"Mereka menunaikan nadzar dan takut akan suatu hari yang siksanya merata di mana-mana". [al-Insaan /76: 7]

_______
Footnote
[1]. Abu Al-Fidaa : Ismail bin Umar bin Katsir Al-Qurasy Ad-Dimasyqi (701-774H - 1302-1373M). Seorang ahli ilmu hadits, tafsir, fiqh dan sejarah. Diantara karyanya : Tafsir Al-Qur'aan Al-Azhim, Thabaqat Al-Fuqahaa Asy Syafiiyyun, Al-Bidayah wa An-Nihayah (sejarah), Ikhtishaar 'Uluum Al-Hadits, Syarh Shahih Al-Bukhari (belum sempat dirampungkannya).
[2]. Lihat Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim, (Cairo, Maktabah Dar At-Turats, 1400H) jilid. 1 hal. 57
[3]. Islam yang dimaksud disini, adalah Syahadat, Shalat, Puasa, Zakat dan Haji.
[4]. Hadits Riwayat At-Tirmidzi dalam Al-Jaami' Ash-Shahiih, kitab Ad-Da'waat, bab 1. "Maksud hadits ini adalah bahwa segala macam ibadah, baik yang umum maupun yang khusus, yang dilakukan seorang mu'min, seperti mencari nafkah yang halal untuk keluarga, menyantuni anak yatim dll, semestinya diiringi dengan permohonan ridha Allah dan pengharapan balasan ukhrawi. Oleh karena itu Do'a (permohonan dan pengharapan tersebut) disebut oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai sari atau otak ibadah, karena senantiasa harus mengiringi gerak ibadah"
[5]. Hadits Riwayat At-Tirmidzi dalam Al-Jaami' 'Ash-Shahiih, kitab Shifaat Al-Qiyaamah wa Ar-Raqa'iq wa Al-Wara : bab 59 dan riwayat Imam Ahmad dalam Al-Musnad. Beirut Al-maktab Al-Islami 1403H jilid 1 hal. 293, 303, 307
[6]. Hadits Riwayat Muslim dalam Shahihnya, kitab Al-Adhaahi, bab 8 dan riwayat Imam Ahmad dalam Al-Musnad, jilid 1, hal. 108, 118 dan 152

Sumber: Al Manhaj 

> MENGENAL ISLAM


Oleh: Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab

Islam, ialah berserah diri kepada Allah dengan tauhid dan tunduk kepada-Nya dengan penuh kepatuhan akan segala perintah-Nya serta menyelamatkan diri dari perbuatan syirik dan orang-orang yang berbuat syirik.

Dan agama Islam, dalam pengertian tersebut, mempunyai tiga (3) tingkatan, yaitu : Islam, Iman dan Ihsan, masing-masing tingkatan mempunyai rukun-rukunnya.

TINGKATAN ISLAM
Adapun tingkatan Islam, rukunnya ada (5) lima :
1). Syahadat (pengakuan dengan hati dan lisan) bahwa "Laa Ilaaha Ilallaah" (Tiada sesembahan yang haq selain Allah) dan Muhammad adalah Rasulullah.
2). Mendirikan shalat.
3). Mengeluarkan zakat.
4). Shiyam pada bulan Ramadhan.
5). Haji ke Baitullah Al-Haram.

1). Dalil Syahadat.
Firman Allah Ta'ala.

شَهِدَ اللَّهُ أَنَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ وَالْمَلَائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ ۚ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ

“Allah menyatakan bahwa tiada sesembahan (yang haq) selain Dia, dengan senantiasa menegakkan keadilan (Juga menyatakan demikian itu) para malaikat dan orang-orang yang berilmu. Tiada sesembahan (yang haq) selain Dia. Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana". [Al-Imraan/3 : 18]

"Laa Ilaaha Ilallaah"' artinya : Tiada sesembahan yang haq selain Allah.

Syahadat ini mengandung dua unsur : menolak dan menetapkan. "Laa Ilaaha", adalah menolak segala sembahan selain Allah. "Illallaah" adalah menetapkan bahwa penyembahan itu hanya untuk Allah semata-mata, tiada sesuatu apapun yang boleh dijadikan sekutu didalam penyembahan kepada-Nya, sebagaimana tiada sesuatu apapun yang boleh dijadikan sekutu di dalam kekuasaan-Nya.

Tafsiran syahadat tersebut diperjelas oleh firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ لِأَبِيهِ وَقَوْمِهِ إِنَّنِي بَرَاءٌ مِمَّا تَعْبُدُونَ﴿٢٦﴾إِلَّا الَّذِي فَطَرَنِي فَإِنَّهُ سَيَهْدِينِ﴿٢٧﴾وَجَعَلَهَا كَلِمَةً بَاقِيَةً فِي عَقِبِهِ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

"Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya dan kepada kaumnya : 'Sesungguhnya aku menyatakan lepas dari segala yang kamu sembah, kecuali Tuhan yang telah menciptakan-ku, karena sesungguhnya Dia akan menunjuki'. Dan (Ibrahim) menjadikan kalimat tauhid itu kalimat yang kekal pada keturunannya supaya mereka senantiasa kembali (kepada tauhid)".[az-Zukhruf /43: 26-28]

قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَىٰ كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلَّا نَعْبُدَ إِلَّا اللَّهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ ۚ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ

"Katakanlah (Muhammad) : 'Hai ahli kitab ! Marilah kamu kepada suatu kalimat yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, yaitu ; hendaklah kita tidak menyembah selain Allah dan tidak mempersekutukan sesuatu apapun dengan-Nya serta janganlah sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka :'Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang muslim (menyerahkan diri kepada Allah)". [Ali 'Imran/3: 64]

Adapun dalil syahadat bahwa Muhammad adalah Rasulullah.

Firman Allah Ta'ala.

لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ
"
Sungguh, telah datang kepadamu seorang rasul dari kalangan kamu sendiri, terasa berat olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) untukmu, amat belas kasihan lagi penyayang kepada orang-orang yang beriman". [at-Taubah/9: 128]

Syahadat bahwa Muhammad adalah Rasulullah, berarti : Mentaati apa yang diperintahkannya, membenarkan apa yang diberitakannya, menjauhi apa yang dilarang serta dicegahnya, dan menyembah Allah hanya dengan cara yang disyariatkannya.

2). Dalil Shalat dan Zakat serta tafsiran Tauhid.
Firman Allah Ta'ala.

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ

"Padahal mereka tidaklah diperintahkan kecuali supaya beribadah kepada Allah, dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya lagi bersikap lurus, dan supaya mereka mendirikan Shalat serta mengeluarkan Zakat. Demikian itulah tuntunan agama yang lurus". [al-Bayyinah 98: 5]

3). Dalil Shiyam
Firman Allah Ta'ala.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman ! Diwajibkan kepada kamu untuk melakukan shiyam, sebagaimana telah diwajibkan kepada orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa". [al-Baqarah/2 : 183]

4). Dalil Haji.
Firman Allah Ta'ala.

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

"Dan hanya untuk Allah, wajib bagi manusia melakukan haji, yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Dan barangsiapa yang mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah Maha tidak memerlukan semsesta alam". [Al 'Imran/3 : 97)]

TINGKATAN IMAN
Iman itu lebih dari tujuh puluh (70) cabang. Cabang yang paling tinggi ialah syahadat "Laa Ilaaha Ilallaah", sedang cabang yang paling rendah ialah menyingkirkan gangguan dari jalan. Dan sifat malu adalah salah satu dari cabang Iman.

Rukun Iman ada enam, yaitu :
1). Iman kepada Allah.
2). Iman kepada para Malaikat-Nya.
3). Iman kepada Kitab-kitab-Nya.
4). Iman kepada para Rasul-Nya.
5). Iman kepada hari Akhirat, dan
6). Iman kepada Qadar, yang baik dan yang buruk.[1] 

Dalil keenam rukun ini, firman Allah Ta'ala.

لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَٰكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ

"Berbakti (dari Iman) itu bukanlah sekedar menghadapkan wajahmu (dalam shalat) ke arah Timur dan Barat, tetapi berbakti (dan Iman) yang sebenarnya ialah iman seseorang kepada Allah, hari Akhirat, para Malaikat, Kitab-kitab dan Nabi-nabi..." [al-Baqarah/2: 177]

Dan firman Allah Ta'ala.

إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ

"Sesungguhnya segala sesuatu telah Kami ciptakan sesuai dengan qadar". [al-Qomar/54 : 49]

TINGKATAN IHSAN.
Ihsan, rukunnya hanya (1) satu, yaitu :

اَنْ تَعْبُدَ اللَّهَ كَاَنَّكَ تَرَاهٌ، فَاِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَاِنَّهُ يَرَاكَ

"Beribadah kepada Allah dalam keadaan seakan-akan kamu melihat-Nya. Jika kamu tidak melihat-Nya, maka sesungguhnya Dia melihatmu".[2] 

Dalilnya, firman Allah Ta'ala.

إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُمْ مُحْسِنُونَ

"Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat ihsan". [an-Nahl/16: 128]

Dan firman Allah Ta'ala.

وَتَوَكَّلْ عَلَى الْعَزِيزِ الرَّحِيمِ ﴿٢١٧﴾ الَّذِي يَرَاكَ حِينَ تَقُومُ ﴿٢١٨﴾ وَتَقَلُّبَكَ فِي السَّاجِدِينَ ﴿٢١٩﴾ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

"Dan bertakwallah kepada (Allah) Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang. Yang melihatmu ketika kamu berdiri (untuk shalat) dan (melihat) perubahan gerak badanmu di antara orang-orang yang sujud. Sesunnguhnya Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui". [asy-Syu'araa /26: 217-220]

Serta firman-Nya.

وَمَا تَكُونُ فِي شَأْنٍ وَمَا تَتْلُو مِنْهُ مِنْ قُرْآنٍ وَلَا تَعْمَلُونَ مِنْ عَمَلٍ إِلَّا كُنَّا عَلَيْكُمْ شُهُودًا إِذْ تُفِيضُونَ فِيهِ

"Dalam keadaan apapun kamu berada, dan (ayat) apapun dari Al-Qur'an yang kamu baca, serta pekerjaan apa saja yang kamu kerjakan, tidak lain kami adalah menjadi saksi atasmu diwaktu kamu melakukannya". [Yunus/10 : 61]

Adapun dalilnya dari Sunnah, ialah hadits Jibril [3] yang masyhur, yang diriwayatkan dari 'Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu.

بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوْسٌ عِنْدَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم ذَاتَ يَوْمٍ إِذْ طَلَعَ عَلَيْنَا رَجُلٌ شَدِيْدُ بَيَاضِ الثِّيَابِ شَدِيْدُ سَوَادِ الشَّعْرِ, لاَ يُرَى عَلَيْهِ أَثَرُ السَّفَرِ وَلاَ يَعْرِفُهُ مِنَّا أَحَدٌ, حَتَّى جَلَسَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم, فأَسْنَدَ رُكْبَتَيْهِ إِلَى رُكْبَتَيْهِ, وَوَضَعَ كَفَّيْهِ عَلَى فَخِذَيْهِ, وَ قَالَ : يَا مُحَمَّدُ أَخْبِرْنِيْ عَنِ الإِسْلاَمِ, فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم : اَلإِسْلاَمُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لاَإِ لَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ, وَتُقِيْمُ الصَّلاَةَ, وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ, وَتَصُوْمَ رَمَضَانَ, وَتَحُجَّ الْبَيْتَ إِنِ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً. قَالَ : صَدَقْتُ. فَعَجِبْنَا لَهُ يَسْئَلُهُ وَيُصَدِّقُهُ. قَالَ : فَأَخْبِرْنِيْ عَنِ الإِيْمَانِ, قَالَ : أَنْ بِاللهِ, وَمَلاَئِكَتِهِ, وَكُتُبِهِ, وَرُسُلِهِ, وَالْيَوْمِ الآخِرِ, وَ تُؤْمِنَ بِالْقَدْرِ خَيْرِهِ وَ شَرِّهِ. قَالَ : صَدَقْتَ. قَالَ : فَأَخْبِرْنِيْ عَنِ الإِحْسَانِ, قَالَ : أَنْ تَعْبُدَ اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ. قَالَ : فَأَخْبِرْنِيْ عَنِ السَّاعَةِ قَالَ : مَا الْمَسْؤُوْلُ عَنْهَا بِأَعْلَمَ مِنَ السَّائِلِ. قَالَ : فَأَخْبِرْنِيْ عَنْ أَمَارَاتِهَا, قَالَ : أَنْ تَلِدَ الأَمَةُ رَبَّتَهَا, وَأَنْ تَرَى الْحُفَاةَ الْعُرَاةَ الْعَالَةَ رِعَاءَ الشَّاءِ يَتَطَاوَلُوْنَ فِيْ الْبُنْيَانِ, ثم اَنْطَلَقَ, فَلَبِثْتُ مَلِيًّا, ثُمَّ قَالَ : يَا عُمَرُ, أَتَدْرِيْ مَنِ السَّائِل؟ قُلْتُ : اللهُ وَ رَسُوْلُهُ أَعْلَمُ. قَالَ : فَإِنَّهُ جِبْرِيْلُ أَتَاكُمْ يُعَلِّمُكُمْ دِيْنَكُمْ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ

" Ketika kami sedang duduk di sisi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, tiba-tiba muncul ke arah kami seorang laki-laki, sangat putih pakaiannya, hitam pekat rambutnya, tidak tampak pada tubuhnya tanda-tanda sehabis dari bepergian jauh dan tiada seorangpun di antara kami yang mengenalnya. Lalu orang itu duduk di hadapan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dengan menyandarkan kelututnya pada kedua lutut beliau serta meletakkan kedua telapak tangannya di atas kedua paha beliau, dan berkata : 'Ya Muhammad, beritahulah aku tentang Islam', maka beliau menjawab :'Yaitu : bersyahadat bahwa tiada sesembahan yang haq selain Allah serta Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, melakukan shiyam pada bulan Ramadhan dan melaksanakan haji ke Baitullah jika kamu mampu untuk mengadakan perjalanan ke sana'. Lelaki itu pun berkata : 'Benarlah engkau'. Kata Umar :'Kami merasa heran kepadanya, ia bertanya kepada beliau, tetapi juga membenarkan beliau. Lalu ia berkata : 'Beritahulah aku tenatng Iman'. Beliau menjawab :'Yaitu : Beriman kepada Allah, para Malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, Rasul-rasul-Nya dan hari Akhirat, serta beriman kepada Qadar yang baik dan yang buruk'. Ia pun berkata : 'Benarlah engkau'. Kemudian ia berkata : 'Beritahullah aku tentang Ihsan'. Beliau menjawab : Yaitu : Beribadah kepada Allah dalam keadaan seakan-akan kamu melihat-Nya. Jika kamu tidak melihat-Nya, maka sesungguhnya Dia melihatmu'. Ia berkata lagi. Beritahulah aku tentang hari Kiamat. Beliau menjawab : 'Orang yang ditanya tentang hal tersebut tidak lebih tahu dari pada orang yang bertanya'. Akhirnya ia berkata :'Beritahulah aku sebagian dari tanda-tanda Kiamat itu'. Beliau menjawab : Yaitu : 'Apabila ada hamba sahaya wanita melahirkan tuannya dan apabila kamu melihat orang-orang tak beralas kaki, tak berpakaian sempurna melarat lagi, pengembala domba saling membangga-banggakan diri dalam membangun bangunan yang tinggi'. Kata Umar : Lalu pergilah orang laki-laki itu, semantara kami berdiam diri saja dalam waktu yang lama, sehingga Nabi bertanya : Hai Umar, tahukah kamu siapakah orang yang bertanya itu ? Aku menjawab : Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui. Beliau pun bersabda : 'Dia adalah Jibril, telah datang kepada kalian untuk mengajarkan urusan agama kalian". [4]

_______
Footnote
[1]. Qadar : takdir, ketentuan Ilahi. Yaitu : Iman bahwa segala sesuatu yang terjadi di dalam semesta ini adalah diketahui, dikehendaki dan dijadikan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.
[2]. Pengertian Ihsan tersebut adalah penggalan dari hadits Jibril, yang dituturkan oleh Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu 'Anhu, sebagaimana akan disebutkan
[3]. Disebut hadits jibril, karena jibril-lah yang datang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dengan menanyakan kepada beliau tentang, Islam, Iman dan masalah hari Kiamat. Hal itu dimaksudkan untuk memberikan pelajaran kepada kaum muslimin tentang masalah-masaalah agama.
[4]. Hadits Riwayat Muslim dalam Shahihnya, kitab Al-Iman, bab 1, hadits ke 1. Dan diriwayatkan juga hadits dengan lafadz seperti ini dari Abu Hurairah oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya, kitab Al-Iman, bab 37, hadits ke 1.

Sumber: Al Manhaj 

Tuesday, 9 September 2014

> Pengajian Kitab Anak Kunci Syurga


[KOLEKSI KULIAH LENGKAP]
Pengajian Kitab "Anak Kunci Syurga" - Dr Abu Anas Madani
Playlists;
http://www.youtube.com/playlist?list=PLF7CF227126EA00BB

01) Mengenali Pengarang & Mukadimah
http://www.youtube.com/watch?v=Daf6UPLJBUk

02) Aqaidul Iman (Simpulan Iman)
http://www.youtube.com/watch?v=hs6Uu-AJaqs

03) TAUHID RUBUBIYAH, ULUHIAH, ASMA' & SIFAT
http://www.youtube.com/watch?v=IMIpZBPb6QM

04) Perjanjian Dengan Allah, Perbuatan Hamba dan Tingkatan Iman
http://www.youtube.com/watch?v=YsfNFS9qbHw

05) Orang Mulia, RUKUN IMAN, Mengenali Nabi SAW.
http://www.youtube.com/watch?v=Msuq-3PzIbw

06) MUKJIZAT NABI SAW
http://www.youtube.com/watch?v=3gMWE_FcbA4

07) Wajib Mencintai Sahabat & Isteri Nabi SAW
http://www.youtube.com/watch?v=HuIBiJ2cXeA

08) Siksa Kubur, Haudh Kolam Nabi SAW
http://www.youtube.com/watch?v=eOwe5bsNgg0

09) SYAFAAT NABI SAW kepada Umat & Golongan yang layak menerima SYAFAAT.
http://www.youtube.com/watch?v=21AlN4cd4YM

10) Mengenali Malaikat
http://www.youtube.com/watch?v=LanePb5spRI

11) Beriman Kepada Kitab Allah
http://www.youtube.com/watch?v=UPJth1rjD30

12) Beriman Kepada Qada & Qadar Allah
http://www.youtube.com/watch?v=ZLq4do9eiFw

13) Alamat Qiamat, Bangkit Semula, Hisab & Memandang Allah Di Akhirat
http://www.youtube.com/watch?v=MOWU_8Tf2CQ

14) Hukum Bersuci; Air, Tandas, Istinja'
http://www.youtube.com/watch?v=uQW5sjhClEw

15) Rukun & Sunnah Sunat Wudhuk
http://www.youtube.com/watch?v=D6BFZcakk6E

16) Perkara Perkara Yang Membatalkan Wudhu'
http://www.youtube.com/watch?v=DCiWINk_AS4

17) Hukum Mandi Wajib & Perkara Perkara Yang berkaitan
http://www.youtube.com/watch?v=1ebRRY1AspU

18) Beberapa Jenis Najis
http://www.youtube.com/watch?v=c9EyO8-In04

19) Cara Membersihkan Najis & Hukum Haidh
http://www.youtube.com/watch?v=F3rYO43PJ2E

20) Waktu Solat, Waktu Larangan Solat & Azan Dan Iqamah
http://www.youtube.com/watch?v=_qOb8t9SC24

21) SYARAT WAJIB & SAH SOLAT
http://www.youtube.com/watch?v=PVgqslGIqlI

22) Rukun Solat (Bahagian 1)
http://www.youtube.com/watch?v=dABV9vBnpqg

23) Rukun Solat (Bahagian 2)
http://www.youtube.com/watch?v=tS-cB8lI5O0

24) Perkara Sunat Solat & Zikir Selepas Solat
http://www.youtube.com/watch?v=UiuMqYpTPP4

Sumber: Dr Abu Anas Madani

> BAGAIMANA CARA ALLÂH (SWT) MENJAGA DAN MEMELIHARA AS-SUNNAH?


Oleh: Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat حَفِظَهُ الله تَعَالَى

Sebagai seorang Muslim kita wajib meyakini bahwa semua yang ada dalam al-Qur'an itu adalah haq, baik berupa kabar maupun janji-janji dan ancaman. Termasuk diantaranya adalah janji Allâh Azza wa Jalla untuk menjaga keaslian agama ini, dengan menjaga keaslian sumbernya yaitu al-Qur'an dan as-Sunnah. Sebagaimana firman-Nya:

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ 
"Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan adz-Dzikr (al-Qur'an), dan sesungguhnya Kami benar-benar akan menjaganya." [al-Hijr/15:9]

Penjagaan terhadap al-Qur’ân dalam ayat ini mencakup penjagaan terhadap hadits-hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kita sudah meyakini hal ini, namun terkadang ada pertanyaan yang dimunculkan oleh orang-orang tertentu dengan berbagai maksud dan tujuan. Diantara pertanyaan itu, "Bagaimana cara Allâh menjaga dan memelihara as-Sunnah?" Jika pertanyaan ini dilontarkan kepada saya, maka saya akan memberikan jawaban yang sangat mendasar sekali dari para Ulama’ ialah:

Pertama: Allâh Azza wa Jalla telah memberikan kepada umat ini sebuah ilmu yang sangat besar lagi sangat agung yang telah menjadi kekhususan bagi umat ini. Karena memang Allâh Azza wa Jalla tidak pernah memberikanya kepada umat umat sebelum umat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ilmu ini menjadi kemuliaan secara khusus bagi umat ini. Ilmu yang dimaksudkan adalah ilmu sanad atau isnad. Sebuah ilmu untuk mengetahui secara bersilsilah atau berantai jalanya orang-orang yang meriwayatkan suatu riwayat dari fulan ke fulan dan seterusnya. 

Sehingga dengan sebab isnad dapat dibedakan dengan jelas dan terang antara ayat-ayat al-Qur’an dengan hadits-hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam; Antara yang disandarkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan yang disandarkan kepada selain beliau n seperti yang disandarkan kepada para shahabat atau tâbi’în atau tâbi’ut tâbi’în dan seterusnya. Apabila sebuah riwayat tidak ada sanad atau isnadnya maka para imam ahli hadits seperti Bukhâri dan lain lain akan menolaknya dan tidak mau menerimanya. Dan mereka mengatakan bahwa riwayat ini tidak ada asal asulnya dan dimasukkan ke dalam golongan hadits-hadits palsu.

Oleh karena itu dahulu para Ulama’ kita mengatakan – dan perkataan mereka ini merupakan kaidah yang sangat besar dalam Islam tentang ilmu riwayat atau naql. Abdullah bin Mubârak rahimahullah mengatakan:

اْلإسْنَادُ مِنَ الدِّيْنِ لَوْلاَ الإِسْنَادُ لَقَالَ مَنْ شَاءَ مَا شَاءَ
"Isnad itu bahagian dari agama. Kalau sekiranya tidak ada isnad, niscaya siapa saja dapat mengatakan apa saja saja yang ia mau katakan." [Riwayat Imam Muslim dalam muqaddimah kitab Shahîhnya]

Ya benar, kalau sekiranya tidak ada isnad, pastilah siapa saja dapat mengatakan apa yang dia mau katakan. Jika demikian, kita pasti tidak dapat membedakan mana yang hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mana yang bukan ? Manakah riwayat-riwayat yang sah dan manakah riwayat-riwayat yang lemah atau sangat lemah atau bahkan palsu ?

Kemudian, siapakah yang meriwayatkannya? Apakah yang meriwayatkannya orang-orang yang terpercaya dalam masalah agama dan ilmunya? Ataukah riwayat itu datang dari orang-orang yang fasiq, atau dari para pembohong yang biasa berbohong, atau dari para pemalsu hadits yang dengan sengaja memalsukan hadits atas nama Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan seterusnya dalam segala cabang ilmu yang sampai kepada kita dengan jalan berita atau riwayat. Semuanya terjawab dengan ilmu yang mulia ini, yang menjadi kekhususan bagi umat ini. Oleh karena itu, ilmu hadits dan ahli hadits demikian mulianya. Namun sedikit sekali orang yang mengetahuinya, mempelajarinya dan mengajarkannya sebagaimana telah ditegaskan oleh Imam Bukhâri amîrul Mukminîn fil hadits dalam sebuah perkataan emasnya yang akan datang insyâ Allâhu.

Kedua: Allâh Azza wa Jalla telah memberikan ilmu hadits yang sangat besar dan sangat mulia kepada sebagian Ulama kemudian membangkitkan mereka untuk memeriksa setiap riwayat atau hadits yang disandarkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Merekalah, para imam ahli hadits yang sangat terhormat dan mulia kedudukan mereka dalam Islam. Karena merekalah yang dimaksud oleh Nabi yang mulia atau yang mengambil bagian terbesar dari yang dimaksudkan beliau thâ’ifah manshûrah. 

Madzhab mereka terkenal dengan madzhab ahlu hadits, baik secara aqidah maupun fiqh dan seterusnya. Karena yang mereka ikuti tidak lain melainkan sunnah Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Apabila hadits yang sampai kepada mereka telah sah, maka itulah madzhab mereka sebagaimana telah ditegaskan oleh imam Syâfi’i rahimahullah , salah seorang pembesar ahli hadits yang dijuluki sebagai nâshirus sunnah (pembela sunnah). Apa yang saya katakan ini pada hakikatnya adalah perkataan para Ulama’ kita yang dahulu sebagaimana yang telah di tegaskan oleh imam Bukhâri dalam sebuah perkataan emasnya, "Kaum Muslimin yang paling utama ialah seorang yang menghidupkan satu sunnah dari sunnah-sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah mati. Maka bersabarlah wahai ahli hadits , semoga Allâh merahmati kamu, karena sesungguhnya (jumlah) kamu adalah yang paling sedikit di antara manusia" [1]

Seorang penyair pernah mengatakan tentang ahli hadits (yang artinya):
"Sesungguhnya kami dahulu menghitung mereka (ahli hadits) sangat sedikit sekali. 
Maka seseungguhnya sekarang mereka lebih sedikit dari yan paling sedikit” 

Oleh karena itu di bawah ini saya ingin menerangkan sebahagian dari para ahli hadits, yaitu ahli jarh wat ta’dîl, yang perkataan mereka menjadi dasar dan hujjah yang kuat. Kemudian dari mereka, kita mengetahui mana rawi yang tsiqah dan dha’îf dan seterusnya.

Diantaranya seperti Sa’îd bin Musayyab, Sa’îd bin Zubair, Abdurrahman bin Hurmuz yang terkenal dengan nama al-A’raj, Abu Shâlih Dzakwân as-Sammân, Hasan bin Abi Hasan yang terkenal dengan nama Hasan al-Bashri, Muhammad bin Sirin, Anas bin Sirin, Abul ‘Aliyah ar-Riyâhi yang namanya Rufai’ bin Mahrân, Mâlik bin Dinar, Amir bin Syarâhîl yang terkenal dengan nama asy-Sya’bi, Ibrahim bin Yazid bin Qais al-Aswad yang terkenal dengan nama Ibrahim an-Nakhâ’i, Masrûq bin al-Ajda’ bin Mâlik, Rabi’ bin Hutsaim Abu Zaid, Hammad bin Abi Sulaiman, Sa’ad bin Ibrahim az-Zuhri, Muhammad bin Muslim az-Zuhri yang terkenal dengan nama az-Zuhri atau Ibnu Syihab, Ayyub bin Abi Tamimah as-Sakhtiyâni yang terkenal dengan nama al-A’mâsy. Mereka semua yang saya sebutkan di atas adalah dari kalangan tâbi’în, baik tâbi’în dari thabaqah kubra (tingkatan tâbi'în besar) seperti Sa’id bin musayyab; Atau tâbi’în dari thabaqah wustha (tingkatan tâbi’în yang sedang atau tengah-tengah) seperti Hasan al-Bashri; Atau tâbi’în dari thabaqah shughra (tingkatan tâbi’în yang kecil) seperti al-A’masi.

Kemudian thabaqah yang sesudahnya seperti Syu’bah bin Hajjaj, Sufyan bin Said ats-Tsauriy yang terkenal dengan nama Sufyan ats-Tsauriy atau ats-Tsauriy saja, Abdurrahman bin Amr al-Auzâ’i yang terkenal dengan nama al-Auzâ’i, Mâlik bin Anas yang terkenal dengan nama Mâlik bin al-Imâm, Husyaim bin Basyîr, Sufyân bin ‘Uyainah, Yahya bin Said al-Qahthân, Abdullâh bin Mubârak, Waki’ bin Jarrah, Abdurrahman bin Mahdi, Muhammad bin Idris asy-Syâfi’i dan yang selain mereka banyak sekali. Semua yang saya sebutkan di atas adalah dari kalangan tâbi’ut tâbi’în, baik tâbi’ut tâbi’în dari thabaqah kubra (tingkatan tâbi’ut tâbi’în besar) seperti Sufyân ats-Tsauriy dan Imam Mâlik; Atau tâbi’ut tâbi’în dari thabaqah wustha (tingkatan tâbi’ut tâbi’în yang sedang atau tengah-tengah) seperti Sufyân bin ‘Uyainah; Atau tâbi’ut tâbi’în dari thabaqah shughra (tingkatan tâbi’ut tâbi’în yang kecil) seperti Imam asy-Syâfi’i.

Kemudian thabaqah yang sesudah tâbi’ut tâbi’în, yaitu yang mengambil hadits dari tâbi’ut tâbi’în, mereka tidak bertemu dengan Tâbi’în, seperti Imam Ahmad bin Hambal, Ali bin Abdullah bin Ja’far al-Madîni yang terkenal dengan nama Ali bin Madini, Yahya bin Ma’în, Abdurrahman bin Ibrahim ad-Dimasyqi yang terkenal dengan nama Duhaim, Ishaq bin Ibrahim ar-Râhuwaih, Abu Bakar bin Abi Syaibah, Amr bin Ali al-Fallâs dan yang selain mereka banyak sekali. 

Kemudian thabaqah yang sesudahnya yaitu yang mengambil dari mereka seperti Muhammad bin Ismail al-Bukhari yang terkenal dengan al-Imam al-Bukhari, juga Imam Muslim, Abu Zur’ah ‘Ubaidullah bin Abdul Karim ar-Râzi, Muhammad bin Idris Abu Hatim ar-Râzi, Abu Dawud dan yang selain mereka banyak sekali.

Kemudian thabaqah yang sesudah mereka yaitu Tirmidzi, Abdullah bin Ahmad bin Hambal, Ibnu Mâjah, Abu Ya’lâ al-Maushiliy dan yang selain mereka banyak sekali. 

Kemudian thabaqah yang sesudah mereka yaitu Ibnu Khuzaimah, Ibnu Jarîr ath-Thabari, ad Dulâbi, Zakariya bin Yahya as-Sâji, Ibnul Jârud dan yang selain mereka banyak sekali.

Kemudian thabaqah yang sesudah mereka yaiu ath-Thahâwi, al-‘Uqaili, Ibnu Abi Hâtim dan yang selain mereka banyak sekali. 

Kemudian thabaqah yang sesudah mereka yaitu Ibnu Hibbân, ath-Thabraniy, Ibnu ‘Adi dan yang selain mereka banyak sekali. 

Kemudian thabaqah yang sesudah mereka yaitu ad-Daraquthniy, al-Hâkim, Ibnu Syâhin dan yang selain mereka banyak sekali.

Kemudian thabaqah yang sesudah mereka yaitu al-Baihaqi, al-Khathîb al-Baghdadi, Ibnu Abdil Bar, Ibnu Hazm dan yang selain mereka banyak sekali.

Kemudian Imam Ibnul Jauzi, Imam al-Mundziri, Imam an-Nawawi, dan yang selain mereka banyak sekali[2].

Kemudian Imam al-Mizzi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, adz-Dzahabi, al-Birzâli, Ibnu Qayyim, Ibnu Abdil Hâdi, Ibnu Katsîr. Mereka ini adalah guru dan murid yang berkumpul di madrasah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. 

Kemudian Imam Ibnu Rajab al-Hambali, Imam al-‘Irâqi (guru al-Hafidz Ibnu Hajar), Imam az-Zailâ’i, Imam al-Haitsami. 

Kemudian al Hafidz Ibnu Hajar, Imam al ‘Ainiy dan lain-lain. 

Kemudian Imam As Suyuthi dan lain-lain. Kemudian yang selain mereka dari zaman ke zaman. Kemudian yang ada pada zaman kita ini adalah dua orang Imam ahli hadits besar, mujtahid mutlak, Imam ahli jarh wat ta’dil yaitu Syaikhul Imam Muhaddits Ahmad Muhammad Syakir dan Syaikhul Imam Muhammad bin Nashiruddin al-Albâni.

Perkataan para Imam ahli hadits yang saya sebutkan di atas dari tâbi’în dan tâbi’ut tâbi’în dan thabaqah yang sesudahnya dan seterusnya semuanya dalam rangka membela dan mempertahankan Sunnah dan Hadits Nabi yang mulia agar tidak dimasuki sesuatu yang bukan dari beliau, baik dengan sengaja seperti perbuatan para pendusta dan pemalsu hadits, atau di sebabkan karena kekeliruan dan berbagai sebab lainnya. 

Mereka telah memberikan pujian (ta’dîl) dan celaan (jarh) terhadap rawi-rawi hadits, mana diantara mereka yang tsiqah (terpercaya dalam agamanya dan ilmunya) dan mana yang lemah (dha’if) dengan berbagai macam cabang kelemahannya; misalnya kelemahan seorang rawi dimulai dari yang paling parah yaitu para pendusta yang telah memalsukan hadits-hadits atas nama Nabi kita yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian mereka yang biasa berbohong di dalam pembicaraannya. Kemudian mereka yang fasiq yang mengerjakan dosa-dosa besar, selanjutnya para pengikut hawa nafsu dari ahli bid’ah yang mengajak kepada bid’ahnya. Kemudian dari jurusan hafalannya, apakah sering salah, waham dan buruk hafalannya dan seterusnya.

Semua yang mereka sampaikan itu kembali kepada satu tujuan yaitu pembelaan serentak secara besar-besaran terhadap sunnah Nabi yang mulia. Dengannya kaum Muslimin dapat mengetahui dengan jelas dan terang, apakah hadits tersebut sah atau tidak?

MEMBELA SUNNAH ADALAH JIHAD[3] 
Ketahuilah wahai saudaraku, membela dan mempertahankan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan jihad yang besar, khususnya pada zaman kita sekarang ini. Kalau Yahya bin Ma’in seorang amirul Mukminîn fil hadits, Imamnya jarh wat ta’dil saja telah mengatakan pada zaman beliau masih hidup (beliau wafat pada tahun 233 H), "Mempertahankan dan mengadakan pembelaan terhadap Sunnah (Nabi) lebih utama dari jihad fi sabilillah (perang).” 

Lalu, sekarang pada zaman ini Apakah yang akan kita katakan setelah berlalu tiga belas (13) abad dari zaman Ibnu Ma’in?!

Sekarang, simaklah dan perhatikanlah baik-baik sedikit dari sekian banyak pekataan para imam dalam menyingkap keadaan rawi, mana yang tsiqah dan mana yang dha’if?

1). Abdullah bin Mubârak seorang tâbi’ut tâbi’în amîrul Mukminin fil hadits pernah menerangkan keadaan seorang (rawi), lalu beliau rahimahullah berkata, “Dia itu seorang pembohong.” Kemudian beliau ditegur oleh seorang laki-laki, “Wahai Abu Abdirrahman, kamu telah melakukan ghibah (menggunjing)!”

Abdullâh bin Mubârak kemudian mejawab dengan jawaban yang patut dicatat dengan tinta emas, karena jawaban beliau dikemudian hari menjadi kaidah umum tentang ilmu jarh wat ta’dil, "Diamlah engkau! Apabila kami tidak menjelaskan (keadaan rawi), bagaimanakah dapat diketahui yang haq dari yang bathil?”

Dalam riwayat lain, Abdullah bin Mubârak pernah menerangkan keadaan seorang rawi yang bernama al-Mu’alla bin Hilal, sebagai seorang pembohong. Lalu sebahagian dari kaum sufiyyah telah menegur beliau, "Hai Abu Abdirrahman, engkau telah melakukan ghibah!" Kemudian Abdullah bin Mubarak menjawab seperti di atas.

2). Kemudian dari Imam Ahmad bin Muhammad bin Hambal yang dijuluki oleh para Ulama sebagai Imam Ahlus Sunnah wal Jama’ah pernah ditanya oleh seorang yang bernama Muhammad bin Bundar, "Wahai Abu Abdillah, sesungguhnya sangatlah memberatkan saya untuk mengatakan bahwa si fulan itu adalah seorang pendusta ?”

Imam Ahmad menjawab dengan jawaban yang sama dengan jawaban Abdullah bin Mubarak yang patut dicatat dengan tinta emas, karena jawaban beliau menjadi kaidah umum tentang ilmu jarh wat ta’dil, "Apabila engkau diam dan akupun diam (dari menjelaskan tercelanya seorang rawi demikian juga ta’dilnya), maka kapankah orang yang jahil dapat mengetahui (hadits) yang shahih dari (hadits) yang sakit (dha’if).”

Dan perbuatan ini bukanlah ghibah sebagaimana telah dituduhkan oleh orang-orang yang tidak tahu tentang ilmu yang mulia ini. Karena tujuan atau maksud dari para Imam ahli hadits dalam menjarh rawi adalah menyampaikan nasihat demi membela dan menjaga agama Islam agar tidak kemasukan sesuatu yang tidak berasal dari Agama.

Ibnu ‘Ulayyah pernah berkata tentang jarh (menerangkan cacat dan cela seorang rawi hadits), "Sesungguhnya ini adalah amanat bukan ghibah.”
Abu Zur’ah ad-Dimasyqi pernah mengatakan, "Aku pernah mendengar Abu Mushir ditanya tentang keadaan seorang rawi yang salah dan waham serta tashhif (salah tulis dalam hadits)? Beliau menjawab, “Jelaskanlah keadaannya!” Lalu aku bertanya kepada Abu Mushir, “Apakah kamu menganggap yang demikian itu perbuatan ghibah?” Beliau menjawab, “Tidak.”

Abdullah bin Ahmad bin Hambal mengatakan, "Abu Turab an-Nakhsyabiy pernah datang menemui bapakku (Imam Ahmad bin Hanbal), lalu bapakku mulai (menjelaskan keadaan rawi dengan) berkata bahwa, “Si fulan dha’if (lemah), sedangkan si fulan tsiqah (terpercaya).”

Lalu Abu Turab menegurnya, “Wahai Syaikh, janganlah engkau mengghibahkan Ulama!” Kemudian bapakku menoleh kepadanya dan menjawab, "Kasihan kau ! Ini nasehat bukan ghibah.”[4] 

Semua ini berpulang kepada satu kaidah besar dalam Islam, yaitu memulangkan sesuatu kepada ahlinya. Orang yang tidak ahli tidak boleh dan tidak dibenarkan berbicara tentang sesuatu disiplin ilmu yang ada dalam Islam. Karena hal itu akan menimbulkan kerusakan di atas kerusakan yang bertumpuk. Atau paling tidak kerusakannya jauh lebih besar dibandingkan manfaatnya. Ini kalau kita perkirakan ada kemanfaatannya. Bagaimana halnya kalau semuanya adalah kerusakan dan kebinasaan!!! Kewajiban bagi orang yang tidak atau belum tahu adalah bertanya kepada ahlinya, bukan membantahnya atau menegurnya seperti orang yang menegur amîrul Mukminin fil hadits Abdullâh bin Mubârak dan Imam Ahmad bin Hambal ketika keduanya sedang menjelaskan mana rawi yang tsiqah dan mana rawi yang dha’if. 

Karena kebodohan yang mereka diamkan, lalu mereka menuduh para Imam ahli hadits telah mengghibahkan manusia khususnya para Ulama!? Padahal perbuatan itu bukanlah ghibah!!! Akan tetapi sebuah nasihat Agama yang sangat besar sekali manfaatnya demi memelihara, menjaga serta mempertahankan Sunnah Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membuat iblis bersama bala tentaranya dan para pengikutnya dari para pemalsu hadits terkapar tidak berdaya berhadapan dengan para mujahid besar para Imam ahli hadits. Para Imam itu telah menghabiskan umur mereka untuk membela dan mempertahankan Sunnah Nabi kita yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Amat menakjubkan dan mengharukan saya apa yang telah dilakukan oleh seorang ahli hadits besar pada abad ini tanpa khilaf lagi, bahkan saya kira tidak berlebihan kalau saya sering mengatakan dan menjuluki beliau sebagai seorang amirul Mukminin fil hadits pada abad ini, yaitu Muhammad Nashiruddin al-Albani. Beliau telah mentahqiq dan mentakhrij ulang kitab Targhîb wat Tarhîb karya besar al-Imam al-Mundziriy pada usia delapan puluh lima tahun sebagaimana beliau jelaskan sendiri di muqaddimah Shahih Targhib Wat Tarhib (hlm. 12).

Saya katakan seperti itu tidaklah dengan serta merta, bukan taqlid buta seperti orang yang sedang memuji dan menyanjung seseorang padahal dia tidak mengetahui keadaan orang yang dipuji dan disanjungnya!!! Tetapi saya mengatakan seperti ini setelah saya mengadakan penelitian dan pendalaman yang terus-menerus dan berkepanjangan dalam safar ilmiyyah yang sangat melelahkan melihat kepada metoda takhrîj Syaikh Albani lebih dari seperempat abad lamanya. Kalau saudara bertanya kepada saya, misalnya tentang sebuah hadits, apakah hadits tersebut telah disahkan oleh al-Albani atau tidak? 

Apakah hadits tersebut ada di kitab al-Albani dan di kitabnya yang mana? Tentu sebagiannya atau bahkan sebagian besarnya saya jawab, "Tidak tahu!" Tetapi kalau saudara bertanya kepada saya tentang metoda takhrîj hadits Albani dan ilmu hadits beliau yang demikian tingginya, maka –insyâ Allâhu Ta’ala- saya mampu menjawab sebagiannya atau sebagian besarnya, baik secara umum metoda takhrij hadits di kitab-kitab beliau yang ada pada saya dan dapat saya pelajari maupun secara khusus perkitab seperti Irwâ’ atau Silsilah dan lain-lain. Tetapi ingat! Kita tidak pernah memalaikatkan Albani sebagaimana pernah dituduhkan seperti itu kepada kami oleh seorang yang telah membantah imam besar ini tanpa ilmu kecuali memuntahkan apa yang ada padanya.

Ketahuilah! Ini adalah sebuah penelitian dari Diraasah ilmiyyah bukan taqlid. Karena saya –insyâ Allâh - bukanlah muqallid bagi salah seorang imam atau salah satu madzhab. Karena memang demikianlah manhaj ilmiyyah para imam ahli hadits termasuk al-Albani pada abad ini. Meskipun kita mengetahui secara pasti bahwa beliau adalah imam besar seperti saudara-saudaranya sesama Ulama yang dapat salah dan benar karena tidak ada yang ma’shum kecuali Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Begitulah para Imam ahli hadits dari zaman ke zaman sampai tubuh mereka yang telah tua renta tidak sanggup lagi membawa ilmu mereka. Dan itulah salah satu contoh dari seorang imamul jarh wat ta’dil pada abad ini Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani semoga Allâh mengampuninya dan merahmatinya dan memasukkannya ke dalam syurga firdaus. Alangkah besar pembelaannya terhadap hadits Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Bagaimana dengan para Imam ahli hadits sebelumnya seperti al-Hâfidz Ibnu Hajar rahimahullah, yang dikatakan bahwa para wanita tidak sanggup lagi melahirkan anak yang sepertinya.

Kemudian bagaimana dengan adz-Dzahabiy Syaikhul jarh wat ta’dil. Al-Hâfidz Ibnu Hajar pernah meminum air zamzam memohon kepada Allâh Azza wa Jalla martabat hapalan seperti Imam adz-Dzahabi. Dan Dzahabiy sendiri pernah mngatakan dalam sebuah kitabnya setelah beliau menjelaskan thabaqatul muhadditsin (tingkatan para ahli hadits) mutaqaddimin (yang terdahulu), “ Bahwa orang yang kecil hapalannya pada zaman mereka adalah orang yang palingh hafizh pada zaman kita!!!” (yakni pada zaman Dzahabiy). 

Padahal Dzahabiy pernah mengatakan tentang keutamaan gurunya yaitu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, kalau ada hadits yang tidak diketahui oleh Ibnu Taimiyyah maka bukanlah hadits. Sebuah pujian yang benar bukan omong kosong. Pujian yang beralasan bukan isapan jempol. Pujian yang nyata bukan hayalan. Adz Dzahabiy sungguh telah menyaksikan Syaikhul Islam dengan mata kepalanya akan ketinggian ilmu haditsnya yang tidak ada tandingannya yang telah diakui kealimannya oleh kawan maupun lawan, baik yang se zaman maupun yang sesudahnya. Meskipun demikian Dzahabiy mengatakan, “Bahwa orang yang kecil hapalannya pada zaman mereka adalah orang yang paling hafizh pada zaman kita!!!”.... Allahu Akbar!!!
Kita kembali ke pokok pembahasan. 

Ketahuilah wahai saudaraku, bahwa mengambil sesuatu dari ahlinya merupakan salah satu kaidah besar dalam Islam yang telah ditinggalkan, terutama pada zaman kita sekarang ini. Lebih khusus lagi dalam masalah hadits, sebuah masalah besarnya karena berfungsi sebagai penafsir al-Qur’an. Sehingga mustahil bagi seseorang untuk memahami al-Qur’ân tanpa as-Sunnah atau Hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perhatikanlah firman Allah Azza wa Jalla berikut ini:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ 
"Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan (tentang nabi dan kitab-kitab) jika kamu tidak mengetahui," [An-Nahl/16:43]

Juga sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya), "Sesungguhnya al-Qur'ân ini tidak turun untuk mendustakan sebagian (ayat)nya dengan (ayat) lainnya, bahkan sebagiannya membenarkan sebagian yang lain. Maka apa yang kamu ketahui, amalkanlah ! Dan apa-apa yang tidak kamu ketahui, maka kembalikanlah kepada orang yang mengetahuinya (yang alim tentang al-Qur'ân)”. 

Hadits shahih yang dikeluarkan oleh Ahmad dan Ibnu Mâjah dan lain-lain.

Sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini merupakan kaidah besar dalam masalah keharusan mengembalikan segala permasalahan kepada ahlinya. Sekarang kita sedang berbicara tentang jarh wa ta’dîl (celaan dan pujian terhadap rawi hadits) dan yang berhubungan dengannya, maka kewajiban kita adalah mengembalikan masalah ini kepada ahlinya, bukan kepada orang yang tidak tahu. Dari sini kita mengetahui, siapa saja yang berbicara tentang hadits sementara dia bukan ahlinya ,maka wajib ditolak dan tidak boleh diterima sama sekali serta wajib diumumkan di hadapan manusia bahwa dia orang yang tidak tahu menahu tentang hadits. 

Perhatikalah beberapa atsar di bawah ini!
a). Dari Abu Abdirrahman as-Sulamy (dia berkata), "Bahwasannya Ali pernah mendatangi seorang qadhi lalu bertanya kepadanya, “Apakah engkau mengetahui nâsikh dan mansûkh ?” Qadhi menjawab, "Tidak.” Kemudian Ali Radhiyallahu anhu berkata, "(berarti) Engkau telah binasa dan membinasakan (orang).” [Riwayat Baihaqi dalam kitab sunannya ,10/117]

b). Dari Mis’ar, ia berkata, "Aku pernah mendengar Sa’ad bin Ibrahim berkata, 'Tidak boleh menceritakan dari Rasûlullâh kecuali orang-orang yang tsiqah (terpercaya).” [Riwayat Imam Muslim dalam muqaddimah Shahihnya (1/11-12)]

c). Abu Zinâd mengatakan, "Aku jumpai di Madinah seratus orang, semuanya orang-orang yang amanat, (akan tetapi) tidak satupun hadits diambil dari mereka, dikatakan bahwa mereka bukan ahlinya (yakni bukan ahli hadits)”. [Riwayat Muslim di muqaddimah Shahihnya (1/11)]

d). Dari Sulaiman bin Musa , dia berkata, "Aku bertemu dengan Thawus, lalu aku berkata kepadanya, 'Si fulan telah menceritakan kepadaku (hadits) ini dan itu, ((Bolehkah aku menerima riwayatnya) ?'
Thâwus menjawab, "Jika temanmu itu seorang rawi tsiqah, maka terimalah riwayat darinya.” [Riwayat Muslim di muqaddimah Shahîhnya (1/11)]

e). Berkata Yahya bin Sa’id (al Qaththan), "Aku pernah bertanya kepada Sufyan ats-Tsauri, Syu’bah, Malik dan Ibnu Uyainah tentang seorang Rawi yang tidak tsabit (tidak kuat atau lemah) dalam (riwayat) haditsnya. Kemudian datang seorang kepadaku bertanya tentang orang tersebut (yakni tentang rawi yang dha’if itu, apakah boleh aku kabarkan kepadanya bahwa rawi tersebut dha’if)?”
Jawab mereka, "Kabarkan kepadanya bahwa orang tersebut tidak tsabit (tidak kuat).” [Riwayat Muslim di muqaddimah Shahîhnya (1/13)]

f). Berkata Imam Malik, "Ilmu itu tidak boleh diambil kecuali dari ahlinya”. (Rijâlul Muwaththa’ oleh Imam Suyuthi)

Ayat al-Qur’an dan hadits di atas serta beberapa atsar dari shahabat, tâbi’în dan tâbi’ut tâbi’în menjelaskan kepada kita:

Pertama: Memulangkan segala sesuatu kepada ahlinya, khususnya dalam urusan hadits yang merupakan masalah besar.

Kedua: Ttidak boleh menceritakan dari Rasulullah kecuali orng-orang yang tsiqah. Tsiqah artinya adil dan Dhabith. Adil ialah orang yang baik agamanya, bukan orang fasiq dan tidak taat. Sedangkan dhabith ialah hafal hadits, baik hafalan luar kepala ataupun hafalan kitab, serta dia ahli dalam hadits, sebagaimana telah saya terangkan di kitab Mushtalahul hadits.

Ketiga: Hadits tidak boleh diterima dari orang yang bukan ahlinya bahkan wajib ditolak.

Keempat: Wajib mengumumkan orang-orang yang dha'if dan bodoh dalam hadits terlebih para ahli bid’ah yang senantiasa menentang hadits.

---
Footnote
[1]. Al-Jami' li Akhlaqir Raawi wa Adabis Sami' oleh Imam al-Khathib al-Baghdadi 1/168, ditahqiq oleh Doktor Muhammad Ajaaj al-Khathib 
[2]. Bacalah muqaddimah al-Kamilfi Dhu'afaair Rijal oleh Ibnu 'Adi ak-Mu'in fi Thabaqatil Muhadditsin oleh Imam adz-Dzahabi; Muqaddimah Taqribut Tahdzib oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dan muqaddimah al-Jarhu wat Ta'dil oleh Imam Abi Hatim 
[3]. Sub judul ini dari redaksi
[4]. Semua riwayat diatas telah dijelaskan oleh Imam al-Khatib Baghdadi dalam kitab al-Kifaayah fi 'Ilmir Raayah. Lihat Syarah 'Ilal Tirmidzi oleh Ibnu Rajab 1/46 dan seterusnya ditahqiq oleh Doktor Nuruddin 'Itr.

Sumber: Al-Manhaj